-->

Notification

×

Iklan

New-Slide

Iklan

New-Slide

Portal Di Perumahan Majapahit Estate Tidak Jadi Dibongkar.

Jumat, 25 Maret 2022 | Maret 25, 2022 WIB | 0 Views Last Updated 2022-06-25T05:49:43Z

  



Sejak Pagi (Selasa, 22 Maret 2022)  warga berkumpul di Portal yang akan dibongkar satpol PP Kota Semarang yang dihadiri oleh Warga Majapahit Regency, Warga Taman Majapahit Estate (TME), Ibu Lurah Pedurungan Lor Ibu Sudarsih, perwakilan dari Polsek Pedurungan dan perwaklian Koramil Pedurungan dan  Perwakilan Satpol PP Kota Semarang Bapak Martin. 

Sebelum dibongkar Kuasa Hukum Warga Taman Majapahit Estate diwakili Adya Nurniga, SH. M. kn menyatakan keberatan warga untuk dibongkar dengan alasan keamanan, dan menurut Kuasa Hukum Adya Nurniga SH, M. kn sudah dimediasi oleh Bapak Mediana sekaligus menunjukkan surat kesepakatan  dengan tegas Bapak Martin minta Kuasa Hukum menhadirkan Bapak Mediana dihadirkan hari ini juga.

Kuasa Hukum Warga Majapahit Regency diwakili oleh Kuasa Hukum Herry Kurniawan, SH, MH tidak setuju atas keberatan dari Warga Taman Majapahit Estate.  Menurut Kuasa Hukum Majapahit Regency hari ini sesuai surat dari Satpol PP Kota Semarang adalah Pembongkaran Portal sebagai keputusan hasil mediasi sudah dilakukan hampir 2 tahun, sesuai prosedur sudah dilakukan sehingga keluar  Surat No 300/449/2022 tertanggal 17 Maret 2022, bukan mundur lagi dan hari ini bukan mediasi tapi exekusi pembongkaran imbuhnya.

Menurut warga majapahit regency (MR) sejak awal membeli rumah di perumahan majapahit regency akses jalan keluar masuk ke perumahan adalah dari Portal yang ditutup dalam hal ini yang nota bene adalah Fasilitas Umum (sesuai surat  tertanggal 18 Pebruari 2020 No 050/986/11/2021 dari Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Kota Semarang perihal Pemberitahuan Terkait Serah Terima PSU Perumahan karena Copid 19 serah terima di atur kemudian.

Dari pihak satpol PP diwakali oleh Bapak Martin  menghimbau kepada Kuasa Hukum Taman Majapahit Estate dan Kuasa Hukum Majapahit Regency untuk bersepakat dan berunding dan memberi waktu untuk musyawarah mufakat.  Kuasa Hukum Majapahit Estate menawarkan dibuka dari Jam 05:00 – Jam 22:00 oleh satpam perumahan Majapahit Estate RT 1, RT 2 dan RT 3, akan tetapi  Kuasa Hukum Majapahit Regency tidak setuju karena agenda hari ini (selasa, 22 Maret 2022) adalah pembongkaran Portal sesuai aturan Hukum yang berlaku.

Satpol PP yang diwakili Bapak Marthen mengatakan Pengembang (developer) harus bertanggung jawab baik Perumahan Taman  Majapahit Estate dan Perumahan majapahit regency adalah korban atau pihak yang dirugikan.  Dengan tegas Satpol PP Kota Semarang mengatakan dengan kewenangannya sebagai penegak perda tidak takut sesuai aturan yang berlaku.  Kesepakatan yang diajukan oleh RT 1, RT 2, RT 3 yaitu Buka dari Jam 05:00 – Jam 22:00 dilaksanakan oleh satpam Perumahan Taman Majapahit Estate yang diwakilkan Kuasa Hukum Warga sementara disetujui sepihak dan apabila dilanggar oleh Warga Majapahit Estate, Satpol PP Kota Semarang akan membongkar.

Kuasa Hukum Perumahan Regency Bapak Herry Kurniawan, SH, MH menyatakan bahwa sesuai surat No 300/449/2022 tertanggal 17 Maret 2022 perihal Pemberitahuan Pelaksanaan Pembongkaran Bangunan Portal.  Seharusnya Satpol PP Kota Semarang dengan tegas membongkar, bukan mediasi. Bahwa Tindakan atau pemasangan portal tanpa izin dari pejabat yang berwenang dilarang sebagai mana  UU No 22 Tahun 2009, UU Nomor 38 Tahun 2004 tentang jalan dan Perda No 5 Tahun 2017 imbuhnya.

[vdgerung.mgl)

Posting-Web
Iklan-ADS
Iklan-ADS
×
Berita Terbaru Update
close
Banner iklan disini