Media Sucoindo.com Banyumas - Jateng
Bertempat di Kantor UPT Otmil ll-10 Purwokerto, Jln.Palem No.1 Purwokerto,pada hari Kamis, 6 Oktober 2022, Mediasi Tripartit dalam rangka mencari penyelesaian terkait sewa/rental 4(empat) Unit motor dan 1(satu) Unit mobil Datsun berikut kredit macet 1(satu) Unit mobil Calya No.Pol.R 9458 SK, dilaksanakan.
Mediasi tersebut dipimpin langsung oleh Mayor Gori Rambe SH, Kepala Otmil ll-10 Purwokerto, dengan dihadiri oleh Serka Arif Hartanto, NRP.31970526851076, Jabatan Baurmin UPT.Otmil ll-10 Purwokerto, selaku pihak yang merentalkan 4 unit motor dan 1 unit mobil Datsun, serta selaku pemegang 1 unit mobil Calya No.Pol R.9458 SK, yang mengalami kredit macet, dan Yudha Wisnu Bakti dari PT.Anak Bangsa, mewakili BFI Finance serta Mugiyanto, selaku pihak yang merental 4 unit motor dan 1 unit mobil Datsun, dengan disaksikan oleh Suliyo dan R.Hanafi, keduanya merupakan awak media.
Dalam pernyataanya Mayor Gori Rambe SH menegaskan jika tidak ada masalah yang tidak bisa terselesaikan.
"kita semua berkumpul disini dalam rangka Musyawarah untuk mencari dan menemukan titik temu penyelesaikan permasalahan secara kekeluargaan.
Untuk itu semua pihak harus mengesampingkan Ego dan Emosi, serta dilandasi dengan pikiran jernih dan hati/ niat yang tulus untuk bersama-sama mencari penyelesaian yang bisa memberikan rasa keadilan buat semua pihak.
Lebih lanjut Mayor Gori Rambe menegaskan harapanya, agar dalam musyawarah ini semua pihak harus bijak sehingga masalahnya bisa selesai secara tuntas, dan kedepan komunikasi dan tali silaturahmi yang tadinya tersumbat, bisa kembali normal, karena menurutnya semakin banyak teman, maka akan semakin banyak rejeki.
Makanya, mari kita buang jauh segala bentuk permusuhan.
Terlebih sebagai seorang militer, jika musyawarah ini tidak menghasilkan kesepakatan, itu artinya MISI saya gagal, "tegasnya.
Sementara dalam pernyataanya, Mugiyanto warga Desa.Karangjati RT.01 RW.XI, Kecamatan Sampang, Kabupaten Cilacap secara bijak mengakui kesalahanya dan sekaligus meminta maaf atas semua kesalahanya kepada Serka Arif, serta memberikan apresiasi dan penghormatan setinggi-tingginya kepada Mayor Gori Rambe yang berkenan meluangkan waktu, tenaga dan pemikiranya ditengah aktifitas dinasnya, sehingga mediasi ini bisa dilaksanakan.
"saya sudah kenal baik dengan bang Arif, sehingga dari awal tidak ada sedikitpun niat buruk untuk merugikanya.
Hanya saja, kalau boleh jujur, sayapun juga merupakan korban, karena dari 4 unit motor tersebut, 2 unit dipegang yang kemudian diketahui digadaikan oleh Surtinah, yang sekarang masuk penjara, yang 1 unit oleh temanku (Sardi), dan yang 1 unit lagi dipegang saya yang juga kemudian saya gadaikan.
Sedangkan terkait mobil Datsun, STNK mobil tersebut ada 2, dan sesuai perintahnya, saya gadaikan rp.16.500.000,-dengan perincian, 1.500.000,- potongan fee, 10.000.000,- saya serahkan langsung ke bang Arif, sedangkan yang 5.000.000,- saya transfer.
Namun karena awalnya, berjanji dalam waktu 2 bulan, ternyata sampai sekarang, belum juga ditebus, sehingga akhirnya oleh penggadai berapa kali dipindah tangankan, dan keberadaan mobil itu, sekarang saya belum tahu.
Adapun terkait mobil Calya No.Pol R.9458 SK, itu mobil kredit ke BFI, dengan Debitur a/n Ratim Hartono, warga jln.Masjid Timur RT.11 RW.03, Desa Widarapayung Wetan, Kecamatan Binangun, Kabupaten Cilacap, yang merupakan mertua saya.
Dan mobil itu memang terlambat setoran hampir 1 tahun, terhitung sejak diambil paksa oleh seseorang, sebagai jaminan atas hutang Tuti (istri saya) kepadanya.
Namun setelah ditelusuri, ternyata mobil tersebut dipegang oleh bang Arif.
Dijelaskan oleh Mugiyanto, jika terkait 4 unit motor tersebut, awalnya saya dimintai tolong oleh Surtinah, untuk mencari rentalan motor, dengan iming-iming akan diberi pinjaman lunak tanpa bunga, sebesar rp.30.000.000,- tatkala pinjaman dari Bank yang dia ajukan cair, yang menurut pengakuanya hanya tinggal menunggu waktu yang tidak lama.
Namun ternyata janjinya bohong.
