Cilacap-Sucaindo.com
Mendasari Surat Pemberitahuan yang ditujukan Kepada Pelanggan PLN ULP Kroya, terkait Penggantian Kwh Meter PLN Merk Hexing dan Holley, tanggal 3 November 2022, yang ditandatangani oleh Irwin Julian Wachyudin selalu Manager PLN ULP Kroya, sehingga pada hari Minggu, 13/11/2022, Mirsan Nuriyana dan Purnomo, keduanya selaku petugas lapangan PT PLN (Persero) ULP Kroya, mendatangi rumah Mad Muchaeni Kasroni, warga Desa Bajing Kulon RT. 03 RW. 06, Kecamatan Kroya, Kabupaten Cilacap selaku Pelanggan yang Kwh Meternya tercatat dalam daftar yang harus diganti, karena bermerk Hexing.
Kedatangan keduanya atas dasar Surat Perintah Nomor 0167/AGA.04.01/F03010400/2022, tanggal 3 November 2022, untuk melakukan Pemeriksaan dan Penggantian Kwh Meter Merk Hexing dan Holley milik pelanggan.
Meski sudah dijelaskan maksud dan tujuannya sekaligus memperlihatkan Surat Tugas dan data pelanggan yang wajib di ganti Kwh meternya, berikut Surat Pemberitahuan Penggantian Kwh Meter Merk Hexing dan Holley dari PLN ULP Kroya, namun ternyata, Mad Muchaeni Kasroni selaku Pelanggan, langsung menolak, pasca kedatangan Kirana selaku anak tertuanya, bahkan kemudian tanpa seijin dan sepengetahuanya, Kirana memvidio yang kemudian meng-Uplod vidio tersebut melalui Medsos (fb).
"Kami datang kerumah pelanggan a/n Mad Muchaeni Kasroni secara baik-baik, sambil membawa kwh meter pengganti, dan kamipun sudah menjelaskan maksud dan tujuanya serta memperlihatkan data pelanggan yang harus diganti, berikut Surat Tugas dan Surat Pemberitahuan penggantian Kwh meter a/n ayahnya, "kata Mirsan dan Purnomo.
Lebih lanjut keduanya menambahkan, "Kalau dia beritikad baik, mestinya ketika meragukan legalitas, dasar serta alasan penggantian Kwh Meter Pelanggan a/n orang tuanya, temui & tanyakan langsung ketika kami masih berada dirumah orang tuanya, bukan menanyakan ke publik dengan mengunggah di facebook, sehingga viral dan menuai jawaban miring dari para pengguna Medsos, karena mereka menganggap semua yang dia unggah itu benar.
Ditegaskan oleh keduanya, "semua kalimat yang dia unggah tidak ada yang benar, karena kami tidak pernah mengancam dan sama sekali tidak mengutak-atik Kwh meter sedikitpun.
Dalam hal ini, kami hanya menjelaskan, sehubungan Kwh Meternya Merk Hexing sehingga wajib dilakukan penggantian untuk menghindari pelanggan tidak bisa mengisi Token listrik,karena Kwh Meter Merk Hexing akan Expired (kedaluarsa), terlebih video yang dia unggah-pun diambil tanpa sepengetahuan dan seijin kami, "paparnya.
Sementara ketika dikonfirmasi dikantornya, Jln. Sudirman 40 Kroya, Irwin Julian Wachudin, Manager PLN ULP Kroya, melaluhi Deni Saputra, Supervisor Transaksi Energi, membenarkan terkait data penggantian kwh meter pelanggan dan kedua Surat tersebut.
" Dalam rangka pemeliharaan yang harus dilakukan secara kontinyu, sehingga Up-Dating Shofeware, Kwh meter Pra bayar, khususnya Merk Hexing dan Holley wajib diganti, dan penggantian kedua Merk Kwh tersebut merupakan program PLN dan berlaku untuk seluruh Indonesia.
Bahkan semua merk Kwh Prabayar nantinya akan dan harus diganti, namun yang sangat " Urgen" sekarang hanya untuk kedua merk tersebut.
Adapun terkait Data Pelanggan yang Kwh meter harus diganti dan Surat pemberitahuan penggantian Kwh meter berikut Surat Tugas kedua Petugas Lapangan untuk melakukan Pemeriksaan dan Penggantian Kwh meter pelanggan, itu semua valid dan resmi dikeluarkan oleh PLN ULP Kroya.
Dijelaskanya, dalam Pemeriksaan dan Penggantian Kwh meter Pelanggan, PLN ULP Kroya pasti membekali data, dan Surat Pemberitahuan kepada pelanggan berikut Surat Tugas buat petugas Lapangan.
Makanya menjadi sebuah ironi ketika ada penolakan dari pelanggan berdalih curiga dan khawatir, terlebih sampai menanyakan ke publik, dengan meng Up-lod lewat Facebook yang merupakan Media Sosial, "tegasnya.
Menanggapi hal tersebut, ketika dikonfirmasi baik Mad Muchaeni Kasroni dan Kirana yang ternyata bernama asli Kasmiyati, warga Desa Jepara Kulon,Kecamatan Binangun-Kabupaten Cilacap, mengakui secara jujur jika dirinya yang meng Up-lod unggahan tersebut.
Meski awalnya bersikukuh merasa benar berdalih hanya sebatas bertanya, dan tidak menyadari jika tindakannya itu melanggar UU ITE, namun tatkala dijelaskan, akhirnya mengakui kesalahannya dan langsung meminta maaf.
Makanya Kasmiyati berikut ayahnya memohon agar masalah ini diselesaikan secara kekeluargaan, namun ternyata meski menyita waktu yang cukup lama, bertempat di Kantor Desa Bajing Kulon, Kecamatan Kroya, Kabupaten Cilacap, dengan difasilitasi oleh Saryono selaku Kepala Desa Bajing Kulon, dengan didampingi Nikmatul Khasanah selaku Kepala Dusun, ternyata musyawarah itu tidak menemukan titik temu, sehingga dalam rangka mencari keadilan, Mirsan dan Purnomo, berencana akan melaporkannya kepihak Kepolisian.
Kabiro: Suliyo
Editor: @Adi