Media-Sucaindo Kab.Semarang ( 15/10/2022) Dugaan Bumdes di Kecamatan Pringapus melanggar Perda dan Perbub Kabupaten Semarang, berawal sejumlah tim Lembaga dan Media Investigasi ke lokasi atas laporan masyarakat desa wonoyoso, Bahwa Kepala Desa mengunakan kebijakan usaha orang tuanya atas nama Bumdes, hal ini di kuatkan oleh nara sumber yang tidak mau di sebutkan namanya, mulai pembangunan kios kios untuk berjualan material kayu maupun depo pengilingan batu split semua pakai nama BUMDES.
Klarifikasi kepada ketua Bumdes Wonoyoso dengan jawaban yang membinggungkan tim, ketua Bumdes menerangkan untuk urusan Bumdes yang ada kaitannya dengan ( P ) agar bertanya langsung oleh Pak Lurah ( A ). Penelusuran tim ke lokasi Depo bertemu "P" bahwa usaha semua atas nama Bumdes ada keuntungan hasil masuk bumdes, jadi saya memperdayakan masyarakat desa untuk Bumdes, jawaban yang di berikan ketua Bumdes ( W ) bertolak belakang dengan penjelasan ( P ) bahwa hasilnya masuk Bumdes ternyata Bumdes tidak ada kerjasama secara tertulis dengan beberapa usaha di bawah Bumdes, ada kecurigaan 'P " mengunakan kebijakan kepala desa untuk usaha pribadi.
Atas beberapa temuan keselurahan, tim menyerahkan semuanya kepada Alat Penegak Hukum, baik secara Adminitratib Perizinan maupun Pidana.
Tim Investigasi Kab.Semarang