-->

Notification

×

Iklan

New-Slide

Iklan

New-Slide

GNPK-RI Pusat Lantik Pengurus Pimpinan Daerah GNPK-RI Kabupaten Magelang

Kamis, 23 Juni 2022 | Juni 23, 2022 WIB | 0 Views Last Updated 2022-06-25T03:59:04Z




Suca indo, kabupaten magelang. Dalam Rangka Mencegah Adanya tindak pidana Korupsi (GNPK-RI) Gerakan Nasional Pencegahan korupsi Republik indonesia. Telah Lahir Di Kabupaten Magelang.  pada tangal 22/juni/2022 Yang Di Resemikan   H.M. Basri Budi Utomo AS. SE. SIP.
Ketua umum (GNPK-RI).  Dalam Susunan Pembina Dan ketua Serta Angota GNPK Ri Kabuten magelang yang di sumpah ketua jawa tengah oleh bapak DR. Drs. H. Hono Sejati. SH. M. Hum, selaku ketua provinsi jawa tengah menyumpah dan mengangkat
Ketua Provinsi Jawa Tengah  DR. Drs. H. Hono Sejati. SH. M. Hum
Pembina  Kabupaten magelang iskandar dan Ketua (GNPK_RI) Provinsi Jawa tengah DR. Drs. H. Hono Sejati. SH. M. Hum 

I. DEWAN PEMBINA : 
1. R. CAHYANTO DIAN VIDIPUTRANTO, SE (NIK.03.08.000.001.2016) 
2. DJOKO DWI ANGGRAHITO (NIK.03.08.000.002.2016)
3. ISKANDAR (NIK.03.08.000.006.2022)
II. DEWAN PENGAWAS : 1. ARIF BUDI SULISTIYONO (NIK.03.08.000.007.2022) 
2. BAYU FEBRIYANTO (NIK.03.08.000.008.2022)
III. DEWAN PENGURUS : 
KETUA :SAKTI DEDDY PRASETYA, SE (NIK.03.08.000.003.2022) 
SEKRETARIS : SUJADI, SE (NIK.03.08.000.004.2022)
BENDAHARA : YULI PRASETIYA, A.Md (NIK.03.08.000.005.2022) 
BIDANG - BIDANG : 1. BIDANG PENGADUAN MASYARAKAT : 
Kepala : SUPARDI (NIK.03.08.000.009.2022) 
Anggota : TRISNO (NIK.03.08.000.010.2022) 
2. BIDANG PENGAWASAN INTERNAL : 
Kepala : ELISA SURYA TRIARDHINI, SH.,MKn (NIK.03.08.000.011.2022) 
Anggota : - 3. BIDANG HUBUNGAN ANTAR LEMBAGA DAN MASYARAKAT : 
Kepala : DIDIK HARIYONO (NIK.03.08.000.012.2022) 
Anggota : HERI KUSWANTO (NIK.03.08.000.013.2022) 
Anggota : SUROSO (NIK.03.08.000.014.2022) 
4. BIDANG DIKLATSUS DAN PENINGKATAN SDM : 
Kepala : DIAN HARMI ISROLAENI (NIK.03.08.000.015.2022) 
Anggota : ABDUL ROZAQ (NIK.03.08.000.016.2022) 
5. BIDANG SOSIALISASI PENCEGAHAN KORUPSI : 
Kepala : SUTRIS (NIK.03.08.000.017.2022) 
Anggota : MUCHAMAD SHOLIKUN (NIK.03.08.000.018.2022) 
SURAT KEPUTUSAN PIMPINAN PUSAT GERAKAN NASIONAL PENCEGAHAN KORUPSI REPUBLIK INDONESIA 4 | 2022 6. BIDANG INVESTIGASI DAN KLARIFIKASI : 
Kepala : DANANG BUDI RIYANTO,SE (NIK.03.08.000.019.2022) 
Anggota : ISTIANNA INDRYA SARI (NIK.03.08.000.027.2022) 
7. BIDANG INFORMASI TEKHNOLOGI, DATA DAN MEDIA : 
Kepala : HERU NUGROHO (NIK.03.08.000.020.2022) 
Anggota : EDUARDUS PROBO WAHYUDI (NIK.03.08.000.021.2022) 
8. BIDANG ADVOKASI DAN PERLINDUNGAN KONSUMEN : 
Kepala : RONI TAUFIK TAFAKKUR, SH (NIK.03.08.000.022.2022) 
Anggota : ZARKASI SA’BANA, SH (NIK.03.08.000.023.2022) 
Anggota : FATKHUL MUJIB, SH (NIK.03.08.000.024.2022) 
9. BIDANG PENGAMANAN KHUSUS (PAMSUS) : 
Kepala : R. HERLAMBANG BAYU AJI (NIK.03.08.000.025.2022) 
Anggota : LIBERTY YUDHA PUTRA (NIK.03.08.000.026.2022)

