-->

Notification

×

Iklan

New-Slide

Iklan

New-Slide

POLRES MAGETAN BERHASIL MENANGKAP 3 PELAKU PENGEDAR PUPUK PALSU.

Kamis, 15 September 2022 | September 15, 2022 WIB | 0 Views Last Updated 2022-09-15T17:01:20Z


Media Sucaindo.com Magetan -Jatim

 

Polres Magetan Bongkar Peredaran Pupuk Palsu

 Kamis , 15 Sep 2022, 18:29 WIB



Tampak ratusan karung pupuk pertanian ilegal atau palsu yang berhasil diamankan polisi (ilustrasi)

Polres MagetanJawa Timur membongkar kasus peredaran pupuk palsu jenis NPP Phonskha. Dalam pengungkapan kasus ini, jajaran Polres Magetan menangkap dan menetapkan tiga orang tersangka. Tiga tersangka yang ditangkap yakni SR (36), warga Desa Selotinatah, Kecamatan Ngariboyo, Magetan, serta MZ (39) dan UHS (51), warga Sumbertanggul, Kecamatan Mojosari, Mojokerto. 



Kapolres Magetan AKBP Muhammad Ridwan mengungkapkan, modus operandi yang digunakan para tersangka adalah mendatangkan pupuk palsu dari Mojokerto. Kemudian dikemas ulang menyerupai pupuk asli jenis Phonskha. Setelah itu baru diedarkan atau dijual di Magetan dengan harga Rp 160 ribu per sak.


"Mereka ini mendatangkan pupuk palsu dari wilayah Mojokerto. Awalnya dari karung polos kemudian dipindahkan pada karung pupuk Phonskha biar nampak benar benar asli,"kata Muhammad Ridwan, Kamis (15/9/2022).



Muhammad Ridwan mengungkapkan, pihaknya mampu membongkar kasus ini setelah mendapatkan laporan dari masyarakat terkait adanya peredaran pupuk palsu. Para tersangka ditangkap di jalan persawahan di Desa Ngrini, Kecamatan Ngariboyo, Magetan, saat khendak menjual pupuk palsu kepada para petani. 



 

"Kita tangkap pada saat beraksi. Pelaku ini menjual pupuk palsunya kepada para petani langsung di sawah-sawah. Berkat laporan warga akhirnya berhasil kita tangkap di Ngrini," ujarnya.


Berdasarkan uji lab, diketahui pupuk yang mereka jual tidak ada kandungan NPK-nya. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, ketiga tersangka dijerat pasal berlapis. Yaitu pasal 62 ayat 1 Undang-Undang RI nomor 8 tahun 1999 tentang Perlidungan Konsumen Ko Pasal 53 KUHP. 


Kemudian Pasal 122 Undang-Undang RI momor 22 tahun 2019 tentang Sistem Budi Daya Pertanian Berkelanjutan dan Pasal 113 Undang-Undang RI nomor 7 tahun 2014 tentang Perdagangan. "Acaman hukumanya penjara paling lama 5 tahun dan denda hingga Rp 2 miliar," kata Muhammad Ridwan.


Muhammad Ridwan menambahkan, selain menangkap tiga orang tersangka, pihaknya juga mengamankan sejumlah barang bukti. Di antaranya pupuk NPK Phonska palsu 50 sak atau 2,5 ton, satu kendaraan pengangkut jenis pick up, mesin jahit karung, serta puluhan karung bekas.


Sumber:


Humas Magetan Jatim.


Editor:


@Adi Sucaindo.com

Posting-Web
Iklan-ADS
Iklan-ADS
×
Berita Terbaru Update
close
Banner iklan disini