Sucaindo.com_Jakarta - Pasca digelarnya audien antara Komisi Yudisial (KY) Republik Indonesia dengan Gerakan Nasional Pencegahan Korupsi Republik Indonesia (GNPK-RI) dan Tokoh Masyarakat Tulangbawang, Lampung, membuahkan kesiapan dalam menindaklanjuti laporan soal indikasi pelanggaran etika Majelis Hakim Tipikor Pengadilan Negeri Tanjung Karang.
Audien yang berlangsung di gedung KY pada Selasa (21/9/2022) ini berdasarkan laporan Saidi Effendi Tokoh Masyarakat Tulangbawang dan aktivis Lampung yang dikuasakan kepada GNPK-RI dan telah di laporkan kepada KY pada 16 Agustus kemarin.
"Laporan yang dikuasakan kepada GNPK-RI kepada KY kemarin terkait adanya indikasi pelanggaran etika yang dilakukan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tipikor Tanjung Karang terkait putusan soal Korupsi APBD Kabupaten Tulangbawang,"kata Ari Irawan, SH dari perwakilan Tim Lampung,.Rabu (22/9/2022).
Sementara, Saidi Effendi Tokoh Masyarakat Tulangbawang yang juga merupakan Kakak dari NHD, Terdakwa Kasus Korupsi APBD Kabupaten Tulangbawang tahun 2018 itu juga mengatakan bahwa putusan Hakim Tipikor terhadap adiknya tidak sesuai dengan fakta-fakta yang ada.
Saat audien dengan KY, terungkap bahwa adanya indikasi penggiringan yang dilakukan oleh penyidik Tipikor Polda Lampung terkait proses hukum atas Tindak Pidana Korupsi APBD Kabupaten Tulangbawang tahun 2018 di Sekretariat DPRD setempat.
Sebab, Saidi Effendi Tokoh Masyarakat Tulangbawang menceritakan bahwa sampai saat ini belum ada tersangka baru yang di eksekusi oleh penyidik Polda Lampung."Dari pertama kita mengawali pada tanggal 20 Januari 2020, Polda Lampung melakukan Lidik kepada para terdakwa dan termasuk unsur pimpinan DPRD Tulangbawang itu sendiri,"bebernya.
Pada proses penyidikan awal diketahui tidak adanya pelapor terhadap kasus tersebut."Dengan adanya informasi, sehingga pada tanggal 23 di laksanakan pemanggilan kepada adik saya (NHD) dan kawan-kawannya sehingga dari Lidik itu pada tanggal 2 Maret menjadi penyidikan,"terang Saidi Effendi.
"Dengan adanya penyidikan karna adanya laporan polisi, padahal sebelumnya tidaka ada laporan polisi tapi hanya berupa informasi, tapi setelah masuk pada Lidik baru ada laporan polisi tapi laporan tersebut tidak jelas,"sambungnya.
Dengan tanggal yang sama, ini sudah menjadi SPDP kepada tingkat kejaksaan tanggal 2 di tetapkan sebagai tersangka, dalam hal ini segera di lakukan pemeriksaan oleh penyidik sudah menjadi tersangka.
"Di sini kami menyampaikan bahwa apa yang ditanyakan dalam BAP Polda ini tidak sesuai dengan dakwaan atau sangkaan yang di arahkan dari kejaksaan di saat melaksanakan persidangan, bahwa adik saya ini di tanyakan dengan tiga pelaksanaan pekerjaan, yang pertama pekerjaan senilai Rp. 210 juta, Rp. 880 juta dan terakhir adalah senilai Rp. 135 juta sehingga jumlah total Rp.1,320 miliar,"papar Saidi.
"Tiga paket kegiatan ini tidak kami tutupi melalui keterangan dari adek saya bahwa ini tidak di laksanakan di DPRD itu, alias fiktif. Tetapi pada faktanya dengan dana tersebut adek saya yang tufoksinya sebagai bendahara keuangan di perintah atasannya yaitu Sekwan atas permintaan dari pimpinan dewan untuk mentransfer, yang pertama adalah Rp. 1,015 miliar kepada sodara Eriko,"ulasnya.
