-->

Notification

×

Iklan

New-Slide

Iklan

New-Slide

GNPK-RI Magelang : Kupas Tuntas MPC KPK Mulai Dari Perencanaan APBD, Optimalisasi Pajak Daerah Hingga Tata Kelola Dana Desa

Rabu, 20 April 2022 | April 20, 2022 WIB | 0 Views Last Updated 2022-04-20T15:01:22Z
R. Cahyanto Dian Vidiputranto, SE - Pembina PD GNPK-RI Kabupaten Magelang


SUCAINDO / MAGELANG - Pimpinan Daerah GNPK-RI Kab. Magelang mengupas tentang Program Monitoring Center Prevention (MPC) yang dilaksanakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam upaya pencegahan korupsi melalui sejumlah program.

Pembina GNPK-RI Kab. Magelang, R Cahyanto Dian Vidiputranto, S.E, mengungkapkan bahwa Program Monitoring Center Prevention (MPC) merupakan aplikasi terintegrasi yang dikembangkan KPK guna memudahkan monitoring upaya koordinasi dan supervisi pencegahan korupsi yang dioperasikan salah satunya oleh Pemerintah Daerah.

Vidi menyebut, bahwa salah satu tujuan Program Monitoring Center Prevention (MPC) mendorong pemerintah daerah bisa melakukan transformasi nilai dan praktik Pemerintahan Daerah sehingga tercipta tata kelola pemerintahan yang baik.

Diungkapkan Vidi, Monitoring Centre for Prevention (MCP) merupakan upaya pencegahan korupsi pada Pemerintah Daerah dan telah dilakukan KPK. "Salah satunya melalui program pencegahan korupsi terintegrasi," paparnya.

Vidi memaparkan, Program Monitoring Center Prevention (MPC) merupakan pelaksanaan dari tugas KPK sebagaimana amanah UU terkait fungsi koordinasi dan monitoring atas upaya-upaya pencegahan korupsi yang dilakukan oleh Pemerintah Daerah. 

Upaya pencegahan korupsi dari Monitoring Center Prevention (MPC) berfokus pada perbaikan tata kelola pemerintahan daerah yang meliputi delapan area intervensi. Apa saja?

Berikut 8 Area Intervensi KPK yang coba di kupas tuntas GNPK-RI Kab. Magelang

Delapan Area Intervensi KPK tersebut meliputi Perencanaan dan Penganggaran APBD, Pengadaan Barang dan Jasa, Perizinan – Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP), Penguatan Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP), Manajemen ASN, Optimalisasi Pajak Daerah, Manajemen Aset Daerah, dan Tata Kelola Dana Desa.

Vidi melanjutkan, Delapan Area Intervensi ini merupakan hasil identifikasi KPK atas titik rawan korupsi. 

"Setiap area intervensi tersebut kemudian diturunkan ke dalam serangkaian aksi pencegahan korupsi terintegrasi yang implementasi dan kemajuannya dievaluasi KPK secara berkala." Ujarnya.

"Aksi-aksi pencegahan korupsi tersebut dijabarkan ke dalam indikator dan sub indikator yang harus dilaksanakan Pemda," terangnya.

Aksi-aksi pencegahan tersebut difokuskan pada pembangunan sistem dan langkah-langkah perbaikan tata kelola pemerintahan. 

Tujuannya untuk mengurangi risiko dan dapat menutup celah potensi korupsi untuk mencegah terjadinya tindak pidana korupsi.

"Untuk melakukan monitoring capaian indikator-indikator atas delapan area intervensi tersebut, KPK membangun aplikasi Monitoring Centre for Prevention (MCP)," jelas Vidi.

Upaya pencegahan korupsi dengan fokus perbaikan tata kelola Pemerintahan Daerah ini telah dilakukan KPK dengan mendampingi 34 Provinsi yang meliputi 542 Pemerintah Daerah. 

Dalam pelaksanaannya KPK juga menggandeng segenap pemangku-kepentingan dan Kementerian/Lembaga yang terkait lainnya.

Mulai tahun 2022, monitoring kemajuan perbaikan tata kelola pemerintah daerah akan dilakukan KPK bersama-sama BPKP dan Kemendagri untuk memastikan perbaikan tata kelola berlangsung secara kontinyu, masif dan terukur.

