Kab. Semarang, Sucaindo.com - Nasimin (44) warga Desa Tuntang, Kab. Semarang, Jawa Tengah, keluhkan pengaduan ke Propam Polres , Kab Semarang dinilai jalan ditempat. Nasimin menyampaikan keluh kesahnya kepada Media Online Sucaindo.com, Rabu (16/11/2022).
Laporan Polisi Nomor: LP/09B/K/IX/2022/Sipropam, tanggal 1 September 2022, sepertinya diam ditempat, yang mana laporan tersebut terkait istrinya SP (45) yang dibawa lari oleh oknum Polisi berinisial S berpangkat BRIPKA.
BRIPKA S diketahui sudah memiliki istri sah (JE) yang bekerja sebagai Pegawai Sipil di Polda Jawa Tengan, yang mana status Bripka S sudah memiliki istri baru diketahui Nasimin setelah adanya panggilan Polisi Nomor : Spg/56/IX/2022/Sipropam.
“BRIPKA S dengan SP sudah pernah tertangkap basah, dan berjanji untuk tidak melakukan lagi, dikarenakan saya percaya hal tersebut tidak akan terulang, jadi saya tidak membuat perjanjian hitam datas putih. Tetapi pada sekitar bulan Mei 2022 ternyata istri saya dilarikan Bripka S dan disembunyikan sampai sekarang. SP pergi meninggalkan 2 anaknya yang masih sekolah dan butuh bimbingan,” tutur Nasimin.
“Saya tidak menyangka kalau BRIPKA S berlaku seperti itu, apalagi dia adalah oknum penegak hukum yang mana seharusnya menjadi contoh dan mengayomi masyarakat,” tambahnya.
Diketahui pekerjaan Nasimin sehari-harinya pengumpul barang rongsok dengan status rumah yang masih mengontrak di desa Tuntang.
“Yang membingungkan saya, adanya surat nikah BRIPKA S dan SP yang dikeluarkan Kantor Urusan Agama (KUA) Gabus Kab. Grobogan, Jawa Tengah, sementara status saya belum cerai dengan SP. Saya sudah mengkonfirmasi terkait terbitnya surat nikah tersebut, dan pihak KUA Gabus menyatakan surat tersebut itu palsu, dengan mengeluarkan Surat Keterangan No : 116/Kua.11.15.02/PW.01/06/2022,” tuturnya.
“Saya mohon kepada pihak Polres Kab. Semarang agar menegakkan keadilan dalam perkara saya,” harapnya.
(Red-Tim)