-->

Notification

×

Iklan

New-Slide

Iklan

New-Slide

10 MPC Memilih Walkout Dalam Muswil ke-VII MPW Pemuda Pancasila Jateng

Minggu, 27 Maret 2022 | Maret 27, 2022 WIB | 0 Views Last Updated 2022-03-27T02:52:50Z


SUCAINDO - (Kutipan Halo Banyumas)  Sebanyak 10 Majelis Pimpinan Cabang (MPC) Pemuda Pancasila (PP) Memilih Walkout dalam Muswil ke-VII MPW Pemuda Pancasila Jateng yang dilaksanakan di Banyumas, Sabtu (26/3/2022). MPC yang walkout yaitu Kendal, Boyolali, Sragen, Karanganyar, Brebes, Magelang , Kota Magelang, Kabupaten Tegal, Kota Pekalongan, dan Kebumen.

Hal tersebut disampaikan oleh Ketua MPC Pemuda Pancasila Brebes, Wahyudin Noor Aly atau biasa disapa Goyud di Hotel Grand Karlita Banyumas. Dia mengatakan, bahwa dalam pelaksanaan musyawarah wilayah sesuai dengan amanah ketua Majelis Pimpinan Nasional (MPN) dalam pembukaan Muswil, bahwa pelaksanaan musyawarah harus adil.
“Bahwa harus menegakan kebenaran itu wajib hukumnya bagi kader Pemuda Pancasila. Namun dalam musyawarah wilayah ini Panitia Muswil Ke-VII tidak taat terhadap AD/ART Ormas Pemuda Pancasila, maka kami menarik diri,” katanya, di sela kegiatan.

Ada beberapa hal yang dicermati oleh pihaknya dan 9 Ketua MPC lainnya, sebelum menyatakan walkout. Pertama terkait dengan verifikasi KTA definitif sesuai dengan PO (Peraturan Organisasi) Pasal 16 Ayat 2 yang Penjelasannya “Peserta Utusan MPC yang sah dan Definitif sesuai ART Bab 8 Pasal 23 Ayat 3”.

“Bahwa dinyatakan sah jika telah melaksanakan Muscab dan memiliki KTA Definitif,” tegasnya.

Contoh yang terjadi di arena Muswil, MPC Kabupaten Karanganyar dinyatakan panitia tidak lolos menjadi utusan (Kehilangan Suara), padahal secara penghitungan data di Sistem KTA Online MPN jumlahnya 2573 KTA di 17 Wilayah PAC (kecamatan) Se-Kabupaten Karanganyar.

“Artinya ketemu angka 202 KTA (di atas ambang batas 150 KTA Per-PAC) yang seharusnya ini dinyatakan Lolos. Tapi oleh Panitia Muswil dinyatakan tidak lolos karena KTA-nisasi dinilai tidak memenuhi syarat,” tegasnya.

Sementara keputusan panitia berbeda untuk Kabupaten Klaten, di mana jumlah KTA total 341 dari 26 PAC (kecamatan). Namun panitia mengesahkan sebagai pemilik suara. “Jadi jika dibagi hanya 17 KTA per-kecamatan, yang artinya sesuai AD/ART tidak dapat diloloskan karena jauh di bawah ambang batas 150 KTA per-kecamatan,” katanya.

Jika menggunakan aturan KTA definitif sebagaimana aturan di atas, maka yang lolos verifikasi pada Muswil kali ini seharusnya hanya ada 12 MPC. Artinya, kata dia, Muswil ini tidak memenuhi syarat sesuai AD/ART Organisasi.

“Karena syarat sahnya dilanjutkan Muswil, mengacu pada pasal 23 ayat (2), wilayah harus memiliki sekurangnya 3/4 MPC dari jumlah Kabupaten/Kota, artinya di Jawa Tengah harus memiliki 26 MPC sah dan Defenitif. Dari total MPC memenuhi syarat sesuai PO (Peraturan Organisasi) Muswil Pemuda Pancasila hanya 12. Artinya tidak memenuhi syarat,” paparnya lagi.

“Walkout ini murni kecintaan kami terhadap organisasi yang di dalamnya ada AD/ART yang merupakan roh dan marwah organisasi yang harus dijunjung tinggi dan ditaati oleh seluruh anggota Pemuda Pancasila,” ujarnya.(HS)

[vdgerung.mgl]

Posting-Web
Iklan-ADS
Iklan-ADS
×
Berita Terbaru Update
close
Banner iklan disini