-->

Notification

×

Iklan

New-Slide

Iklan

New-Slide

GNPK-RI Kab. Magelang Jalin Kerjasama Prioritas Pembangunan Desa Karanganyar Borobudur Termasuk Sektor Pariwisata

Senin, 19 September 2022 | September 19, 2022 WIB | 0 Views Last Updated 2022-09-19T07:46:02Z

Kades Karanganyar Borobudur dan Pembina GNPK-RI Kabupaten Magelang

SUCAINDO.COM - KAB. MAGELANG - Dalam mewujudkan pembangunan desa yang berkelanjutan, desa membutuhkan kerjasama dalam berbagai bidang pembangunan desa yang menjadi kewenangan desa baik kerjasama antar desa maupun kerjasama dengan pihak ketiga. 

Kerjasama desa dimaksudkan untuk kepentingan desa dalam rangka meningkatkan kesejahteraan bersama dan mencegah ketimpangan antar desa, dengan berorientasi pada kepentingan dan aspirasi yang tumbuh dalam masyarakat.

Dalam Forum Kemitraan dengan Lembaga Swasta dan Organisasi Kemasyarakatan "Peningkatan Pelayanan Publik di Era Digital"  Senin (19/09/2022), Pembina GNPK-RI Kab. Magelang, R Cahyanto Dian Vidiputranto, S.E, mengungkapkan, desa-desa saat ini sedang menikmati kesempatan dana desa yang secara periodik diberikan setiap tahun. Ini memberikan kesempatan kepada desa-desa untuk melakukan transformasi dari desa tertinggal menjadi desa maju.

Pembina GNPK-RI Kab. Magelang, R Cahyanto Dian Vidiputranto, S.E, menyampaikan salah satu isu dan tantangan pembangunan desa saat ini adalah mewujudkan kemandirian desa sebagai entitas yang berdaulat dan berdaya saing. 

"Para kepala desa harus mampu menggali potensi desanya dalam rangka mensejahterakan masyarakat. Misalnya di bidang pariwisata sehingga orang datang ke desa itu. Juga yang perlu digali yaitu potensi pertanian, perkebunan dan potensi - potensi lainnya," harap Pembina GNPK-RI Kab. Magelang, R Cahyanto Dian Vidiputranto, S.E.

"Saya juga mengucapkan terima kasih kepala Kepala Desa Karang Anyar Kecamatan Borobudur atas waktu dan kesempatannya berharap Kerjasama Antar Desa dapat memberikan nilai manfaat yang besar bagi masyarakat desa," ungkapnya.

Seperti kita ketahui, Undang-Undang No 6 Tahun 2014 tentang Desa Pasal 91 sampai dengan 93 adalah suatu rangkaian kegiatan bersama antar desa atau desa dengan pihak ketiga dalam bidang Pemerintahan desa, pembangunan desa, pembinaan kemasyarakatan desa dan pemberdayaan masyarakat. 

"Sebagai desa yang berdaulat, dengan kewenangan dan potensi wilayahnya, seharusnya masyarakat desa mampu merencanakan dan melaksanakan pembangunan untuk mencapai kesejahteraan," ujar Kepala Desa Karanganyar Kecamatan Borobudur didampingi Anwar selaku Carik Desa.

Sebagai informasi, Kegiatan Kerjasama Antar Desa ini dimaksudkan untuk menumbuhkan keterpaduan pembangunan partisipatif yang berkesinambungan dengan menjalin kerjasama antar desa lintas kabupaten untuk memenuhi kebutuhan bersama, sehingga desa yang mempunyai potensi sumber daya alam dan produk unggulan bisa memberikan kontribusi bagi pendapatan asli desa, yang pada akhirnya dapat mewujudkan kesejahteraan masyarakat desa.

"Setiap desa dapat secara bersama-sama merencanakan, membangun dan mengembangkan kebutuhan infrastruktur baik antar desa maupun yang menghubungkan desa ke pusat pertumbuhan." Terang Suyanto, selaku Kepala Desa.

Lanjut Suyanto, "Dengan konektivitas tersebut diharapkan menjadikan desa mempunyai daya tarik sehingga mendorong mengalirnya investasi luar serta bertujuan mengoptimalkan sumber daya desa yang tersedia untuk dikelola, dilindungi dan dilestarikannya aset desa baik yang berupa tanah kas desa, destinasi pariwisata desa, atau pasar desa dan lembaga keuangan desa yang dapat dikerjasamakan antar desa sehingga sebagai sumber peningkatan ekonomi desa dan memberikan nilai manfaat kepada masyarakat desa."

"Perkembang desa juga dipengaruhi SDM, bagaimana keterbukaan dari desa tersebut untuk menerima peran atau partisipasi dari lembaga-lembaga lain," kata Yanto dalam keterangan Senin (19/09/2022). Saat menerima Plakat dan Buku Undang-Undang Desa dari GNPK-RI Kabupaten Magelang.

Untuk meningkatkan ekonomi perdesaan, Yanto melanjutkan, diperlukan upaya untuk mencari strategi dan model yang tepat. Desa wisata salah satunya. Yanto menilai desa wisata cukup memberikan keuntungan signifikan bagi pedesaan.

"Jika dikelola dengan baik, lanjutnya, desa wisata ini memberikan multiplier effect untuk menciptakan peningkatan produktivitas perekonomian dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa." Tuturnya.

Meski demikian masih ditemukan sejumlah permasalahan seperti kesempatan meningkatkan pengetahuan yang terbatas, keterbatasan sarana produksi, kondisi jalan bagus tapi tidak ada aktivitas produksi. Kondisi ini menjadi dorongan agar bisa menggunakan desa secara efektif.

Senada dengan Anwar, Carik Desa Karanganyar Borobudur menyampaikan, "Hal ini merupakan tantangan bersama melalui pasca pandemi Covid-19 untuk bangkit, kedua, industri untuk perekonomian, ketiga peningkatan SDM. Uang (dana desa) banyak bisa jadi kesempatan atau malapetaka. Desa yang miskin akan mendapatkan bantuan lebih sesuai dari skema dana desa.".

"Tapi kalau tidak ada kapasitas untuk merubah dari uang jadi aktivitas produksi akhirnya hanya akan sekedar uang-belanja konsumsi-selesai," ungkapnya.

"Desa diharapkan bisa memegang harapan dan menjemput harapannya menjadi desa yang mandiri," Pungkasnya. 


Editor : Eka Himawan

Red : vdgerung.mglraya

Posting-Web
Iklan-ADS
Iklan-ADS
×
Berita Terbaru Update
close
Banner iklan disini