-->

Notification

×

Iklan

New-Slide

Iklan

New-Slide

LPKN SAPU JAGAD Bergerak Usut Rentenir Berkedok Koperasi

Rabu, 26 Januari 2022 | Januari 26, 2022 WIB | 0 Views Last Updated 2022-01-26T13:17:24Z

Sragen |  - Ketua Bidang Layanan Perlindungan Konsumen dan Nasabah SAPU JAGAD Haris Nugroho bersama Pengurus DPD SAPU JAGAD Kabupaten Sragen mengunjungi Koperasi Simpan Pinjam dengan inisial GM di daerah Kedunggandu, Kroyo, Kec. Karangmalang, Kabupaten Sragen, Jawa Tengah. (Selasa, 25 Januari 2022).

Dalam kunjungannya tersebut dalam rangka melakukan mediasi terkait perampasan mobil Anggota Sapu Jagad yang di sinyalir dilakukan oleh oknum anggota TNI berseragam lengkap yang mengaku dari pihak Koperasi, dalam mediasi pihak Nasabah/anggota KSP GM sudah beri'tikad baik untuk melunasi pinjamannya yang ternyata dipersulit dan bahkan Mobil dirampas sedangkan BPKB sudah di jadikan jaminan di koperasi.

Haris Kribo dalam keteranganya kepada awak media, menegaskan "etikat baik nasabah koperasi ingin melunasi, mediasi berjalan alot, dan kita di temui oleh Manajer KSP dan Oknum Anggota TNI Berseragam dinas Lengkap, ingat bapak komandan bahwa TNI Bersama Rakyat jangan dinodai, maka proses selanjutnya akan kami bawa kepada pihak yang berwajib, semua akan kita proses sesuai perundang-undangan yang berlaku, renternir berkedok Koperasi harus kita basmi bersama" tegas Haris Krebo kepada awak media. (25/01)



Haris Kribo Panggilan akrabnya memaparkan, Hutang di KSP seberar 10 juta dan sudah dibayar kurang lebih 5 juta, dalam masa pandemi mengalami kemacetan selama kurang lebih empat bulan, akan tetapi disaat etikat baik akan pelunasan membengkak 280% Pokok beserta bunganya dan lain-lain yang gak masuk akal, dalam proses tidak ada Surat peringatan apalagi surat penarikan.

Maka, kami simpulkan pengambilan unit mobil oleh oknum mengatasnamakan KSP GM merupakan tindakan kejahatan perampasan mengambil kendaraan bermotor secara paksa dapat dijerat/dikenakan Pasal 365 KUHAP mengenai pencurian dengan kekerasan sebagai pemberatan dari pasal pencurian biasa, sebagai mana dimaksud dalam pasal 362 KUHAP.


"Proses secara hukum yang berlaku akan kami tindaklanjuti segera, KSP juga akan kami laporkan ke Polres Sragen / Polda Jawa Tengah, Pemerintah Kabupaten Sragen, OJK, sampai ke Kementerian Koperasi dan UMKM, oknum TNI yang terlibat didalamnya akan kami laporkan ke Polisi Militer, sebagaimana himbauan Panglima TNI: masyarakat diharapkan agar aktif melaporkan kepada polisi militer bila menemukan anggota TNI yang melanggar hukum. Pasalnya sebagai abdi negara, TNI adalah milik masyarakat yang sudah seharusnya melindungi warga" Tegas Haris dengan serius. (25/01)

Haris menambahkan, Praktik rentenir berkedok koperasi makin meresahkan pengusaha kecil dan pedagang tradisional, SAPU JAGAD siap membela rakyat yang terdholimi, baik secara Hukum, secara premanisme, ataupun secara spiritualisme, tergantung bagaimana kita sama-sama menyikapi, Hidup Rakyat Indonesia. Merdeka!!! teriaknya penuh semangat.

Sebagaimana yang di ungkapkan Kementerian Koperasi dan UKM (Kemenkop UKM) menyatakan komitmennya dalam memberantas praktik rentenir maupun pinjaman atas nama koperasi, karena Kemenkop UKM terus memperkuat koperasi sebagai alternatif pembiayaan bagi usaha mikro bukan menjadi Renternir yang berkedok koperasi menjerat leher masyarakat. 

[Red/Agus]
Posting-Web
Iklan-ADS
Iklan-ADS
×
Berita Terbaru Update
close
Banner iklan disini