-->

Notification

×

Iklan

New-Slide

Iklan

New-Slide

Miris.! Oknum Wartawan korban Penganiayaan di Dumai, seraya terzolimi oleh berpihaknya penegakan Hukum di Polsek Dumai Timur.

Sabtu, 17 September 2022 | September 17, 2022 WIB | 0 Views Last Updated 2022-09-17T03:33:55Z


Dumai, Sangatlah Miris, Kepolisian Sektor Dumai Timur telah menyerahkan SP2HP A1, A3, A4 tentang perkembangan  pemeriksaan korban penganiayaan yang di alami salah seorang Pegiat media sosial dari media Online atau ( wartawan ) di kota Dumai, 16/09/2022. 


Wartawan berinisial DNst, atau yang akrab di sapa Bung "Endy" telah membuat Laporan Polisi Nomor LP/B/ 44/ VIII/2022/Riau/Res Dumai/sek, D - Timur. An, Kepala Kepolisian Sektor Dumai Timur, di terima  KA SPKT II, BRIPKA M. SITORUS.pada hari Senin, tanggal 22 Agustus tahun 2022 sekira Pukul 09.00 wib.



 "Endy" selaku pelapor atas tindak Penganiayaan yang di alaminya oleh Pelaku berinisial ABS, yang masih tetangganya sendiri, telah melaporkan pelaku ke pihak Polisi Sektor Dumai Timur, akibat Ulah ABS yang menganiaya DNst sampai mengalami bibir bagian atas pecah dan mengeluarkan darah kuranglebih setengah gelas, dan sebelumnya telah di ambil hasil visum dari Klinik cabang Bhayangkara Polsek Dumtim, untuk melengkapi bukti ajuan pengaduan (BAP) ke Kapolsek Dumai Timur AKP Rainly Labolaang S.I.K melalui BRIGADIR S Butar Butar S.H selaku penyidik di Polsek Dumtim.



Namun setelah tiga Minggu berselang saat Laporan di terima Polsek Dumai Timur, dan akhirnya Pihak Polsek Dumai Timur memberikan bukti perkembangan laporan kepada Endy selaku Pelapor dengan kasus tindak penganiayaan berat. Namun di ketahui dari isi  perkembangan laporan dapat di telaah, bahwa sangat lah miris, sebap dalam lembaran A1 terdapat pasal 352 KUHAPidana, sebagaiman diketahui dalam Pasal 352 KUHAPidana ini adalah Tindak Pidana Ringan ( Tipiring ). Sedangkan dalam keterangan Pelapor sabagai korban penganiayaan kepada teman teman Media di Provinsi Riau, khususnya di Dumai menerangkan bahwa dirinya sangat kecewa atas apa hasil perkembangan dalam penyidikan  Laporan pelapor, sebagaimana bunyi Pasal 352, yang seharusnya terlapor dapat di tetapkan melanggar pasal 351 KUHAPidana dengan tindak penganiayaan berat.




Dari isi laporan perkembangan yang ke satu ( A1), ( A3) dan (A4)  sangat di sayangkan, sebab 

saat Olah TKP, tidak menghadirkan Pelapor sebagai Korban, dalam oleh tempat kejadian perkara, kemudian

Laporan  Korban, tidak semua

 masuk dalam BAP. seperti contoh nya sebagaimana Istri ABS sebagai Pelaku, mengatakan Ini makan kau WARTAWAN PANTAT ku ini, sambil menunjukkan celana dalam nya ke arah korban, seakan Semua yang ber profesi wartawan telah Hina bagi si istri ABS itu.

Saksi saksi telah menghadirkan saksi sebanyak tiga (3) orang, namun, sementara dalam pengakuan salah satu dari saksi korban, bahwa pernah ada beberapa kali seseorang yang juga oknum dari Polsek Dumai Timur untuk mendatangi si Terlapor ke rumah, dan juga pernah bertemu di salah satu Masjid di sekitar TKP, entah apa yang mereka lakukan saya kurang tau, yang pasti ada yang menemui si pelaku tuturnya ke awak media ini.

 

Di sisi lain, Kepala perwakilan Provinsi Riau dari Tim PPI telah melakukan konfirmasi kepada Penyidik BRIPKA H Butarbutar S.H untuk dimintai keterangannya kenapa kasus yang menimpa Wakaperwil PPI Riau itu di dalam pemeriksaan laporan di tetapkan dalam pasal 352 KUHAPidana? 

BRIPKA M Butarbutar menyatakan bahwa hasil pemeriksaan nya sudah sesuai BAP, bahwa kasus ini adalah merujuk ke Pasal 352 KUHAPidana Ringan, dan akan di sidangkan pada hari Senin esok untuk sidang pertama  jelasnya.


Endy sebagai korban penganiayaan yang dilakukan pelaku ABS, tidak terima dengan hasil Penyelidikan oleh pihak Polsek Dumai Timur, yang mana Polsek Dumai Timur hanya menetapkan pasal 352 KUHAPidana kepada Pelaku yang menganiaya dirinya, ini tidak adil, saya selaku korban tidak tinggal diam dalam keputusan Polsek Dumai Timur ini, ada apa di Polsek Dumtim, pasti ada yang tidak beres ini, gak dapat dipercaya lagi ini kesalnya. 



TIM PPI Riau

Editor : Rida winawati

Posting-Web
Iklan-ADS
Iklan-ADS
×
Berita Terbaru Update
close
Banner iklan disini