-->

Notification

×

Iklan

New-Slide

Iklan

New-Slide

Agus Hariyanto, Kades "nyentrik" berambut belakang (kucir panjang) akan melaporkan ke Polisi, Narasumber yang dianggap telah mencemarkan nama baiknya

Kamis, 27 Oktober 2022 | Oktober 27, 2022 WIB | 0 Views Last Updated 2022-10-26T17:11:10Z

 

Agus Hariyanto, kepala desa Karang Kemiri, Kecamatan Maos, Kabupaten Cilacap

Media-Sucoindo.com Cilacap


Setelah melaluhi rentetan aktifitas Dinasnya, sehingga baru pada hari ini (Rabu, 26 Oktober 2022) bertempat diruang kerjanya, Awak Media ini bisa bertemu langsung untuk melakukan konfirmasi dengan Agus Haroyanto, Kepala Desa Karang Kemiri, Kecamatan Maos, Kabupaten Cilacap, Jawa Tengah.


Pertemuan tersebut dilaksanakan selain untuk klarifikasi pemberitaan susulan, sekaligus menyampaikan tanggapanya untuk menjelaskan duduk permasalahan terkait alasan Pengunduran diri 6(enam) anggota BPD yang menuai kritik dan sorotan publik.


Dalam pernyataanya, Agus Hariyanto menegaskan jika kemarin malam dirinya menyelenggarakan pertemuan untuk melakukan Klarifikasi Pemberitaan.


"pada hari Selasa, 25 Oktober 2022, pukul 19.30 WIB, bertempat di Kantor Desa, atas inisiatif pihak Kecamatan, kami memanggil Ketua dan Anggota BPD, Toga/Tomas, Ketua RT/RW dan Babinsa berikut Babinkamtibmas, untuk melakukan klarifikasi Pemberitaan Kepala Desa di Media Online "katanya seraya menjelaskan alasanya karena tidak semua muatan beritanya dianggap benar sehingga perlu klarifikasi, karena telah membuat resah masyarakat.


Lebih lanjut Agus Hariyanto, menyampaikan sanggahan yang sekaligus merupakan pernyataan sikap menanggapi alasan Pengunduran diri 6(enam) anggota BPD yang menurutnya perlu diluruskan.


"Terkait Pengurus Bumdes, demi penyegaran memang saya Resufle, sehubungan sejak saya dilantik sebagai Kepala Desa, berjalanya tersendat-sendat.

Dan mekanisme Resufle Pengurus Bumdes sudah berjalan secara Normatif sesuai Regulasi yang berlaku, sehingga semalam Arif Kurniawan langsung menyampaikan permintaan maafnya.


Sementara terkait peralihan Dana yang awalnya dialokasikan buat ketahanan pangan, itu sebesar 20% dari DD bukan 20% dari APBDes.

Dan karena Alokasi awal dana tersebut dianggapnya kurang produktif sehingga di alihkan buat UMKM, dan mekanisme peralihan dana tersebut diputuskan pada tanggal 30 Agustus 2022, melaluhi Musyawarah antara Kepala Desa dengan BPD, yang mana saat itu seluruh anggota BPD masih aktif, sehingga menurutnya sudah Normatif dan prosedural.


Sedangkan terkait Lapak Burung Dara, kata Agus Hariyanto menjelaskan, lokasinya memang berada di Zona Hijau, sehingga sesuai aturan, mestinya tidak boleh dikeringkan.

Namun dirinya mengilustrasikan, sebagai bapak ketika anak-anak memohon untuk mendirikan lapak burung di atas tanah produktif dengan ukuran 1.5m x 10m, masa iya tidak merespon.


Terlebih karena sejak awal masalah Lapak tersebut tidak ada penyelesaian meski sudah di Mediasi antara BPD dengan Pemuda, sehingga akhirnya muncul wacana dari mereka untuk dibawa ke Musdes.


Sehingga terkait berdiri dan beroperasinya Lapak Burung Dara, merupakan kesepakatan antara BPD dengan Pemuda,.

