Pengunduran diri 6 anggota BPD Desa Karang Kemiri, Kecamatan Maos, Kabupaten Cilacap, Jawa Tengah, kian santer terdengar sehingga menuai Kritik dan disesalkan banyak pihak.
Pengunduran diri tersebut, disampaikan secara tertulis lewat Surat yang ditanda tangani diatas materai, ditujukan Kepada Bupati, Kepala Daerah Kabupaten Cilacap, melaluhi Kepala Desa Karang Kemiri.
Hal tersebut sebagaimana disampaikan oleh Arif Kurniawan ST, ketua BPD Desa Karang Kemiri, tatkala dikonfirmasi di SMK.AL MU'ALIM Berbasis Peasantren, Kesugihan-Cilacap, tempat dia bekerja sebagai Pengajar/Pendidik.
"sebagai Ketua BPD Desa Karang Kemiri, saya sudah mengundurkan diri, sejak 1-Oktober-2022, yang disusul kemudian 3- Oktober 2022, 5 orang Anggota BPD yang lain ikut mengundurkan diri ".
Lebih lanjut Arif Kurniawan menjelaskan alasan Pengunduran diri ke-6 anggota BPD Desa Karang Kemiri tersebut karena dipicu oleh 3(tiga) hal yaitu : "Resufle Pengurus BumDes yang dianggap tidak sesuai porsinya, Dana Pemulihan Ekonomi masyarakat akibat COVID, sebesar 20% dari APBDes yang dialihkan buat pembangunan fisik, dan puncaknya terkait Lapak Burung Dara.
Dijelaskanya, jika terkait Lapak Burung Dara, Ketua RT yang bersinggungan langsung, juga ikut mengundurkan diri, karena selain lokasinya ditanah produktif milik desa, yang kini sudah di urug/dikeringkan, sekaligus berdiri ditanggul sungai, sehingga, menurutnya, tindakan pengurugan/pengeringanya tersebut, jelas tidak dibenarkan, bahkan dilarang.
Terlebih kita semua mengetahui jika aktifitas Lapak Burung Dara, identik dengan perjudian, sehingga tatkala hal tersebut di ijinkan terlebih sampai di Legalkan, sama saja kita melegalkan PERJUDIAN.
Ironisnya, tatkala kami jelaskan, bahwa 3(tiga) alasan tersebut merupakan Keputusan Sang Kades yang keliru, sementara sebagai Pemimpin harus tegas dan bertanggung-jawab terhadap seluruh keputusanya, justru kemudian dengan JUMAWA, Agus Hariyanto, selaku Kepala Desa Karang Kemiri menjawab.
"akan saya pertanggung-jawabkan seluruh keputusan saya, meski keputusan itu salah, "katanya menirukan ucapan Agus Hariyanto, sang Kades.
Namun ketika ditanyakan terkait tanggapanya, meski sudah mengundurkan diri, namun secara Normatif hal tersebut masih dalam proses, bahkan Bupati belum mengeluarkan SK Pemberhentian....!!!
Secara tegas Arif Kurniawan menjawab bahwa, yang penting kami sudah mengundurkan diri, sehingga kedepan kami sudah tidak mau lagi menjalankan tugasnya sebagai BPD Desa Karang Kemiri--"titik"--
Menanggapi hal tersebut, dari Narasumber yang namanya tidak mau dipublikasikan, yang berhasil dihimpun Awak Media ini, menyatakan, jika puncak pengunduran diri 6 anggota BPD tersebut, dipicu oleh adanya upaya paksa dari Agus Hariyanto, selaku Kepala Desa, untuk membahas Lapak Burung Dara yang disampaikanya dalam Musdes, yang dihadiri anggota BPD, Perangkat Desa, dan Tokoh Masyarakat berikut para penggiat Lapak Burung Dara.
Namun karena tidak mendapat persetujuan BPD, sehingga kemudian Sang Kades melakukan VOTING, yang berujung memenangkan pembahasan Lapak Burung Dara dalam Musdes tersebut.
Menurutnya, secara Normatif Pembahasan Lapak Burung Dara tidak boleh dibawa ke Musdes.
Terlebih dalam Musdes itu baik Babinsa dan Babinkamtibmas tidak dihadirkan, bahkan menurut pengakuanya, mereka para Babin Desa itu, tidak pernah sama sekali, dilibatkan dalam Musdes.
Di duga, pembahasan Lapak Burung Dara dalam Musdes, karena adanya kontrak politik dalam Pilkades, akibat dirinya dulu pernah berjanji, ketika menjadi Kepala Desa , maka akan memperjuangkan hak para pendukung, sebagai Komunitas Lapak Burung Dara.
