-->

Notification

×

Iklan

New-Slide

Iklan

New-Slide

Selasa 14 September 2022, team dari LKBH PANDAWA kunjungi Polres Bantul.

Jumat, 16 September 2022 | September 16, 2022 WIB | 0 Views Last Updated 2022-09-16T17:54:11Z



Media Sucaindo.com 

Jogjakarta - Pemeliharaan keamanan dalam negeri melalui upaya Penyelenggaraan fungsi kepolisian yang meliputi pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat, penegakan hukum, perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat dilakukan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia selaku alat negara yang dibantu oleh masyarakat dengan menjunjung tinggi hak asasi manusia.


Kehadiran Polisi sebagai aparat keamanan  dan juga sebagai apparat penegak hukum merupakan sesuatu yang sangat diharapkan masyarakat. Dengan keberadaan polisi sebagai apparat penegak hukum memberikan kesan yang sangat positif bagi para pencari keadilan khususnya bagi masyarakat yang menjadi korban tindak kriminal. Hal tersebut merupakan tanggungjawab profesi polisi sebagai apparat penegak hukum sebagimana diatur di dalam UU NO. 2 Tahun 2002 Tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.


Akan tetapi kerap terjadi ditengah masyarakat hilangnya kepercayaan terhadap Instansi Kepolisian yang merupakan Instasi yang sangat diharapkan untuk memberikan rasa aman. Hal tersebut terjadi disebabkan oleh berbagai macam faktor, yang salah satunya adalah adanya perbedaan perlakuan terhadap pelaku tindak kriminal dalam proses penanganannya.


Sebagimana yang terjadi pada saat ini di wilayah hukum Kepolisian Resort bantul, yang mana bahwa terjadinya tindak criminal sebagaimana laporan polisi nomor: LP-B/57/IV/2022/DIY/BTL/KASIHAN tertanggal 6 April 2022. Adapun yang menjadi persoalan dalam permasalahan ini adalah bahwa ada 3 orang pelaku tindak criminal, akan tetapi dari 3 pelaku tersebut hanya dua orang pelaku yang ditangkap, sedangkan yang satunya sampai saat ini masih belum juga dilakukan penangkapan. Sementara didalam kronologis permasalahan sangat jelas dan terang bahwa pelaku yang belum ditangkap itu merupakan pelaku utama didalam kasus tersebut. Pihak kepolisian Resort Bantul memberikan alasan bahwa belum diketahui keberadaan pelaku, pelaku saat ini sudah dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Oleh polisi keluarga pelaku yang ditahan diminta bantuan untuk sama-sama mencari informasi keberadaan DPO. Selanjutnya Pihak keluarga dari 2 orang pelaku yang saat ini ditahan sudah berupaya mencari keberadaan pelaku yang belum ditahan, hasilnya bisa ditemukan, lalu oleh pihak keluarga pelaku yang ditahan memberikan informasi keberadaan DPO tersebut kepada pihak kepolisian Resort BAntul melalui penyidik, akan tetapi sampai dengan saat ini terkesan pihak kepolisian tidak merespon informasi yang diberikan. Hal tersebut terbukti dengan pada saat ini DPO masih berkeliaran bebas.


Adanya kejadian seperti yang disampaikan diatas membuat keluarga Pelaku yang saat ini anaknya ditahan di POLRES BANTUL merasa bahwa  adanya perlakuan yang berbeda terhadap pelaku tindak kriminal. Padahal sudah secara jelas dan nyata bahwa pelaku yang saat ini

menjadi DPO merupakan pelaku tindak kriminal sebagimana laporan polisi yang disampaikan diatas, sedangkan kedua pelaku yang saat ini ditahan adalah merupakan pelaku yang pada saat kejadian salah satunya merupakan pengendara motor yang digunakan oleh pelaku DPO dan yang satunya merupakan pelaku yang turut membantu Pelaku DPO.


Berdasarkan uraian yang kami sampaikan diatas, maka pada hari ini kami datang bersama dengan keluarga pelaku yang saat ini ditahun untuk menyerakhan surat terbuka kepada KAPOLRES BANTUL yang pada pokoknya menyampaikan kronologis perkara serta meminta kepada Kepala Kepolisian Resort Bantul agar segera menangkap pelaku yang saat ini menjadi DPO untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.


Demikian pernyataan ini dibuat, atas terpenuhinya segala aspirasi dan tuntutan ini kami ucapkan terimakasih.


Yogyakarta, 14 September 2022


Direktur LKBH Pandawa


Pewarta : haris 

Gyovani Sarwolfram, S.H.

Posting-Web
Iklan-ADS
Iklan-ADS
×
Berita Terbaru Update
close
Banner iklan disini