Begitupun dengan Sardi yang awalnya memberi angin surga, ternyata akhirnya justru membebaninya.
Bahkan, kata Mugiyanto menambahkan, "saya sampai berani investasi sebesar rp.10.000.000,- untuk ikut Sneidher lewat teman karena dia menjanjikan kalau saya akan segera mendapat keuntungan sebesar rp.60.000.000,-
Terlebih dia sampai berani bertaruh untuk dipotong ibu jarinya jika tidak cair.
Namun ternyata itupun tidak terbukti.
Padahal klo saja uang dari mereka (teman-teman saya) cair, saya berniat untuk menyelesaikan seluruh kewajiban saya dengan bang Arif.
Namun karena semuanya nihil, sehingga sampai sekarang saya belum bisa melunasi/menyelesaikan seluruh kewajiban saya tersebut.
Diakuinya, selama ini memang selalu berusaha menghindar dari bang Arif, karena menurutnya sepanjang belum ada dana buat menyelesaikan, Mugiyanto khawatir tatkala ditemui, bang Arif akan marah yang justru semakin menambah beban buat saya berikut keluarga.
Dilain pihak tatkala diberi kesempatan Yudha Wisnu Bakti menyatakan jika kedatanganya bersama Mugi dan rekan ke Kantor Otmil untuk kedua kalinya ini, mendasari permintaan bapak Komandan Rambe, agar masalah ini bisa terselesaikan ( mobil bisa diambil ), maka syaratnya harus dimusyawarahkan antara kedua belah pihak, untuk itu mugi harus dihadirkan dan nanti Arif akan beliau panggil.
"jujur saya katakan, Mugi memang bersalah, namun dalam forum Mediasi ini, kita bukan sebatas menjustifikasi seseorang yang bersalah, alangkah bijaknya tatkala kita bisa memaafkan yang kemudian secara bersama-sama mencari solusi dengan mengesampingkan Ego dan Emosi ".
Untuk itu meski dinaungi ketakutan, saya menekankan kepada Mugiyanto agar jentle untuk datang dan mengakui kesalahanya yang disusul kemudian permintaan maaf.
Ditegaskanya, saya dari PT.Anak Bangsa, mendapat kuasa dari BFI Finance untuk mengambil unit mobil Calya, karena terjadi kredit macet hampir setahun.
Dan klo saja saya tidak ada niat yang tulus tuk membantu sesama, saya tinggal memberi laporan ke pihak kepolisian jika Debitur telah wanprestasi dan sekaligus menyampaikan jika mobil yang bermasalah itu sekarang dipegang bang Arif yang menurut aturan sama sekali tidak mempunyai hak untuk menguasai.
Namun ego itu saya kesampingkan karena saya meyakini semua masalah pasti ada jalan keluar sepanjang di musyawarahkan.
Dan perlu saya tegaskan, saya akan berusaha membantu secara maximal, bahkan bila memang saya harus bersujud didepan bang Arif, itupun akan saya lakukan demi Mugiyanto teman saya.
Makanya klo memang ada kerugian dari bang Arif, atas nama Mugiyanto, saya akan tanggung semuanya, tanpa sedikitpun saya tawar, bahkan saya berani bersumpah klo sampai mati hutang itu belum terbayarkan, saya berani menanggung seluruh dosa bang Arif nanti diakhirat, "tegasnya.
Sementara tatkala menyampaikan sikapnya Serma Arif secara tegas memberi 2 opsi untuk syarat penyelesaian, yaitu 4 motor dan 1 unit mobil Datsun dikembalikan, berikut nilai sewa harus semuanya dibayar atau 4 motor dikembalikan berikut 1 unit mobil Datsun, kemudian Mugi menyerahkan 4 motor untuk dipakainya selama 1 tahun.
Dan akhirnya meski diwarnai perbedaan persepsi, namun dengan dipandu oleh jiwa kepemimpinanya, Mayor Gori Rambe SH mampu membawa semua pihak untuk mencapai sebuah kesepakatan yang memberikan rasa keadilan buat semua pihak, yang akhirnya disusul kemudian dengan dibuatkan Surat Pernyataan yang ditanda tangani oleh Serka Arif Hartanto, Mugiyanto, dengan saksi Yudha Wisnu Bakti, R.Hanafi dan Suliyo (bukti terlampir).
Ironisnya, meski tidak punya wewenangan dan hak untuk memegang dan menguasai, apalagi memiliki, namun diketahui ternyata, mobil Calya R. 9458 SK, yang telah terjadi kredit macet tersebut sudah digadaikan oleh Serka Arif Hartanto sebesar rp.17.000.000,- ke orang lain, sehingga ketika akan diambil harus tersedia uang sebesar itu, sementara dirinya tidak memiliki kemampuan untuk menyediakan uang sebesar itu.
Beruntung kemudian langsung disanggupi oleh Yudha Wisnu Bakti, dengan catatan merupakan hutang pribadi Serka Arif kepadanya, agar permasalahan bisa selesai secara tuntas, yang mana sesuai janjinya Serka Arif akan mengembalikan tatkala Mugiyanto sudah menyelesaikan seluruh kewajibanya.
Kabiro: Suliyo
Editor: @Adi