-->

Notification

×

Iklan

New-Slide

Iklan

New-Slide

Dugaan Fitnah Serta Pencemaran Nama Baik Pribadi Dan Melibatkan Organisasi, Ketua GNPK-RI Batang Lapor Ke Pihak Yang Berwajib

Jumat, 22 April 2022 | April 22, 2022 WIB | 0 Views Last Updated 2022-04-22T01:49:53Z


SUCAINDO//KAB. BATANG – Dianggap telah mencemarkan nama baik, Radita Erlangga didampingi pengacara sekaligus kuasa hukumnya melaporkan sejumlah pemilik akun media sosial facebook yang diduga memposting berita fitnah atas nama dirinya serta organisasi yang ia pimpin.

Dalam laporan polisinya bernomor STPL/99/IV/2022/Res.Batang tanggal 21 April 2022 yang ditandatangani Bripda Heryan Sangaji W, Radita mengatakan bahwa laporannya tersebut atas perkara dugaan tindak pidana fitnah dana atau pencemaran nama baik dan atau penghinaan yang terjadi dalam kurun waktu bulan Februari 2020 sampai April 2022 di Kantor GNPK-RI Batang. Kamis (21/04/22) saat dikonfirmasi via WhatsApp.

Totok Suprapto, S.H, M.H,. selaku kuasa hukum Radita Erlangga menuturkan bahwa, “Atas postingan berita fitnah itu, klien kami merasa keberatan dan dirugikan nama baiknya, baik secara pribadi maupun organisasi yang ia pimpin hingga kami menempuh jalur hukum dengan melayangkan pengaduan ke Polres Batang.”

Lanjut Totok, “Apa maksud posting mereka di kolom komentar media sosial facebook itu, yang menuding klien kami mendapatkan upeti senilai 500 juta, klien kami merasa tercemarkan nama baik pribadinya, juga organisasi yang di pimpinnya, oleh karena itu saya selaku kuasa hukum mendampingi pelaporan Saudara Radita Erlangga ke Polres Batang soal fitnah dan pencemaran nama baik ini guna mendapatkan kepastian hukum.”

Dijelaskan Mustofa selaku sekretaris GNPK-RI Kabupaten Batang saat ikut mendampingi laporan pengaduan tersebut menuturkan, “Dalam postingan di kolom komentar oleh beberapa akun facebook itu, sangat keterlaluan dan tidak pantas karena sangat jauh dari kebenaran fakta yang sebenarnya.”

“Apalagi menurut Radita selaku Pimpinan kami tidak di konfirmasi terlebih dahulu perihal informasi sebagaimana dimaksud dalam postingan mereka, maka jelas ini memuat unsur dugaan fitnah dan pencemaran nama baik secara pribadi maupun organisasi kami.” Pungkasnya.

Sebagai informasi yang berhasil dihimpun oleh media melalui Sekretaris PD GNPK-RI Kab. Batang, dalam pelaporan tersebut Radita Erlangga didampingi, Mustofa, S.Pd (Sekretaris), Nasukha (Pamsus), Nico NW (Informasi Media dan IT) dan Kuasa Hukum Totok Suprapto, SH. M.H,. (Deputi Advokasi dan Perlindungan Hukum). Pelaporan diterima di UNIT 1 oleh Bripda Heryan Sangaji W.

[Tim GNPK-RI Batang - vdgerung.mgl].

Posting-Web
Iklan-ADS
Iklan-ADS
×
Berita Terbaru Update
close
Banner iklan disini