Dalam hal ini saya sudah memberikan 3 syarat sebagai konsekwensi bagi mereka yaitu : siap mengganti kerugian penggarap, siap membongkar ketika sudah tidak difungsikan dan siap untuk tidak dijadikan ajang perkudian.


Adapun terkait ketua rt yang mengundurkan diri, itu memang ada yaitu ketua rt.01 RW.02 sehingga kemudian dilakukan pergantian.


"namun pergantian ketua RT, terjadi dibulan Juli karena Ketua RT tersebut ada masalah keluarga.

Dalam hal ini, saya juga ikut membantu penyelesaian masalahnya tersebut, sehingga saya tegaskan, pengunduran/pergantian Ketua RT itu tidak ada relevansinya dengan Lapak Burung Dara, "tegasnya.


Sedangkan mengenai lapak burung dara identik perjudian, itu tidak bisa dibenarkan terbukti dimanapun ada, dan selama ini tidak ada larangan dari Kepolisian, "paparnya.


Sementara ketika disinggung permyataan Camat Maos yang belum menerima Surat Pengunduran Diri 6 Anggota BPD,  Agus Hariyanto menyesalkan, bahkan kemudian mempertamyakan apa maksud dan tujunya.


"begitu menerima Surat Pengunduran Diri 6 Anggota BPD, saya langsung menghadap dan menyerahkan Surat tersebut kepada Bu.Camat, namun kemudian Bu.Camat memerintahkan saya ke Dispermades.


Diakuinya bersama pak.Cipto, dirinya ke Dispermades dan disana hanya ketemu dengan Bram karena Kepala Dinas/Kabid Pemdes sedang keluar.



Namun sesuai arahan Dispermades, Surat tersebut harus ditujukan kepada Bupati melaluhi Kades dan harus ditanda tangani di atas materai, sehingga kemudian saya mengintruksikan Sekdes supaya disampaikan kepada mereka agar Surat Pengunduran diri anggota BPD tersebut harus di REVISI.


Sehingga bagaimana mungkin Bu.Camat justru memberikan pernyataan yang tidak benar kepada Awak Media.

Apa maksud dan tunuanya.....?! katanya penuh tanda tanya.



Dijelaskanya, secara spesifik terkait pernyataan Narasumber yang tidak disebutkan namanya dalam pemberitaan, telah mencemarkan nama baiknya karena menurutnya seluruh pernyataanya tidak mendasar dan jauh dari kebenaran sehingga hal tersebut akan saya laporkan ke pihak berwajib.


Untuk itu dirinya mengintruksikan/menyerukan kepada masyarakat, agar siapapun dia untuk datang ke kantor atau kerumah saya, yang kemudian meminta maaf, maka perkara itu, saya anggap selesai, "kata Agus secara tegas.


Diakhir pernyataanya Agus Hariyanto, menjelaskan jika 6 Anggota BPD Desa Karang Kemiri, sekarang sudah secara Normatif mengundurkan diri.


"secara Normatif 6 Anggota BPD telah mengundurkan diri, sehingga sekarang kami sedang memproses untuk meresufle anggota BPD Desa Karang Kemiri, sambil menunggu SK Pemberhentian dari Bupati, "pungkasnya.


Namun, terlepas dari seluruh pernyataan yang diakui kebenaranya, yang pasti 6 Anggota BPD Desa Karang Kemiri telah mengundurkan diri, dan hal tersebut telah menorehkan sejarah yang memantik kritik dan sorotan publik, mengingat baru sekarang dan hanya di Desa ini, anggota BPD mengundurkan diri, sehingga menurut Agus Subagyo, Kabid Pemdes di Dispermades Kabupaten Cilacap tatkala dikonfirmasi diruang kerjanya, beberapa waktu lalu, menyatakan.

"pengunduran diri anggota BPD itu, menjadi BAROMETER, yang menguatka dugaan jika selaku Kepala Desa, Agus Hariyanto telah gagal dalam menjaga Harmonisasi dalam kehidupan masyarakat, 


Kabiro: Suliyo


Editor: @Adi

Posting-Web
Iklan-ADS
Iklan-ADS
×
Berita Terbaru Update
close
Banner iklan disini