-->

Notification

×

Iklan

New-Slide

Iklan

New-Slide

Ketua Umum GNPK-RI Pusat Layangkan Surat Klarifikasi Kedua Ke Kejagung Terkait Lapdu 2021 Silam

Kamis, 31 Maret 2022 | Maret 31, 2022 WIB | 0 Views Last Updated 2022-04-01T00:20:24Z

H.M. Basri Budi Utomo, AS.,S.I.P,SH : GNPK-RI Layangkan Surat Klarifikasi Kedua Terkait Lapdu Tahun 2021 Lalu ke Kejagung

SUCAINDO - PEKALONGAN - Pimpinan Pusat Gerakan Nasional Pencegahan korupsi Republik Indonesia (GNPK-RI), H.M.Basri Budi Utomo.AS, S.IP.SH kembali layangkan surat  klarifikasi laporan dan  pengaduan tahun 2021 lalu, terkait dugaan pelanggaran peraturan kedinasan kejaksaan dan pelanggaran kode etik atas perilaku dan moralitas jaksa.

Surat kedua ini menindaklanjuti surat Pimpinan Pusat GNPK-RI kepada Kejaksaan Agung Republik Indonesia cq Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan, Nomor : 124 / LP / GNPK-RI Pusat / II / 2021, tertanggal 02 Februari 2021, Perihal : Laporan Pengaduan Pelanggaran Peraturan Kedinasan Kejaksaan dan Pelanggaran Kode Etik Atas Perilaku dan Moralitas Jaksa.

Basri Budi Utomo menjelaskan bahwa setelah melakukan investigasi bersama teamsus dan mendapat alat bukti tambahan. Atas dasar ini kemudian kembali melayangkan laporan pengaduan yang kedua ini ke Kejaksaan Agung.

“Adapun klarifikasi lapdu yang disampaikan terkait dugaan pelanggaran Peraturan Kedinasan Kejaksaan dan pelanggaran Kode Etik atas Perilaku Jaksa dan/atau dugaan tindak pidana khusus (Gratifikasi) dan/atau tindak pidana umum (Pemalsuan dokumen negara cq.Surat Nikah Palsu) yang diduga dilakukan oknum ASN Kejaksaan tersebut,” jelasnya.Rabu (30/03/2022)


Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a,Nomor : 124 / LP / GNPK-RI Pusat / II / 2021, tertanggal 02 Februari 2021, Perihal : Laporan Pengaduan Pelanggaran Peraturan Kedinasan Kejaksaan dan Pelanggaran Kode Etik Atas Perilaku dan Moralitas Jaksa dan huruf b, Bahwa Kejaksaan Republik Indonesia sebagai Lembaga Negara yang melaksanakan kekuasaan negara di bidang penuntutan serta tugas-tugas lain berdasarkan peraturan perundang-undangan, dalam pelaksanaannya wajib menjunjung tinggi hak asasi manusia berdasarkan Pancasila dan UUD 1945.

“Sehingga berkewajiban memberikan pelayanan terbaik terhadap masyarakat secara professional, proposional dan akuntable dalam menindaklanjuti setiap laporan pengaduan dengan prinsip keterbukaan guna mendapatkan penyelesaian yang memenuhi rasa keadilan dan kepastian hukum," tegas Basri. 

Berdasarkan Laporan Hasil Investigasi dan Klarifikasi Teamsus GNPK-RI Pusat berdasarkan Data Primer dan Data Sekunder atas Dugaan Pelanggaran Kode Etik Perilaku Jaksa dan/atau Tindak Pidana yang diduga dilakukan terlapor Mantan Kepala Kejaksaan Negeri Tegal.

"Selanjutnya berdasarkan hasil Rapat Pleno Pimpinan Pusat GNPK-RI, tanggal 03 Februari 2022, Agenda Evaluasi atas Lapdu Pimpinan Pusat GNPK-RI kepada Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan Kejagung Republik Indonesia, Nomor : 124 / LP / GNPK-RI Pusat / II / 2021, Tanggal 02 Februari 2021, PERIHAL : Laporan Pengaduan Pelanggaran Peraturan Kedinasan Kejaksaan dan Pelanggaran Kode Etik Atas Perilaku dan Moralitas Jaksa," pungkasnya.

[tim media gnpk-ri. vdgerungmgl]

Posting-Web
Iklan-ADS
Iklan-ADS
×
Berita Terbaru Update
close
Banner iklan disini