Keberhasilan upaya pencegahan korupsi sangat bergantung pada komitmen dan keseriusan kepala daerah beserta jajarannya untuk secara konsisten menerapkan rencana aksi yang telah disusun. 

Jika langkah-langkah pencegahan tersebut dilakukan, maka akan terbangun sistem yang baik yang tidak ramah terhadap korupsi.

Di sisi lain, perbaikan sistem juga harus diimbangi dengan pembangunan budaya antikorupsi demi menjaga integritas para pejabat publik. 

Sebab, kekuasaan yang besar yang dimiliki kepala daerah atau pejabat publik tanpa adanya pengawasan yang memadai dari aparat pengawas, akan menyebabkan dorongan melakukan tindak pidana korupsi.

Atau dengan kata lain korupsi terjadi karena kekuasaan ditambah adanya kesempatan dan minus integritas. 

Karenanya, KPK selalu mengingatkan Kepala Daerah untuk selalu memegang teguh integritas dan mengedepankan prinsip-prinsip good governance dalam menjalankan pemerintahannya.

Berikut Delapan Area Intervensi MCP KPK :

1. Perencanaan dan Penganggaran APBD

Sektor perencanaan dan penganggaran APBD menjadi salah satu fokus dalam pencegahan korupsi terintegrasi mengingat terkait dengan keuangan daerah karena beberapa titik rawan dalam kegiatan pengelolaan keuangan daerah. 

Antara lain titik rawan korupsi berupa fee proyek atau ijon proyek, penerimaan hadiah terkait dengan pengesahan APBD, dana aspirasi, alokasi pokir yang tidak sah, dan lainnya.

"Sebagian besar titik rawan ini berhubungan dengan pelaksanaan fungsi legislatif," ungkap Vidi.

2. Pengadaan Barang dan Jasa

Berikutnya, sektor pengadaan barang dan jasa pemerintah (PBJ) merupakan sektor strategis dan juga terkait dengan keuangan daerah. 

Dari hasil identifikasi sektor pengadaan barang dan jasa di daerah, diketahui terdapat titik rawan antara lain pada: kelembagaan ULP yang tidak independen, pokja ULP tidak permanen, pelaksanaan PBJ yang tidak transparan; benturan kepentingan dalam pelaksanaan PBJ, dan lainnya.

"Dalam hal ini, Pemda didorong untuk menyusun aksi perbaikan dalam tata kelola pengadaan barang dan jasa dengan melakukan antara lain pembentukan UKPBJ yang independen; perencanaan kegiatan PBJ secara transparan dan akuntabel, melakukan review HPS dan probity audit, dan lainnya," kata Vidi.

3. Perizinan – Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP)

Menurut Vidi, perizinan menjadi salah satu fokus karena merupakan sektor yang terkait dengan pelayanan publik. 

Melalui perbaikan sektor perizinan diharapkan masyarakat mendapatkan pelayanan publik yang transparan dan akuntabel.

"Hasil identifikasi titik rawan korupsi pada sektor perizinan masih menunjukkan bahwa proses perizinan berbelit-belit, tidak transparan dan akuntabel, dan adanya praktik suap/pemerasan/gratifikasi dalam proses perizinan," ungkapnya.

Dari identifikasi ini KPK mendorong agar pemda menyusun perbaikan tata kelola perizinan dengan membangun aplikasi perizinan online yang memudahkan akses masyarakat dalam memproses perizinan, transparansi perizinan baik melalui website maupun media publikasi lainnya. Serta menyediakan layanan pengaduan, termasuk survei kepuasan pelanggan dan tindak lanjut pengaduan.

4. Penguatan Kapasitas APIP

Selanjutnya, pengawasan menjadi aspek krusial dalam implementasi program pemberantasan korupsi terintegrasi. 

Pendampingan, monitoring, dan evaluasi merupakan tugas penting yang dilakukan oleh Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP).

Namun faktanya, APIP masih belum kuat dalam melakukan tugas tersebut karena masih terdapat beberapa kendala. 

