Peserta PKPA Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Magelang |
Wakil Ketua DPN Peradi H. Shalih Mangara Sitompul, S.H., M.H., menyempatkan diri memberikan materi secara offline pada Kamis, 13 Oktober 2022 bertempat di Fakultas Hukum UNIMMA kampus 2. Disampaikan dalan materinya tentang organisasi advokat dimana PERADI merupakan satu-satunya organisasi advokat yg dibentuk berdasarkan UU No. 18 Tahun 2003 tentang Advokat, dan sebagai Advokat harus tunduk pada kode etik advokat.
Sementara itu Ketua Pelaksana PKPA Angkatan III, Heniyatun, S.H., M.Hum. menyatakan bahwa peserta PKPA selain diberikan refresh berbagai materi pengetahuan hukum sesuai materi wajib dan tambahan, namun peserta diberikan pelatihan untuk dapat langsung praktik dalam cara membuat dokumen hukum seperti membuat perjanjian, membuat gugatan, permohonan, dan juga surat kuasa. Diharapkan dengan materi praktik membuat dokumen hukum ini para peserta PKPA Angakatan III dapat lebih terampil saat praktek nantinya, dan juga mendapatkan pelatihan ujian profesi advokat (UPA).
Kuliah PKPA Angkatan III ditutup Sabtu, 15 Oktober 2022 oleh Dekan Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Magelang Dr. Dyah Adriantini Sintha Dewi, S.H., M.H., dan Ketua DPC PERADI Magelang Ida Wahidatul Hasanah, S.H., M.H. Dalam sambutannya, Dr. Dyah Adriantini Sintha Dewi, S.H., M.H., menyampaikan apresiasi terhadap kerja sama antara Fakultas Hukum Unimma dan DPC PERADI Magelang atas terselenggaranya PKPA Angkatan III ini, dan apresiasi juga kepada peserta PKPA yang dengan tekun dan antusias selama mengikuti pendidikan.
Ketua DPC PERADI Magelang menyampaikan bahwa PKPA ini merupakan tahap awal bagi calon advokat untuk menjadi seorang advokat tahap berikutnya adalah Ujian Profesi Advokat (UPA), wajib magang selama mininal 2 Tahun kemudian baru pengangkatan dan penyumpahan advokat oleh organisasi PERADI oleh Pengadilan Tinggi.
Dengan berakhirnya seluruh rangkaian PKPA Angkatan III ini, akan dilanjutkan PKPA Angkatan IV.
[Red.Vdgerung.mglraya]