Sucaindo.com_MAGELANG – Di era keterbukaan dan kebebasan saat ini ternyata masih terulang tindak kekerasan terhadap wartawan, baik dilakukan oleh oknum penegak hukum, oknum pejabat penguasa maupun masyarakat itu sendiri. Seperti terjadi baru-baru ini yang sempat viral, terjadi lagi di Kabupaten Karawang, Jawa Barat.
Peristiwa tersebut menimpa wartawan Alexanews bernama Gusti Sevtian Gumilar dan Zaenal Mustofa. Keduanya diduga mendapat perilaku kekerasan dengan cara penyekapan dari salah satu oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Karawang.
Menurut Pengacara Magelang Roni Taufik Tafakkur, S.H., secara normatif, kemerdekaan pers telah dijamin secara expressis verbis oleh UU Pers UU No. 40 tahun 1999. Artinya sudah jelas amanah UU tersebut bahwa kemerdekaan pers dijamin kemerdekaanya berdasarkan UUD 1945.
“Tetapi faktanya masih ada tindak kekerasan terhadap insan pers yang sedang menjalankan profesinya sebagai jurnalis,” katanya di Kantor Advokat RTT & Partners Magelang.
Wakil Sekretaris DPC Peradi Magelang ini mengatakan, di era digital sekarang ini yang serba cepat dan transparan pers sangat dibutuhkan masyarakat. Para awak media menjadi ujung tombak mengabarkan kebenaran, sehingga bukan untuk diintimidasi dengan cara-cara kekerasan untuk tujuan mengaburkan suatu kenyataan.
“Saya sangat mengutuk keras terhadap bentuk-bentuk kekerasan yang dilakukan oknum ASN kepada wartawan media, seperti terjadi di Kabupaten Karawang, Jawa Barat. Perbuatan ini sangat menyakitkan bagi seluruh insan pers,” kata pengacara yang juga Pengurus Perkumpulan Wartawan Online Independen Musantara (PWOIN) Magelang Raya ini.
Roni berharap selalu terjalin sinergi antara insan pers dengan penegak hukum, sehingg dia pun berharap Polres Karawang segera mengusut tuntas dan transparan terkait motif tersebut dugaan penyekapan dan penganiayaan wartawan tersebut.
“Semoga segera ada pengusutan terhadap kasus tersebut, dan jangan sampai terlulang lagi di manapun,” pungkas Roni. (*)
Pimpred : iskandar