Sucaindo.com-jakarta_ Pemerintah, akibat trauma pada zaman Orde Baru, dimana Surat Keputusan Menteri Penerangan Harmoko lebih sakti dari UU yang berlaku (UU No.21 Tahun 1982) untuk mengatur Hidup Mati sebuah Media .
Peraturan Dewan Pers merupakan produk dari masyarakat Pers sendiri, karena mulai saran butir-butir Masalah, Pembahasan, Perumusan, selalu melibatkan, bahkan diinisiasi Organisasi Pers, dan ketika draf sudah mendekati final, maka diadakan Uji Publik.
Di sini seluruh pemangku kepentingan di luar Pers pun diajak untuk memberi Masukan, Mengoreksi, dan Memberikan Sudut Pandang Nonpers agar saat nanti sudah menjadi aturan, dia benar-benar mewakili semua pihak terkait,” pungkasnya.
Terkait Ada Surat Edaran Larangan Kerjasama dari Dewan Pers Hoax Di website Dewan Pers.
Ia juga menambahkan agar masalah ini diketahui oleh Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, baik Tingkat Propinsi maupun Kabupaten/Kota. Jangan lagi ada pertanyaan, apakah Media tersebut sudah Terverifikasi atau tidak. Yang penting Media tersebut Berbadan Hukum.
Namun demikian kerjasama dengan Pemerintah Kota atau Daerah, institusi Polri – TNI tidak membuat daya kritis Media untuk menyampaikan berita yang Kritis, Profesional dan Konstruktif, Jangan Melempem,” pungkasnya. Kepada media Sucaindo.com
Pimpred : iskandar