Tuntang, Sucaindo.com 15 Nov 2022. Bangunan mewah bergaya klasik bernuansa Jawa Modern yang berada di Jln.Fatmawati Tuntang, disinyalir belum mengantongi izin sebagaimana diatur dalam Perda Kab. Semarang terkait Rencana Detail Tata Ruang (RDTR). Perizinan Lokasi, Perizinan Lingkungan dan Perizinan Bangunan Gedung, adalah menjadi salah satu syarat dari sekian syarat perizinan berusaha yang harus dimiliki oleh setiap pelaku usaha. Secara umum Izin-izin usaha sangat erat kaitannya dengan lokasi, tanah dan bangunan yang akan dipergunakan untuk kegiatan usaha, baik pelaku usaha dibidang restoran dan lainya, sebagaimana diatur dalam UU Cipta Kerja yang terintegrasi dalam perijinan berbasis resiko (OSS).
Pantauan Lembaga Swadaya Masyarakat dan Media Kab. Semarang (LSM Pijar Keadilan, LIN, BPAN LAI, Mitra Bayangkara, Sucaindo.com, Monitor Hukum Indonesia) yang dikoordinatori Sdr. Jhansen, ST, SH menyampaikan, kunjunganya ke tempat tersebut atas dasar laporan tokoh masyrakat terkait tidak adanya ijin lingkungan dalam pembangunan kafe dan resto tersebut. Jhansen selaku juru bicara Media dan Lembaga menambahkan, " Kami sudah berkomunikasi dengan BU. Elisabet (Eis) selaku pengelola, diketahui bahwa tempat tersebut bernama "PINARAKH KAFE & RESTO" yang mana dalam waktu dekat juga akan segera dibuka.
Didapati ditempat tersebut juga sedang dilaksanakan penataan lahan menggunakan alat berat (exskavator ), saat dikonfirmasi petugas yang berada dilokasi (inisial T), terkait ijin-ijin bahwa sdr.T menerangkan, ijin-ijin baru diproses oleh Orang Kesongo dan belum jadi, ungkapan tersebut senada yang disampaikan oleh pengelola Sdri Eis. " Patut diduga bahwa tempat usaha tersebut belum memiliki ijin berusaha, baik penataan lahan, ijin bangunan dan ijin lokasi, bahkan bisa diduga bahan bakar alat beratnya juga bukan bahan bakar industri (kata Jhansen) disela berbincang dengan pengelola dan pelaksana. " imbuhnya , usaha sebesar ini, bangunan sudah berdiri mosok pihak pengelola belum mengantongi ijin sama sekali,terus bagaimana pemantauan Pemerintah Desa, Kemerintah Kabupaten yang membidangi dibidang perijinan dan penindakan bisa diam padahal kasat mata ada di pinggir dijalan besar seperti ini "tegas Jhansen.
Lokasi tempat usaha pinarakh kafe & resto di ketahui berbatasan persis dibantaran sungai selatan Dusun Praguman, Desa Tuntang. Sungai yang bermuara ke Danau Rawa Pening, sebagaimana PP NO. 38 Tahun 2011,PERMEN PUPR NO. 26/prt/m/2015 serta PERPRES NO 60 TAHUN 2021 bahwa sempatan sungai adalah 10 meter, jelas bangunan tingkat tersebut melanggar dan perlu ditertibkan. dari pemantauan awak media saat berita ini diturunkan, tanggul tinggi sebelah selatan mengalami ambrol karena pergerakan alat berat, ditakutkan dampak yang akan timbul jika tidak ditangani secara baik, jembatan yang ada sisi sebelah timur bisa ambruk.
Menindaklanjuti daripada temuan tersebut, LSM Pijar Keadilan (Jhansen ST, SH) Lembaga Investigasi Negara (Witarto, LIN) Media Sucaindo.com ( Kaperwil. M.Supadi) mendatangi kantor perizinann terpadu satu pintu kabupaten semarang yang saat itu diterima bagian WASDAL ( Ibu. Inul - Pk. Sigit ) membenarkan bahwa tidak ada perijinan yang dikeluarkan untuk atasnama Pinarakh Kafe & Resto yang berlokasi usaha di Tuntang atau atasnama pemilik Sdr. Hendri (info sdri.Eis) yang sampai dengan hari ini belum bisa ditemui dan dikonfirmasi.
kabiro : atto'
Editor: @Adi