-->

Notification

×

Iklan

New-Slide

Iklan

New-Slide

Sidang Lanjutan Gugatan Penjual Bakso Terhadap Bupati Magelang Memasuki Tahap Pembuktian

Jumat, 30 September 2022 | September 30, 2022 WIB | 0 Views Last Updated 2022-09-30T06:51:48Z

 

Sucaindo - Magelang, Gugatan pemilik bakso balungan Pak Granat atau yang di kenal dengan “ Pak Yon “ yang menggugat Bupati Magelang dengan gugatan sebesar Rp 5.000.000.000 ( Lima milyard rupiah ) akibat penerapan sistem pelaporan pajak secara elektronik dengan menggunakan taping box yang tebang pilih memasuki tahap pembuktian. Dalam sidang di PN mungkid tanggal 29 september 2022 penggugat yang di wakili oleh kuasa hukumnya Fatkhul Mujib, S.H telah mengajukan bukti tertulis, dalam persidangan tersebut yang di periksa oleh Hakim Ketua Wanda Andriyenni,S.H,Mk.n anggota Fakhrudin Said Ngaji, S.H, M.H dan Alfian Wahyu Pratama,S.H, M.H . dalam persidangan tersebut Penggugat mengajukan sejumlah 22 bukti tertulis sementara Bupati Magelang melalui kuasanya juga menyerahkan bukti tertulis.

Dalam sidang terdahulu telah dilakukan agenda jawaban dan replik antara Penggugat dan Tergugat , dalam jawabanya Tergugat mendalilkan perihal kopotensi Pengadilan Negri Mungkid tidak berwenang memeriksa perkara karena terkait dengan pajak seharusnya yang memeriksa adalah Pengadilan Pajak , sementara dalam repliknya Penggugat menyatakan bahwa Pengadilan Negri Mungkid berwenang memeriksa perkara karena yang menjadi objek sengketa bukan tentang sengketa pajak tetapo perbuatan melawan hukum dalam penerapan sistem pelaporan pajak secara elektronik dengan menggunakan taping box yang dirasa tebang pilih dan tidak adil, dan dalam putusan sela majelis hakim memberikan putusan bahwa Pengadilan Negri Magelang berwenang memeriksa perkara karena yang menjadi objek sengketa adalah tentang perbuatan melawan hukum yang di lakukan oleh Bupati Magelang bukan masalah sengketa pajaknya, dalam keterangannya Fatkhul Mujib,S.H bertindak selaku dan untuk atas nama kuasa hukum Penggugat menyatakan apa yang menjadi putusan majelis hakim dalam putusan sela adalah sudah tepat dan sejalan dengan apa yang disampaikan dalam replik Penggugat.

Agenda sidang berikutnya adalah melengkapi bukti yang masih kurang dari Tergugat dan pemeriksaan saksi dari Penggugat.

[red;vdgerung.mglraya]


Posting-Web
Iklan-ADS
Iklan-ADS
×
Berita Terbaru Update
close
Banner iklan disini