Media-Sucaido.Com Kab.Semarang( 15/10/2022 ) : Perampasan unit mobil yang melibatkan Oknum Bagian penarikan dan Kepala Cabang BCA Finance Semarang berujung Laporan Resmi ke Pihak Kepolisian
Mobil di tarik tanpa adanya surat penarikan dugaan oknum BCA Finance melakukan tindak kejahatan berstruktur |
Staff BCA Fin Semarang ( A ) dan ( H ) di laporkan secara Resmi sesuai UU OJK,UU Fiducia dan Pasal 368 KUHP mengasut,dan mengeksekusi jaminan tanpa adanya bukti bukti tertulis, korban warga Kabupaten semarang merasa di rugikan senilai 120jt, 1 unit mobil Nissan Livina tahun 2013 telah di angsur selama 2 tahun dari 4 tahun kridit harus hilang atas bujuk raya oknum yang mengaku staff BCA Fin, setelah di Konfirmasi oleh Kuasa Hukumnya di kantor BCA Fin Semarang ternyata salah satu Collector menjelaskan bahwa yang menarik mobil adalah pihak ketiga yang di tugaskan, berawal korban di iming imingi untuk angsuran tenor mundur lagi dengan angsuran 1jt per bulan dengan alasan dampak pandemi, setelah sepakat dengan petugas BCA yang datang ke rumah korban, bersamaan datang ke Kantor BCA Fin Semarang bersama mobil yang akan di proses Kridit Mundur, sampai di Kantor oknum yang di tugaskan oleh H dan A melakukan eksekusi, Korban yang awalnya mau bertemu Pimpinan BCA Fin harus pulang naik angkutan umum,
Debitur BCA Finance Semarang ( S) memberikan kuasa hukum untuk melaporkan BCA Finance Semarang |
hal perbuatan tidak menyenangkan dan perampasan yang merugikan korban "S"akan melaporkan Oknum Oknum tersebut, Aku ki wong ora duwe di rewangi ados kringet go bayar angsuran mas,sopir ki pas pandemi yo sepi tarikan,ujar "S"dalam Bahasa Jawa.
Atas kerugian tersebut 'S"akan melaporkan Oknum BCA Fin ke pihak berwajib, debitur lain yang merasa di rugikan seperti saya silahkan melaporkan,ujar 'S "
Pimpred : Iskandar