-->

Notification

×

Iklan

New-Slide

Iklan

New-Slide

Pengeroyokan Anggota TNI Yonif 411/Raider Salatiga, Polisi Tetapkan 2 Orang Pelaku Jadi Tersangka

Sabtu, 17 September 2022 | September 17, 2022 WIB | 0 Views Last Updated 2022-09-17T11:36:38Z


Media Sucaindo.com Salatiga - Jateng 


Kasat Reskrim Polres, Salatiga AKP Nanung Nugroho Indaryanto, Jumat (16/9/2022). 


Satreskrim Polres Salatiga kini tetapkan dua dari lima orang menjadi tersangka dalam kasus pengeroyokanterhadap anggota TNI Batalyon Infanteri Mekanis Raider 411 Salatiga.


Kasat Reskrim Polres Salatiga, AKP Nanung Nugroho Indaryanto mengatakan tersangka tersebut yakni AF (22) dan almarhum AWP.


“Untuk yang atas nama AWP karena meninggal dunia maka kasusnya dihentikan, sementara untuk yang AF saat ini sudah dalam penahanan di Polres Salatiga,” kata Nanung kepada awak media,



Saat ini tersangka AF dilakukan penahanan di Mapolres Salatiga.



Penetapan tersangka tersebut berdasar gelar perkara dan alat bukti serta keterangan saksi yang dikumpulkan penyidik.


Nanung mengaku tersangka dikenakan Pasal 170 KUHP.


Dari pemberitaan sebelumnya pada Kamis (1/9/2022) terjadi kasus pengeroyokan dengan korban anggota Batalyon Infanteri Mekanis Raider 411 di Jalan Taman Pahlawan Kota Salatiga.


Kejadian tersebut, Pratu Roni Waluyo saat itu mengendarai motor lalu bersenggolan dengan mobil yang dinaiki para tersangka.


Kemudian korban dikeroyok dan meminta bantuan rekannya.


Pelaku Pengeroyokan tersebut mengalami luka luka dan satu di antaranya meninggal dunia.


Sumber: Humas Polres Salatiga.


Editor:


@ Adi Sucaindo.com

Posting-Web
Iklan-ADS
Iklan-ADS
×
Berita Terbaru Update
close
Banner iklan disini