-->

Notification

×

Iklan

New-Slide

Iklan

New-Slide

Musyawarah Rehab Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) Desa Leyangan Ungaran Timur.

Senin, 31 Oktober 2022 | Oktober 31, 2022 WIB | 0 Views Last Updated 2022-10-31T10:30:14Z





Media Sucaindo.com Kabupaten Semarang 

Musyawarah Bantuan rehab rumah tidak layak huni Desa Leyangan Kecamatan Ungaran Timur Kabupaten Semarang di kantor desa leyangan / Balai Desa  Senin pukul 13.20 wib (31 10 2022 )




Dihadiri sepuluh orang penerima bantuan, dan perangkat Desa Leyangan yaitu.Kadus Zaenal Arifin Sekdes,Suryanto beserta stap laenya.





Dalam kesempatan ini Sekdes menyampekan dalam sambutanya " penyaluran Dana (RTLH)ini cuman sedikit nilainya kurang lebih sepuluh juta rupiah di potong PPh 12% ,Harapanya sedikit membantu masarakat yang membutuhkan.


Lanjut sekdes" namun tidak lepas dari pantauan pemdes dan lingkungan juga media, agar semua berjalan sebagai to poksi ,adapun sistim pelaksanaan pekerjaan di lakukan secara gotong royong lingkungan stempat tegas sekdes Suryanto "


Di Tambahkan bahwa dana tersebut tidak boleh  melebihi dari bajet yang di tentukan, pembelian Matrial juga tunjukan dari pemdes Desa Leyangan yang ada di Desa sendiri,

Namun apabila melebihi bajet yang di tentukan si penerima harus nombok i atau pun suadaya lingkungan pungkas sekdes ,Suryanto "



Salah Satu warga penerima RTLH Andika ,Saat di temui awak media di lokasi seusai musawarah menyampekan " Terimakasih kepada pemdes Desa Leyangan dan juga para Dewan Fraksi PDIP, Bapak Bayu Himawan Dapil 1 Kabupaten Semarang yang kurang lebih 2 tahun lalu melewati kadernya Bapak M.Supadi alias Adi Datang ke tempat kami untuk meminta data KTP Dan KK  guna permohonan RTLH Desa Leyangan ,




Dan Allhadulillah sore ini ,saya dapat undangan dari pemdes kalau saya mendapatkan bantuan RTLH ,yang tadi di sampekan pelaksanaanya kira kira  akhir November 2022 ,mendatang 


Semoga pemdes Desa Leyangan dan juga para pamong Desa terkait benar benar menjalankan roda pemerintah secara transparan dan humanis ucap" Andika, mengakiri  penyampeannya ke awak media



Kontributor:


Ronald


Editor: @Adi

Posting-Web
Iklan-ADS
Iklan-ADS
×
Berita Terbaru Update
close
Banner iklan disini