Antara lain terkait jumlah SDM APIP yang tidak mencukupi, kompetensi APIP belum memadai, hingga kurangnya anggaran APIP.

"Dari hasil kajian dan telaahan kami dari Gerakan Nasional Pencegahan Korupsi Republik Indonesia Pimpinan Daerah Kabupaten Magelang, KPK pun mendorong Pemda agar melakukan upaya penguatan APIP untuk meningkatkan pengawasan," kata Vidi.

5. Manajemen ASN

Vidi melanjutkan, Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan pemda merupakan sumber kekuatan utama dalam pengelolaan pemerintah daerah yang transparan, akuntabel, dan terhindar dari praktik korupsi. 

Dari sisi pengelolaan ASN pemda, KPK menemukan masih terdapat beberapa kendala antara lain masih adanya praktik korupsi terkait jual-beli jabatan, maupun penempatan ASN tidak sesuai kebutuhan ataupun kompetensi.

"Perbaikan tata kelola manajemen ASN yang KPK dorong untuk pemda lakukan antara lain dengan menerapkan merit system," ucapnya.

6. Optimalisasi Pajak Daerah

Vidi menjelaskan, pengawasan terhadap keuangan daerah tidak hanya pada aspek penggunaan keuangan daerah saja, tetapi juga dari sisi penerimaannya. 

Penerimaan daerah yang tinggi diharapkan dapat mendukung kemandirian keuangan Pemerintah Daerah.

Vidi memaparkan bahwa, mencegah kebocoran pajak dan memastikan potensi penerimaan daerah lainnya terpungut akan mendorong optimalisasi Penerimaan Daerah dan itu harus dilaksanakan secara serempak dan tidak tebang pilih dalam penerapannya juga harus simultan dalam penegakannya.

Menurutnya, dari hasil identifikasi yang dilakukan pada Pemda, KPK masih menemukan beberapa kendala dan hambatan dalam tata kelola keuangan daerah. Antara lain database pajak yang kurang akuntabel, piutang pajak yang tidak tertagih, hingga tidak ada inovasi dalam upaya peningkatan pajak.

"KPK mendorong perbaikan dalam Optimalisasi Pajak Daerah antara lain dengan mendorong pemda untuk menyusun database pajak yang handal, pengawasan pajak, penagihan piutang pajak dan penegakan hukum pajak," jelasnya.

7. Manajemen Aset Daerah

Vidi mengatakan, pengelolaan aset sering kurang mendapatkan perhatian dalam tata kelola pemerintahan, padahal aset merupakan sektor strategis dalam pemerintahan. 

Dari hasil identifikasi yang dilakukan, terdapat titik rawan dalam Manajemen Aset Daerah, antara lain pencatatan dan pengelolaan aset yang tidak transparan dan akuntabel, hingga banyaknya aset yang dikuasai pihak ketiga.

"Dari hasil identifikasi titik rawan tersebut, GNPK-RI Magelang rekomendasikan agar Pemda menyusun upaya konkrit dalam melakukan perbaikan Manajemen Aset Daerah dengan melakukan langkah-langkah seperti penatausahaan aset, sertifikasi aset, serta pengawasan dan pengendalian aset daerah," paparnya.

8. Tata Kelola Dana Desa

Terakhir adalah Dana Desa, yang menjadi salah satu sektor yang dinilai memiliki potensi korupsi. Dari hasil identifikasi GNPK-RI Kabupaten Magelang, titik rawan korupsi pada tata kelola Dana Desa, diketahui pengelolaan dana desa masih kurang transparan dan akuntabel serta pengawasannya belum efektif.

"Oleh karena itu rekomendasi yang coba disampaikan oleh kami, dari GNPK-RI Magelang berikan terkait tata kelola Dana Desa untuk Pemda antara lain, agar Pemda mempublikasikan APBDes dan pertanggungjawaban Dana Desa hingga mengimplementasikan SISKEUDES dan SISWASKEUDES, serta audit penggunaan Dana Desa sebagai bentuk pengawasan," tutup Vidi.


[Editor : Eka Himawan-vdgerung.mglraya]

Posting-Web
Iklan-ADS
Iklan-ADS
×
Berita Terbaru Update
close
Banner iklan disini