Menyerap penjabaran dari sini, lanjut dia, di fakta persidangan sodara Eriko ini tidak pernah di sidik, bahkan tidak pernah di pertanyakan dana sebesar Rp. 1,015 miliar tersebut." Akan tetapi dana sebesar tersebut diakui oleh tersangka yang namanya Subari, kemudian sisa dari pada Rp.135.880 juta ini di ambil oleh yang namanya Subari, ini tidak di akui dalam fakta persidangan namun berubah dalam persidangan itu adik saya,"bebernya.
"Jadi oleh karena nya apa yang ada dalam BAP di saat penyidikan di Polda sampai di tingkat kajati, ini tidak di laksanakan penyidikan ulang oleh kajati, namun hanya di tanyakan apakah sodara Nurhadi menerima uang yang di sangkakan ini, oleh adik saya Nurhadi di jawab tidak pernah menerima uang yang senilai Rp. 358 juta itu,"sambung Saidi Effendi.
"Fakta yang sebenernya memang ada keanehan yang terjadi, di saat penyidikan di Polda, baru adanya pemeriksaan BPKP di saat adik saya di tetapkan sebagai tersangka baru BPKP ini hadir di Polda untuk memeriksa keuangan yang berada di saat adik saya menjalankan tugas menjadi bendahara tersebut,"tambah dia.
Namun jauh bedanya, lanjutnya, hasil daripada pemeriksaan BPKP tersebut adik saya hanya di temukan Rp 8.800 ribu rupiah, inipun sudah di kembalikan ke kas negara." Perjalanan yang ada khususnya pengadilan tinggi di Provinsi Lampung ini tidak melihat proses apa yang terjadi di mana kesaksian dari BPKP itu sendiri dengan fakta yang di keluarkan secara di tertulis memang benar adanya Rp.8.800 ribu rupiah,"
"Tetapi tetap saja vonis terhadap adik saya dari majelis hakim mentersangkakan adik saya dengan nilai Rp. 358 juta rupiah yang keluarnya dana itu seakan-akan adik saya dipaksakan untuk pernah menerima itu ini adalah proses dari pada penyidikan atas nama Subari yang tadi menurut bukti dari pada transfer Rp. 1,015 miliyar kepada sodara Eriko sisanya di ambil oleh beliau (Subari),"bebernya lagi.
"Jadi unik kalau kita melihat proses fakta dari awal dengan fakta ini memang benar Subari yang menganalisa, mengambil yang menangani ini, tetapi fakta di persidangan bahwa Subari di saat di sidik oleh penyidik Polda kemudian adik saya tidak pernah di interogasi apakah benar Subari tidak menerima atau Subari menyerahkan, tetapi fakta persidangan bahwa Subari ditanya dimana bukti sodara menyerahkan dana Rp. 358 juta kepada Nurhadi, Sobari tidak ingat dan tidak tau, bahkan sampai dengan saksi pun tidak ada sehingga tidak ingat tidak tau, Ini menjadi acuan,"
"Sementara, adik saya dalam menolak itu tidak pernah, bahkan dengan fakta dengan vonis itu ada, ini tidak pernah menjadi pertimbangan dari majelis hakim di saat mereka melaksanakan dari penegak hukum, lalu di hukum. Ini berarti majelis hakim menghukum orang yang tidak bersalah,"cetus Saidi.
Oleh karenanya, Saidi Effendi mengutarakan bahwa, keluarga besar dari adiknya ini sangat-sangat berharap sekali untuk bisa apa yang telah di laporkan oleh GNPK-RI merupakan harapan dan permohonan melalui GNPK-RI ini untuk dapat menyampaikan ini kepada yang mulia komisi yudisial ini.
"Dan di dalam putusan itu bisa kita cek kembali dan pelajari kembali apa yang di sampaikan adik kami ini memang benar adanya terjadi dalam kriminalisasi terhadap adik kami ini sehingga menyebabkan kerugian dari pada kami sekeluarga besar,"tegas Saidi.
Tetapi, Saidi Effendi ingin apa yang telah menjadi pedoman Undang-undang negara Republik Indonesia ini yang menjadi penegakan Hukum." Kami berharap dan sangat kami nantikan dengan segala kerendahan hati agar keputusan yang di lakukan oleh pengadilan di Tipikor Pengadilan Tinggi Provinsi Lampung ini bisa di tinjau ulang,"harapnya.
Jurnalis : M.sugeng