-->

Notification

×

Iklan

New-Slide

Iklan

New-Slide

Ilmu Fisika Sebagai Pembelajaran Anti Korupsi

Senin, 24 Januari 2022 | Januari 24, 2022 WIB | 0 Views Last Updated 2022-01-23T23:43:44Z


Fisika bukan sekedar pelajaran teori, namun mengandung nilai filosofis yang jika diintegrasikan dalam pembelajaran dapat mempengaruhi kognitif siswa, dan menjadi pembelajaran yang lebih bermakna. 

Perubahan pola pikir akan mempengaruhi tingkah laku. Pikiran-pikiran yang lahir dari otak mengendalikan dan menentukan hampir semua yang terjadi pada diri seseorang. Fisika sebagai ilmu yang mempunyai nilai-nilai filosofis yang dapat diterapkan dalam kehidupan sosial masyarakat. 

Oleh karena itu, pembelajaran antikorupsi dapat pula diintegrasikan dalam mata pelajaran fisika, misalnya termodinamika, usaha dan energi, hukum II Newton, hukum kekekalan momentum, hukum kekekalan energi mekanik, persamaan Bernoulli, hukum I Kirchoff, dan persamaan Snellius.

Termodinamika sebagai cabang fisika yang mempelajari tentang perubahan energi dari satu bentuk ke bentuk lain, terutama perubahan dari energi panas ke dalam bentuk energi lain dapat memberikan contoh praktik gerakan antikorupsi.

Dalam proses adiabatik, perubahan energi dalam sistem akan bertambah ketika sistem menerima usaha/kerja, sehingga usahanya bernilai negatif Ini dapat dianalogikan, kenaikan jabatan dalam instansi pemerintah atau swasta berbanding lurus dengan usaha/kerja negatif yang dilakukan yakni korupsi. Semakin tinggi jabatan, maka semakin ada peluang untuk melakukan usaha/kerja negatif (korupsi). 

Selain itu, asas black, energi yang dilepaskan suatu benda tidak akan hilang, tetapi diterima oleh benda lain dalam jumlah yang sama. Ini dapat dianalogikan dalam pembelajaran bahwa jumlah uang  yang diberikan kepada seseorang sebagai perantara dapat disampaikan ke penerima uang tersebut dalam jumlah yang sama.

Dalam fisika, usaha didefinisikan sebagai perkalian antara besar gaya yang menyebabkan benda berpindah dengan besar perpindahan benda yang searah dengan arah gaya itu. 

Secara umum dirumuskan bahwa W = F . s, dengan W (work) sebagai dampak, F (force) sebagai kekuasaan dan s (perpindahan) sebagai perilaku. 

Usaha ada yang bernilai positif dan negatif, usaha yang bernilai positif apabila gaya yang dilakukan searah dengan perpindahan, sedangkan usaha bernilai negatif apabila gaya diberikan berlawanan arah dengan perpindahan atau sebaliknya. 

Usaha bernilai negatif dapat dianalogikan apabila seseorang memiliki kekuasaan seseorang dalam suatu jabatan tertentu dan dalam jabatan tersebut dia melakukan perilaku yang negatif salah satunya perilaku korupsi, maka dampak yang ditimbulkan akan berbanding lurus dengan kekuasaan dan tingkat perilaku negatifnya.

Dalam hukum II Newton menjelaskan tentang dinamika partikel yaitu ilmu yang mempelajari tentang gerak benda dan penyebabnya. 

Pada hukum II Newton menyebutkan bahwa besarnya gaya yang bekerja pada benda berbanding lurus dengan massa dan percepatannya yang dirumuskan F = m.a, dengan F (force) adalah gaya yang dianalogikan sebagai kekuasaan, m (mass) adalah massa yang dianalogikan sebagai money (uang), dan a (acceleration) adalah percepatan yang dianalogikan sebagai attitude (sikap). 

Deskripsinya bahwa, force (kekuasaan) yang kita miliki harus dapat mengelola harta/keuangan (money) yang dititipkan kepada kita dengan gaya yang searah dengan budi pekerti/akhlak yang baik, sehingga praktiknya diharapkan kita tidak melakukan penyimpangan terhadap money (uang) tersebut yang tidak searah dengan attitude (budi pekerti/akhlak).

Dari beberapa materi fisika yang telah dijabarkan tersebut dapat juga dianalogikan dalam pembelajaran bahwa jumlah uang yang diberikan kepada seseorang sebagai perantara dapat disampaikan ke penerima uang tersebut dalam jumlah yang sama atau analogi lainnya terkait pembelajaran antikorupsi dalam Fisika.

Optimalisasi nilai-nilai antikorupsi ke dalam budaya edukatif seperti contoh di atas sangat urgen untuk mengatasi korupsi di Indonesia. Pembentukan budaya tersebut tentu harus dilakukan secara bersama-sama oleh semua unsur yang berada dalam komunitas edukatif. 

Dalam prosesnya peserta didik harus di dorong agar mampu membebaskan dirinya dari sikap tidak rasional yang menundukkan dirinya secara absolut pada kepentingan kekuasaan yang tidak amanah dan istiqomah. 

Selain itu, gerakan antikorupsi dapat di mulai dari lingkungan sendiri dengan menerapkan langkah-langkah taktis dan strategis yang bersifat antisipatif.

Adapun langkah strategis yang dapat dilakukan oleh guru yaitu dengan mengimplementasikan nilai-nilai filosofis antikorupsi yang terkandung pada materi-materi Fisika di dalam Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP) Fisika.  

Dengan demikian, pendidikan antikorupsi melalui pembelajaran Fiska merupakan sebuah solusi efektif dalam meminimalisir  problema dekadensi korupsi yang marak dewasa ini dan diharapkan menjadi sebuah inovasi untuk mengembalikan “roh” pendidikan yang  mengalami distorsi.

Dengan pendidikan antikorupsi, diharapkan mampu menciptakan insan akademis yang cerdas intelektual, emosional, spritual, membangun karakter peserta didik yang berintegritas serta kuat yang menjadi modal peradaban bangsa yang unggul ke depannya. 

Oleh karena itu, dibutuhkan kesadaran kolektif dan gerakan nasional serempak, agar spirit pendidikan yang selama ini terserabut bisa diutuhkan kembali. 

Rekonstruksi dan optimalisasi nilai-nilai antikorupsi dalam komunitas pendidikan dapat terwujud jika pemerintah dan seluruh komunitas pendidikan mau menjadi sosok terdepan, bersatu-padu dan berpartisipasi aktif mendukung tercapainya tujuan pendidikan nasional. [Eka/vdgerung.mgl].

Posting-Web
Iklan-ADS
Iklan-ADS
×
Berita Terbaru Update
close
Banner iklan disini