-->

Notification

×

Iklan

New-Slide

Iklan

New-Slide

Dalam Waktu 20 Hari Polres Kendal Ungkap Kasus Curanmor Amankan 7 Tersangka

Senin, 26 September 2022 | September 26, 2022 WIB | 0 Views Last Updated 2022-09-26T12:59:07Z
Media Sucaindo.com Kendal- Jateng.


Operasi Sikat Jaran Candi 2022 Polres Kendal Berhasil mengungkap 6 kasus curanmor dengan 7 tersangka.


Tim Resmob Polres Kendal berhasil mengungkap 6 kasus pencurian kendaraan bermotor atau curanmor dalam waktu 20 hari, Dalam kasus itu Tim Resmob Polres Kendal mengamankan 7 tersangka.

Kapolres Kendal AKBP Jamal Alam H SH SIK MS  Saat Konfrensi Pers di Mapolres Kendal  Senin  menyampaikan, dalam operasi Sikat Jaran Candi 2022 Polres Kendal Berhasil mengungkap 6 kasus curanmor dengan 7 tersangka.
“Adapun tempat kejadian bervariasi tapi tetap di wilayah hukum Polres Kendal,” kata Kapolres Kendal AKBP Jamal Alam.

Kapolres Kendal AKBP Jamal Alam H SH SIK MSi mengungkapkan, bersama tujuh tersangka, turut diamankan enam unit sepeda motor.

“Barang bukti dan sarana kejahatan ini semua dari tangan tersangka. Rata-rata alasannya nekat mencuri karena motif faktor ekonomi dengan sasaran kendaraan yang terparkir di halaman rumah”, kata AKBP Jamal Alam H.

Atas perbuatannya para pelaku disangkakan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman maksimal tujuh tahun penjara.

Sementara itu Kasat Reskrim Polres Kendal AKP Agus Budi Yuwono SH MH juga mengimbau agar masyarakat lebih waspada atas bahaya pencurian motor yang selalu mengintai.

“Kami mengimbau masyarakat untuk mengunci ganda sepeda motornya dan memasang kunci pengaman agar tak mudah dicuri,” imbau AKP Agus Budi Yuwono SH MH.


Sumber : Humas Polres Kendal Polda Jateng

Editor :@ Adi
Posting-Web
Iklan-ADS
Iklan-ADS
×
Berita Terbaru Update
close
Banner iklan disini