Sucaindo.com - Magelang, Terkait Pelantikan Pengurus Definitif PD GNPK-RI Kab Magelang pada tanggal 22 Juni 2022 di Balkondes Wanurejo Borobudur, menghimbau bahwa Ketua terlantik Sakti Dedi Prasetya resmi tidak lagi menjadi pengurus PD GNPK-RI Kabupaten Magelang.
Bahwa Organisasi ini sangat diperlukan ruang serta waktu yang cukup sehingga dalam memimpin dan menjaga marwah GNPK-RI saya sangat merasa belum dapat melakukan hal sebagaimana mestinya untuk organisasi ini, Oleh karena itu saya selaku Ketua PD GNPK-RI Kab Magelang mengundurkan diri atas keinginan dan mengikuti hati nurani sendiri tanpa adanya paksaan dari pihak manapun, Ujar Sakti.
Vidi selaku Pembina I PD GNPK-RI Kab Magelang sangat menyayangkan terkait statement dan keputusan Sakti yang dianggap terburu-buru dan terkesan premature/terlalu dini dalam mengambil sikap tersebut, namun apa hendak dikata segala keputusan Sakti adalah keputusan bulat yang terbaik, Syarat Sah didalam Organisasi tentang Pergantian Pengurus Definitif adalah Mengundurkan diri, Sedang Sakit Permanen/Lumpuh, Meninggal Dunia, Pelanggaran Kode Etik Organisasi, Jadi segala keputusan / statement dari Sakti telah dianggap SAH, Ungkapnya.
Sembari dikukuhkan Ketua Definitif PD GNPK-RI maka telah diselenggarakannya Musdalub dari Jajaran PD GNPK-RI Kab Magelang yang dilakukan pada tanggal 10 Juli 2022 dengan hasil rapat menetapkan Ketua Terpilih Musyawarah Daerah Luar Biasa yakni Moch Taufan Dady sebagai Ketua Pengganti Definitif PD GNPK-RI Kab Magelang.
Mengingat atas keputusan bulat Sakti, Vidi menghimbau kepada seluruh jajaran PD GNPK-RI Kab Magelang, Pimpinan Wilayah GNPK-RI Jawa Tengah serta Pimpinan Pusat GNPK-RI, Institusi Pemerintahan Kab Magelang, dan seluruh masyarakat Kabupaten Magelang supaya dapat memahami bahwa Sakti sudah resmi tidak menjadi bagian integral didalam Tubuh GNPK-RI, segala hal-hal yang menyangkut organisasi GNPK-RI sudah tidak menjadi tanggung jawab organisasi, Pungkasnya.