Banyumas--Sucoindo.com
Mendasari perintah dari Ipda Teguh Pambudi, Kanit Reskrim Polsek Kebasen, yang di sampaikanya melaluhi Phone, sehingga dengan diantar beberapa warga, pada Sabtu, 20/8/2022, sekitar pukul 10.00 WIB, Siyanti, warga rt.01 rw.15, Desa Cindaga, Kecamatan Kebasen, Banyumas, korban yang seluruh kaca rumahnya dipecahkan mantan suaminya, mendatangi Polsek Kebasen, yang tak lama kemudian, langsung ditemui Teguh di ruang Penjagaan
.
Dalam penjelasanya, sebelum dimintai keterangan secara resmi, terlebih dulu, Siyanti menyampaikan, jika sore ini, rencananya Dedi akan berangkat ke Jakarta.
"Berdasarkan info dari mantan mertua, waktu kemarin malam telpon, menyampaikam, Dedi masih dirumah dan nanti sore akan kembali berangkat ke Jakarta.
Bahkan awalnya, dia berniat berangkat kemarin sore, namun dilarang karena malam Sabtu".
Pernyataan itu disampaikan, dengan harapan, Polsek Kebasen segera melakukan Penangkapan, sehingga mempermudah proses hukum yang dilaporkanya, mengingat biasanya, entah kapan lagi dia pulang.
Ironisnya Teguh terkesan tidak merespon, bahkan kemudian menyuruh para pengantar mencegah dan mengamankanya & bila mengalami kesulitan serta dipandang perlu, menyarankan untuk berkordinasi dan membawanya ke Polsek Adipala, kemudian Polsek Adipala agar berkordinasi dengan Polsek Kebasen biar selanjutnya kita menjemputnya.
Sejurus kemudian, Teguh langsung memerintahkan Siyanti agar masuk ke ruang kerjanya, untuk dimintai keterangan, yang di iringi oleh para pengantar meninggalkan Kantor Polsek Kebasen.
Tentunya pernyataan Teguh menimbulkan multi tafsir, yang berpotensi menimbulkan praduga negatif
Apakah dirinya enggan/tidak serius dalam menangani perkara ini, atau justru memposisikan para pengantar untuk melakukan tindakan yang sangat beresiko baik dari aspek hukum, keamanan dan keselamatanya....?!
Pasalnya hanya Polisi-lah yang punya wewenang melakukan Upaya paksa, sehingga bagaimana mungkin, rakyat biasa disuruh mengamankan Pelaku kriminal, terlebih diluar desanya, dengan jarak yang cukup jauh, bahkan sampai lintas (Kecamatan & kabupaten).
"Apa maksud dan tujuanya, serta dimana profesionalitasnya, selaku Penegak Hukum...?!
Kenapa menyuruh kita untuk mengamankan Pelaku....?!
Itu kan tugas dan kewajiban Polisi, begitu menerima laporan, telah terjadinya tindak kriminal, terlebih sudah melakukan olah TKP berikut membawa & mengamankan barang bukti, "kata para pengantar.
Apalagi tatkala dipertanyakan, bukti Surat Laporan Polisi, pasca menghadap dan memberikan keterangan di Polsek Kebasen, justru Riyanti bingung.
"Saya tidak diberi Bukti Laporan Polisi,
Tadi saya hanya menjawab pertanyaan yang disampaikan oleh Kanit Reskrim, seputar kejadian pemecahan kaca rumah dan percobaan Dedi yang hendak memperkosanya, kemudian disuruh tanda tangan, dan terus di suruh pulang ".
Kalau, tidak ada bukti Laporan Polisi & satu orang saksipun, sampai sekarang belum dipanggil tuk dimintai keterangan, sehingga akan dibawa kemana kasus ini, mengingat penanganan perkara pidana diawali dari Laporan, yang disusul dengan pemeriksaan saksi, untuk menentukan & menangkap pelaku.
Sementara, tatkala dikonfirmasi dirumahnya, dengan didampingi ayah kandungnya, Dedi Siswanto, mengaku bersalah atas semua tindakan yang telah dilakukanya.
"Saya memang salah telah memecahkan seluruh kaca rumah, karena sangat emosi, akibat selalu dipersulit bertemu anak ".
Diakuinya, dalam pernikahanya dengan Siyanti, telah dikaruniai 2 anak, dan rumah itu dibangun bersama antara dirinya bersama Siyanti, sehingga dalam rumah itu juga ada haknya.
Lebih lanjut Dedi menjelaskan, perceraianya dengan Siyanti tanpa sepengetahuanya, karena sudah cukup lama tidak pulang.
Namun selama ini, tetap memberi nafkah, sebagai bentuk pertanggung-jawaban.
Terlepas dari seluruh pernyataanya, ternyata nyalinya tidak selinear dengan tanggung-jawabnya, terbukti tatkala mengetahui, dirinya sudah dilaporkan ke Polisi, Dedi langsung minggat, dan berdasarkan informasi sekarang tinggal di Palembang.
Penulis:
Kabiro /Suliyo
Editor:
Kaperwil Jateng/ M.spd