-->

Notification

×

Iklan

New-Slide

Iklan

New-Slide

Kunjungan Awak Media Ke Kantor PUPR Kabupaten Semarang, Diterima Langsung Oleh Pejabat Pembuat Komitmen

Senin, 24 Januari 2022 | Januari 24, 2022 WIB | 0 Views Last Updated 2022-01-24T07:07:54Z
“DINAS PEKERJAAN UMUM KABUPATEN SEMARANG APRESIASI TARGET PEMBANGUNAN RUANG TERBUKA HIJAU BERJALAN SESUAI YANG DI HARAPKAN”

Kabupaten Semarang - “Pembangunan Ruang Terbuka Hijau ( RTH) di Kabupaten Semarang berjalan sesuai yang di harapkan Pemerintah Daerah, Ruang Terbuka Hijau Bandungan,Ruang Terbuka Sumowono,Ruang Terbuka Tengaran serta Ruang Terbuka Rest Area Getasan, tahun 2022 siap dibuka untuk umum ,walau dalam masa pemeliharaan, masyarakat sekitar sudah tidak sabar untuk bisa masuk  Ruang Terbuka Hijau atau alun alun baru di setiap Kecamatan,masa pemeliharan 6 bulan , di bulan suci Ramadhan tahun ini warga bisa menikmati keindahan Ruang Terbuka Hijau,Hal sama di sampaikan PPK RTH Tengaran,Mulyono.bahwa target pelaksaan pembangunan yang dicapai dapat terlaksana dengan baik, baik secara teknis maupun pekerjaan material sangat memuaskan.

“Pelaksana Kerja di bawah bendera PT.Yanti,Jumadi  kepada awak media menjelaskan  bahwa pelaksaan dari awal kami mengikuti spek yang diberikan oleh PUPR,,target kalender pekerjaan sesuai penetapan kerja tepat waktu baik RTH di Bandungan dan Tengaran yang kami laksanakan,semua ini juga tidak lepas dukungan dari masyarakat sekitar,  ,dan saya berpesan kepada warga agar bersabar memasuki area RTH karena masih dalam pemeliharaan ujar “Jumadi.

“Ruang Terbuka Hijau Rest Area Kopeng di Getasan,Kopeng,Kabupaten Semarang dengan anggaran 4 Milyard,menjadi barometer titik lintas jalan Provinsi jalur Salatiga –Magelang-Grabag bertemu di poros tengah,lokasi yang strategis penguna jalan baik dalam dan luar kota bisa menikmati keindahan Gunung Merbabu dan Telomoyo,dengan lahan Parkir yang luas penguna jalan bisa beristirahat di Rest Area,Wisata Kuliner menjadikan Rest Area sebagai Detinasi Wisata Kuliner di Kopeng,Hal yang sama di sampaikan kepala desa kopeng,Rebo Sarwoto.adanya Rest Area di Kopeng menjadi daya tarik wisata baik dalam negeri maupun luar negeri,kami percaya pendapatan dari pajak Resto dan parkir akan meningkat .

“Ruang Terbuka Hijau (RTH) adalah area yang memanjang berbentuk jalur dan atau area mengelompok, yang penggunaannya lebih bersifat terbuka, tempat tumbuh tanaman, baik yang tumbuh secara alamiah maupun yang sengaja di tanam. Dalam Undang-undang No. 26 tahun 2007 tentang penataan ruang menyebutkan bahwa 30% wilayah kota harus berupa RTH yang terdiri dari 20% publik dan 10% privat. RTH publik adalah RTH yang dimiliki dan dikelola oleh pemerintah daerah kota/kabupaten yang digunakan untuk kepentingan masyarakat secara umum. 

Contoh RTH Publik adalah taman kota, hutan kota, sabuk hijau (green belt), RTH di sekitar sungai, pemakaman, dan rel kereta api. Sedangkan RTH Privat adalah RTH milik institusi tertentu atau orang perseorangan yang pemanfaatannya untuk kalangan terbatas antara lain berupa kebun atau halaman rumah/gedung milik masyarakat/swasta yang ditanami tumbuhan.

Penyediaan RTH memliki tujuan sebagai berikut :Menjaga ketersediaan lahan sebagai kawasan resapan air,Menciptakan aspek planologis perkotaan melalui keseimbangan antara lingkungan alam dan lingkungan binaan yang berguna untuk kepentingan masyarakat,Meningkatakan keserasian lingkunagn perkotaan sebagai sarana pengaman lingkungan perkotaan yang aman, nyaman, segar, indah, dan bersih.

“RTH yang telah ada baik secara alami ataupun buatan diharapkan dapat menjalankan empat (4) fungsi sebagai berikut :Fungsi ekologis antara lain : paru-paru kota, pengatur iklim mikro, sebagai peneduh, produsen oksigen, penyerap air hujan, penyedia habitas satwa, penyerap polutan dalam udara, air dan tanah, serta penahan angin,Fungsi sosial budaya antara lain : menggambarkkan ekspresi budaya lokal, media komunikasi, dan tempat rekreasi warga,Fungsi ekonomi antara lain : sumber produk yang bisa dijual seperti tanaman bunga, buah, daun, dan sayur mayur. Beberapa juga berfungsi sebagai bagian dari usaha pertanian, perkebunan, kehutanan, dan lain-lain,Fungsi estetika antara lain meningkatkan kenyamanan, memperindah lingkungan kota baik skala mikro (halaman rumah/lingkungan pemukiman), maupun makro (lansekap kota secara keseluruhan); menciptakan suasana serasi dan seimbang antara area terbangun dan tidak terbangun,Dalam suatu wilayah perkotaan, empat fungsi utama ini dapat dikombinasikan sesuai kebutuhan, kepentingan, dan keberlanjutan kota seperti perlindungan tata air, keseimbangan ekologis. dan konservasi hayati.

Manfaat RTH berdasarkan fungsinya dibagi dalam kategori sebagai berikut :Manfaat langsung (dalam pengertian cepat dan bersifat tangible), yaitu membentuk keindahan dan kenyamanan (teduh, segar, sejuk) dan mendapatkan bahan-bahan untuk dijual (kayu, daun, bunga, dan buah).Manfaat tidak langsung (berjangka panjang dan bersifat intangible), yaitu pembersih udara yang sangat efektif, pemeliharaan akan kelangsungan persediaan air tanah, dan pelestarian fungsi lingkungan beserta segala isi flora dan fauna yang ada (konservasi hayati dan keanekaragaman hayati).

“ Ke empat RTH yang dibangun di tahun 2021 semoga dapat dibuka di tahun 2022,hal serupa di sampaikan PPK RTH Bandungan,Sumowono,Kopeng ( Agung Pangarso ) pemeliharaan dan retensi proyek tinggal beberapa bulan lagi,pengerjaan pemborong di setiap titik juga memuaskan sehingga kita tinggal menunggu serah terima saja.

[iskandar-vdgerung.mgl]

Posting-Web
Iklan-ADS
Iklan-ADS
×
Berita Terbaru Update
close
Banner iklan disini