Media sucaindo.com Jepara - Jateng
Selama kurun waktu tiga bulan dari bulan Agustus hingga Oktober tahun 2022, Polres Jepara melalui Sat Narkoba telah berhasil mengungkap 13 kasus dan menangkap 15 tersangka serta menyita barang bukti sabu sebanyak 9.02 gram lalu 40.015 butir pil phsycotropika.
Hal ini disampaikan Kapolres Jepara AKBP Warsono, SH SIK MH Saat menggelar Konferensi Pers senin (31/10/2022 )di Taman Bhayangkara Mapolres Jepara.
Selama giat berantas narkoba dilingkup kabupaten Jepara selama bulan Agustus secara terinci terdapat 6 kasus dimana 3 tersangka sabu dan 3 tersangka phsycotropika.
Adapun sita barang bukti selama bulan Agustus 3.19 gram sabu dan 1.600 butir pil phsycotropika.
Untuk bulan September terdapat 2 kasus yang mana 1 tersangka sabu dan 1 tersangka phsycotropika.
Barang bukti yang disita selama bulan September 3,19 gram sabu dan 1600 butir pil phsycotropika.
Selama bulan Oktober terdapat 5 kasus dan telah mengamankan 7 tersangka sabu.
Dan menyita barang bukti selama bulan Oktober 4,83 gram sabu.
Demikian paparan Kapolres Jepara.
Selanjutnya Kapolres Jepara menegaskan bahwa para tersangka tersebut dikenakan pasal 114 ayat 1 junto pasal 112 ayat 1 UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan pasal 197 juga pasal 196 UU RI No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.
Ditempat yang sama Kasat Narkoba Polres Jepara memberi keterangan bahwa ada dua jenis pil psycotropika yang biasa dijual di kabupaten Jepara yakni Yorindo dan Tri Hex Spinadil Chramadol.
Adapun modusnya dalam menjual barang tersebut secara manual melalui para kurir
Motifnya menjual untuk mendapatkan keuntungan.
Untuk asal usul barang atau pil phsycotropika tersebut berasal dari online yang saat ini Sat Narkoba masih melakukan penyelidikan dan pengembangan.
Sasaran dari pil phsycotropika adalah para generasi muda.
Apalagi di Jepara hiburan orkes Melayu mulai marak.
Demikian penjelasan Kasat Narkoba Polres Jepara mengakhiri tatap muka dengan para awak media.
Kontributor : Handratmo
Editor: @Adi