-->

Notification

×

Iklan

New-Slide

Iklan

New-Slide

Nekad Dirikan Bangunan Kawasan Zona Hijau, bangunan di Getasan terancam di tutup

Kamis, 13 Oktober 2022 | Oktober 13, 2022 WIB | 0 Views Last Updated 2022-10-13T07:40:55Z
Kios toko milik Pemerintahan Desa Batur, Kecamatan Getasan, Kabupaten Semarang melanggar Perda dan Perbub Kabupaten Semarang berdiri bangunan di kawasan zona hijau dan belum di lengkapi izin mendirikan bangunan



Media-Sucaindo.com-Kab.Semarang (13/10/2022) : Dua bangunan permanen di Dusun Senden, Kelurahan Batur dan Kelurahan Sumogawe Kecamatan Getasan, Kabupaten Semarang diduga belum mengantongi izin, bangunan dua kios sebelah Pertashop milik pemerintah Desa Batur menjadi perhatian publik, karena bangunan tersebut berdiri di kawasan zona hijau dan tanah aset desa.

Penataan lahan pembangunan gedung di wilayah desa Sumogawe, yang letaknya berhadapan dengan bangunan kios milik Pemdes Batur


Klarifikasi awak media ke lokasi di temukan bangunan yang menurut rencana akan dijadikan gudang susu, penataan lahan dan pondasi setinggi 3m juga belum di lengkapi izin PBG dan SLF, kawasan zona hijau menjadi perbincangan publik diantara dua desa yaitu desa Batur dan Sumogawe.



Perda Kabupaten Semarang No.2 tahun 2015 tentang Bangunan Gedung, Perda No.26 tahun 2006 tentang izin pembangunan gedung, serta Perda dan Perbub yang ada sehurusnya ditegakkan. Penegak Perda dalam hal ini Satpol PP seharusnya bisa menghentikan pembagunan proyek tersebut, agar tidak ada tebang pilih izin mendirikan bangunan liar.



Tim Investigasi Kab.Semarang

Posting-Web
Iklan-ADS
Iklan-ADS
×
Berita Terbaru Update
close
Banner iklan disini