-->

Notification

×

Iklan

New-Slide

Iklan

New-Slide

SESOSOK MAYAT WANITA TERBUNGKUS KARUNG DI DESA KEPUK BANGSRI JEPARA, TERUNGKAP

Selasa, 01 November 2022 | November 01, 2022 WIB | 0 Views Last Updated 2022-11-01T06:41:33Z


Media Sucaindo.com Jepara - Jateng 


Di temukannya sesosok mayat wanita terbungkus karung plastik yang dibuang diperkebunan salah satu warga desa Kepuk Bangsri Jepara telah terungkap.



Wanita tersebut berinisial KN seorang ibu rumah tangga umur  37 tahun warga desa Ngabul Tahunan  Jepara.

Serta mengamankan tiga orang berinisial (NA 29 thn) warga Petekeyan Kecamatan Tahunan Jepara sebagai pelaku pembunuhan, LS 23 tahun warga desa Tahunan Jepara sebagai penadah handphone korban, (SG 35 thn)warga kecamatan Kalinyamatan Jepara sebagai penadah sepeda motor Vario milik korban. 

Penjelasan tersebut disampaikan Kapolres Jepara AKBP Warsono, SH.SIK.MH saat melakukan konferensi pers hari Senin tanggal 31/10/2022 di Taman Bhayangkara Mapolres Jepara.



Bermula dari laporan SP umur 41 tahun dengan dasar laporan  No LPA 14/X/2922/ SPKT/Polsek Bangsri/Polres Jepara/ Polda Jateng tertanggal 28/10/2022.


Kejadian perkara Jumat 28/10/2022 sekira pukul 11.00 WIB di desa Kepuk Bangsri Jepara.


Berkat dukungan semua pihak tidak sampai 1x24 jam Polres Jepara berhasil mengungkap penemuan mayat wanita dalam karung diarea perkebunan di desa Kepuk Bangsri Jepara.


Korban berinisial KN 37 tahun seorang ibu rumah tangga warga desa Ngabul Tahunan Jepara.


Dari 7 orang saksi yang telah didengar dan diambil keterangannya dalam perkara ini berhasil dibekuk dan diamankan 3 pelaku inisial NA 29 tahun swasta desa Petekeyan Tahunan Jepara sebagai pelaku pembunuhan.

LS 23 tahun swasta warga kecamatan Tahunan selaku penadah Hp korban.

(SG 23 thn) swasta warga kecamatan Kalinyamatan Jepara selaku penadah sepeda motor Vario milik korban.


Motif dari pembunuhan yang disertai pencurian tersebut bermula dari tersangka merasa kesal pada korban dimana korban menagih hutang pada tersangka dengan mengancam tersangka akan memberitahukan pada istri tersangka.



Akibatnya tersangka  mencekik leher dan membekap korban sampai meninggal dunia papar  AKBP Warsono SH .SIK .MH.

Lalu tersangka membungkus mayat korban dengan karung kemudian dimasukan dalam tas laundry lanjutnya.


Mayat dibuang ke area perkebunan warga di desa Kepuk Bangsri Jepara.

Barang barang milik korban dijual tersangka kepada LS dan SG  selaku penadah.


Dari hasil otopsi Team Dokes Polda Jateng didapatkan adanya resapan darah pada bibir dalam, gusi atas dan bawah bagian depan serta luka memar dan resapan darah pada leher korban.

Kematian dipicu karena cekikan pada leher yang membuat korban mati lemas  tegasnya.


Berkat kerjasama antara Resmob Polres Jepara dan Resmob Polda Jateng dalam mengidentifikasi korban dan melakukan pengembangan penyidikan berhasil mengidentifikasi identitas tersangka.


Pada hari Sabtu (29/10/2022 )team gabungan berhasil menangkap tersangka NA, LS dan SG beserta barang bukti.


Barang bukti yang berhasil diamankan Polres Jepara adalah satu unit sepeda motor Vario warna putih, satu unit handphone warna merah merk Vivo, satu stel pakaian korban, uang tunai Rp. 201.000, satu buah helm warna hitam coklat, tiga buah karung warna putih, satu buah tas laundry ukuran besar dan satu buah kantong plastik warna hitam


Pelaku NA dijerat pasal 338 KUHP dan atau pasal 365 ayat 3 KUHP dengan ancaman 15 tahun penjara.

Tersangka LS dan SG dijerat pasal 480 KUHP dengan ancaman 4 tahun penjara.


Kontributor: Handratmo


@Adi ,SCN 

Posting-Web
Iklan-ADS
Iklan-ADS
×
Berita Terbaru Update
close
Banner iklan disini