Media Sucaindo.com Jepara -Jateng
Tokoh masyarakat menyampaikan pengaduan ke Pemkab Jepara untuk mengevaluasi pembangunan Gardu Induk 150 KV Kudus II yang berada di Desa Tunggul Pandean Kecamatan Nalumsari Jepara (Selasa, 27/09/2022).
Sebanyak 50 orang yang terdiri dari para tokoh dan masyarakat desa Tunggul Pandean Kec. Nalumsari telah diterima Kasat Pol PP Junaidi, Bagian Aset Pemkab Jepara dan Perwakilan Bidang Hukum di Ruang Rapat Sosrokartono Komplek Pendopo Kab Jepara.
Dalam prose dialog tersebut salah satu wakil warga desa Tunggul Pandean bernama Jamaludin Malik mempertanyakan mengenai prosedur tukar guling yang dilakukan oleh Pemdes Tunggul Pandean.
" Tidak terbuka dan tidak adanya musyawarah bersama masyarakat terkesan disembunyikan, sebab tanah yang di tukar tak sesuai dengan penggantinya." tambahnya.
Di tempat yang sama, Akhlis Junaidi, salah satu Tokoh Jepara sekaligus mantan DPRD angkat bicara melakukan penekanan agar Pemkab Jepara menyikapi permasalahan tersebut dengan serius.
"Saya tadi diposisi mendampingi warga sekaligus menekan Pemkab Jepara untuk menyikapi dengan cara menghentikan segala aktifitas pembangunan Gardu Induk PLN karena sangat meresahkan masyarakat desa Tunggul Pandean" tegasnya saat di temui Awak Media Sucaindo.com menyampekan"
"Pada intinya warga tidak anti pembangunan, warga tetap mendukung asal tidak dilakukan dengan tertutup" tegasnya.
Warga desa Tunggul ingin pihak Pemkab Jepara memfasilitasi agar bisa dilakukan mediasi duduk bersama secara transparan mencari solusi yang tepat dan terbaik mengenai lokasi tukar guling pembangunan gardu PLN tersebut.
Dari dialog tersebut, Kasat Pol PP Junaidi, mengatakan " saat ini Pemkab Jepara menampung terlebih dahulu keresahan warga desa."
Pertemuan dimulai dari jam sepuluh hingga setengah dua belas siang.
Sedang di tempat yang berbeda, Petinggi Desa Tunggul Pandean M Khotibul Umam menyatakan bahwa proses tukar guling sudah ada kepanitiaan tersendiri. "Secara pribadi tidak bisa mencampuri mekanisme prosesnya " tegasnya.
"Yang perlu diperhatikan dan dipahami oleh masyarakat, bahwa program tersebut lanjutan dari Pemdes sebelumnya dan saya sebatas meneruskan" sambungnya.
M Kholibul Umam menambahkan pula mengenai nilai tanah milik desa dan nilai tanah pengganti yang menentukan Tiem Penaksir Harga dan Tiem Appraisall sehingga bukan Petinggi yang menentukan nilai tanahnya.
Semua telah sesuai peraturan dan disepakati bersama dengan warga"
Petinggi desa Tunggul Pandean berharap kedepannya pembangunan Gardu Induk PLN dapat bermanfaat bagi semua masyarakat .
Kontributor: Handratmo.
Editor: @Adi Sucaindo.com