Dari analisanya, Surat Pengunduran diri 6 anggota BPD tersebut, sudah diserahkan kepada Sang Kades, hanya di duga Surat itu masih ditahan olehnya, sementara Agus Hariyanto hanya melaporkan secara lisan kepada camat.
Secara detail mereka menjelaskan jika anggota BPD Desa Karang Kemiri berjumlah 7 orang yaitu : Arif Kurniawan (ketua), Fatoni, (wakil ketua) Kasinem (wakil perempuan) Tri (bendahara), Guruh Triatmaja, dan Agus. serta Sartono yang merupakan satu-satunya anggota BPD yang tidak mengundurkan diri, karena diduga kuat merupakan pendukung Utama sang Kades dalam Pilkades.
"menurut informasi yang beredar, mereka para pendukung sang Kades, kini kecewa, karena tatkala sudah menjabat, tidak sesuai Visi dan Misinya, "katanya seraya mengilustrasikan, "dulu disaat menjalonkan diri, dia berjanji, akan membelikan mobil buat desa berikut buat PKK, bahkan dia juga berjanji, Tamsil berupa Bengkok sawah, hanya akan menggarap 1(satu) bau dan sisanya digunakan untuk kepentingan masyarakat.
Namun faktanya, semua itu omong kosong, dan hanya sebatas bualan, yang dijadikan alat politik demi kepentingan pribadi yang tidak terbukti, "tegasnya.
Sementara ketika dikonfirmasi diruang kerjanya, Dra.Trias Handayani, Camat Maos, secara tegas menyatakan, belum menerima secara resmi Surat Pengunduran Diri, dari 6(enam) anggota BPD Desa Karang Kemiri tersebut.
"memang saya mendengar rumor pengunduran diri 6 anggota BPD Desa Karang Kemiri, namun secara Normatif, saya belum menerima Surat Resmi Pengunduran Diri dari mereka ".
Ditegaskanya, merupakan hak mereka untuk mengundurkan diri sebagai Anggota BPD, meski apapun alasanya dan saya pastikan,akan segera menindaklanjuti (memproses) pengunduran diri anggota BPD tersebut, "tegasnya.
Menanggapi hal tersebut, ketika dikonfirmasi diruang kerjanya, Bintang Dwi Cahyono, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Cilacap, melaluhi Agus Subagyo, Kepala Bidang (KABID) PEMDES, (senin, 17/10/2022) menyatakan, jika sampai sekarang, dirinya juga belum menerima secara resmi Surat Pengunduran Diri 6 anggota BPD Desa Karang Kemiri.
"secara Normatif, pengunduran diri, anggota BPD, ditujukan kepada Bupati, yang disampaikan kepada Kepala Desa, yang kemudian dikirim ke Camat dengan tembusan Dispermades, untuk diproses lebih lanjut.
Namun faktanya Surat Pengunduran anggota BPD Desa Karang Kemiri, Kecamatan Maos tersebut sampai sekarang, belum kami terima ".
Dijelaskanya bahwa BPD itu kolektif Coligial yang pasca keluarnya Perbub No.65 - 2021 mempunyai peranan untuk ikut melakukan Pengawasan Keuangan Desa, selain APIP, Kepolisian dan Kejaksaan berikut Inspektorat.
Terlebih tahun depan pengawasan Pengelolaan Keuangan Desa juga melibatkan KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi), karenanya semua Desa harus melaksanakan E-Badgeting, sehingga sekecil apapun Penggunaan Keuangan Desa harus bisa dipertanggung-jawabkan secara aturan.
Untuk itu, ketika BPD mengundurkan diri maka Kepala Desa harus segera mingisinya, mengingat dalam waktu dekat harus dibuat Perdes terkait APBDes Perubahan.
Lebih lanjut Agus Subagyo menerangkan, jika Kepala Desa mempunyai peran penting dalam menjaga Harmonisasi dalam kehidupan masyarakat yang majemuk, sehingga mundurnya anggota BPD bisa menjadi Indikator atas gagalnya Kepala Desa dalam menjaga Harmonisasi dalam kehidupan bermasyarakat, "pungkasnya.
Sayangnya sampai berita ini diturunkan, Agus Hariyanto, Kepala Desa Karang Kemiri, Kecamatan Maos, Kabupaten Cilacap, Jawa Tengah, belum bisa dikonfirmasi lebih lanjut. (suliyo)