Kedatangan ketua umum H.M. Basri Budi Utomo AS. SE. SIP. Berseta Jajaran DPP (GNPK RI) Dan Ketua Jawa Tengah,   DR. Drs. H. Hono Sejati. SH. M. Hum, Serta ketua Jawa Barat  Drs. H. Nana Supriatna yang di sambut Tarian Topeng Ireng Serta Di Lanjutkan Sajian Iringan Musik Yang Di Mainkan Angota (GNPK RI) Kabupate Magelang

Kedatangan Ketua Umum H.M. Basri Budi Utomo AS. SE. SIP. Berserta Jajaran DPP (GNPK RI)
                                  Tarian topeng Ireng
Iringan Musik Band Agota (GNPK_RI) Kabupaten Magelang

Dalam Penyampaian Ketua Umum. (GNPK-RI) H.M. Basri Budi Utomo AS. SE. SIP. 

 Bahwa untuk mencapai maksud dan tujuan Gerakan Nasional Pencegahan Korupsi Republik Indonesia (GNPK-RI), maka perlu dibentuk dan diangkat pengurus ditingkat Kabupaten / Kota sebagaimana dimaksud dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (GNPK-RI)Bahwa berdasarkan pertimbangan huruf A dimaksud, maka pengangkatan pengurus (GNPK-RI)  ditingkat Kabupaten / Kota, perlu ditetapkan dengan Surat Keputusan Pimpinan Pusat
MENGINGAT : 1. Pasal 8 dan Pasal 9 Undang–Undang No.28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara Yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme ; 2. Pasal 41 dan Pasal 42 Undang–Undang No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang No.20 Tahun 2001 ; 3. Undang-Undang No.17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan juncto Undang-Undang No.16 Tahun 2017 tentang Penetapan Perpu No.2 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas UndangUndang No.17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan menjadi Undang-Undang ; 4. Keputusan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor AHU-0000201.AH.01.07.Tahun 2015 Tanggal 13 Februari 2015, tentang Pengesahan Pendirian Badan Hukum Gerakan Nasional Pencegahan Korupsi Repubik Indonesia (GNPK-RI) Menetapkan dan mengesahkan pengangkatan pengurus Pimpinan Daerah GNPK-RI Kabupaten Magelang, Masa Bakti : 2022–2027, dengan susunan pengurus terlampir tidak terpisahkan. Dan Di Harapkan Seluruh Elmen Masyarakat Turut Serta Dalam Pencegahan korupsi Dan laporkan ke (GNPK-RI) Bagi Masyarakat Yang Mengetaui Adanya Indikasi Di Duga Adanya Tindak Pidana Korupsi Dan Jangan Takut Untuk Melapor Karena Pihak pelapor Di Lindungi Undang-undang 
Yang Di Sebut Sebagai Berikut. 

Perlindungan hukum merupakan suatu
bentuk pelayanan yang wajib diberikan oleh
pemerintah untuk memberikan rasa aman kepada
setiap warga negara. Berdasarkan UndangUndang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD
NRI Tahun 1945), negara bertanggung jawab atas
perlindungan Hak Asasi Manusia. Hal ini tercantum
dalam Pasal 281 ayat (4) UUD NRI Tahun 1945 yang
pemenuhan hak asasi manusia adalah tanggung
Kemudian sebagai dasar perlindungan saksi
maupun korban tercantum dalam Pasal 28G Ayat (1)
perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan,
martabat, dan harta benda yang dibawah
kekuasaannya, serta berhak atas rasa aman dan
perlindungan dari ancaman ketakutan untuk berbuat
atau tidak berbuat sesuatu yang merupakan hak
Perlindungan terhadap saksi dan korban
merupakan jaminan hak yang diberikan oleh Negara
sehingga memiliki implikasi kewajiban pemerintah
dalam melindungi hak saksi dan korban, baik dalam
pengatturan substansi hukum juga yang paling
penting adalah dalam penerapan norma yang telah 
ditetapkan. Jaminan hak melalui norma hukum melahirkan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban, yang merupakn lex specialis perlindungan saksi dan korban di Indonesia.

Penulis : Iskandar Jhon
Posting-Web
Iklan-ADS
Iklan-ADS
×
Berita Terbaru Update
close
Banner iklan disini