-->

Notification

×

Iklan

New-Slide

Iklan

New-Slide

Ada Apa Dengan Pinarakh KF Tuntang ? Pemkab Semarang Tutup Mata

Jumat, 25 November 2022 | November 25, 2022 WIB | 0 Views Last Updated 2022-11-25T12:52:02Z




Semarang - Sucaindo.com 


Penerapan hukum tidak berjalan efektif dan efisien sehingga dianggap lemah, ini terbukti dengan penerapan peneggakan Perda Kabupaten Semarang.


Hasil pantauan media dan Lembaga Masyarakat yang mana banyak terjadi pelanggaran tanpa mengantongi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) di Kabupaten Semarang, yang mana salah satunya sudah dilaporkan pada hari Senin, 14 November 2022, kepada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Semarang, Jl. Gatot Subroto No. 104 A, Ungaran. 




J. Sidabutar sebagai ketua Investigasi dari Lembaga Swadaya Masyarakat Pijar Keadilan menyampaikan kepada beberapa media,  terkait Pinarakh Kafe & Resto bertempat di jalan Fatmawati Tuntang, yang didapat banyak kejanggalan, pasalnya kafe tersebut sudah mencapi 90% lebih tetapi dibiarkan terus membangun tanpa memiliki izin PBG dan terlihat pembangunan masih berjalan terus sampai berita ini ditayangkan.


“Pinarakh Kafe & Resto yang diketahui hanya mengantongi Nomor Induk Berusaha (NIB) Nomor 1237000601963, yang jelas izin masih status proses pengajuan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) melalui www.simbg.pu.co.id, kok bisa dibiarkan membangun tanpa sangsi apapun?,” lontarnya.


“Pinarakh Kafe & Resto jelas sudah melanggar banyak aturan, tidak mengantongi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), Informasi Tata Ruang (ITR), dan tidak memiliki Sertifikat Keahlian (SKA), tetapi sampai sekarang tidak dilakukan penyegelan, malah ini dibiarkan membangun,” tegasnya


“Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2015 Tentang Bangunan Gedung dan Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Semarang Nomor 8 Tahun 2013 Tentang Surat Izin Usaha Perdagangan sudah dilangar, kuat dugaan Pinarakh Kafe & Resto mempunyai orang kuat yang membacking hingga proyek pembangunannya tidak di segel,” tutupnya



Disampaikan J. Sidabutar, rencananya LSM Pijar Keadilan akan bersurat kepada Bupati Semarang hingga Gubernur Jawa Tengah terkait hilangnya Pendapatan Asli Daerah (PAD) dengan dugaan kolusi dan korupsi di dalam dinas Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu (PMPPTSP) dan Penegakan Perda yaitu Satpol PP Kabupaten Semarang.



Red/Tiem

Posting-Web
Iklan-ADS
Iklan-ADS
×
Berita Terbaru Update
close
Banner iklan disini