Media-Sucaindo.com-Kab.Semarang (13/10/2022) : Dua bangunan permanen di Dusun Senden, Kelurahan Batur dan Kelurahan Sumogawe Kecamatan Getasan, Kabupaten Semarang diduga belum mengantongi izin, bangunan dua kios sebelah Pertashop milik pemerintah Desa Batur menjadi perhatian publik, karena bangunan tersebut berdiri di kawasan zona hijau dan tanah aset desa.
Penataan lahan pembangunan gedung di wilayah desa Sumogawe, yang letaknya berhadapan dengan bangunan kios milik Pemdes Batur |
Klarifikasi awak media ke lokasi di temukan bangunan yang menurut rencana akan dijadikan gudang susu, penataan lahan dan pondasi setinggi 3m juga belum di lengkapi izin PBG dan SLF, kawasan zona hijau menjadi perbincangan publik diantara dua desa yaitu desa Batur dan Sumogawe.
Perda Kabupaten Semarang No.2 tahun 2015 tentang Bangunan Gedung, Perda No.26 tahun 2006 tentang izin pembangunan gedung, serta Perda dan Perbub yang ada sehurusnya ditegakkan. Penegak Perda dalam hal ini Satpol PP seharusnya bisa menghentikan pembagunan proyek tersebut, agar tidak ada tebang pilih izin mendirikan bangunan liar.
Tim Investigasi Kab.Semarang