-->

Notification

×

Iklan

New-Slide

Iklan

New-Slide

Mediasi, sengketa tanah antara Madngadi Vs Kasno Cs, kian melebar dan berbuntut panjang Begini Kronologinya !!!

Selasa, 22 November 2022 | November 22, 2022 WIB | 0 Views Last Updated 2022-11-22T09:11:09Z



Cilacap-Sucaindo.com 

Sengketa sebidang tanah sawah seluas 3.150 m2, yang terletak di Blok 006, Desa Karangreja, Kecamatan Maos, Kabupaten Cilacap, sebagaimana tercatat dalam SPPT NOP.33.01.120.008-0075.0, antara Madngadi, warga Jln.Beo, RT.001 RW.001, Desa Karangsari, Kecamatan Adipala Vs Kasno Cs, warga Desa Karangkemiri, Kecamatan Maos, terus bergulir dan belum ada penyelesaian, bahkan diduga akan berbuntut panjang.


Pasalnya, meski sudah berulangkali di mediasi, dengan difasilitasi oleh Pemerintah Desa Karangkemiri, dan dihadiri oleh semua pihak yang tertulis dalam Surat Pernyataan tersebut, namun tidak ada penyelesaian, karena Kasno Cs, tetap tidak mau menyerahkan dan mengklaim, tanah sawah tersebut adalah miliknya.


Tak pelak, akhirnya Madngadi melaporkan perkara sengketa tanah tersebut ke Polsek Maos.


Dalam Laporan Pengaduan yang disampaikanya secara tertulis (2/8/2022) Madngadi melaporkan, adanya peristiwa/kejadian penguasaan dan atau penyerobotan tanah oleh Kasno Cs.


"Terjadinya penguasaan tanah sawah itu, diawali oleh adanya Surat Pernyataan tertanggal 11-12-2006, yang dibuat antara Madngadi dengan orang tua Terlapor, yang merupakan Ahli Waris (adik kandung) almarhumah Nakem ( istri Madngadi ), karena dalam pernikahan keduanya, tidak memiliki anak.


Adapun tanah tersebut merupakan harta bersama, yang belum dipisahkan, dan kedudukan Madngadi sebagai pemilik dalam batasan yang menjadi haknya, sekaligus sebagai salah satu ahli waris, selain saudara-saidara kandung almarhumah istrinya.

Surat Pernyataan antara Madngadi dengan para adik kandung almarhumah Nakem (istri madngadi)


Terlebih Surat Pernyataan itu, selain tidak di-Akta Notaris-kan, sekaligus tidak menyebutkan lokasinya sehingga tidak memenuhi kaidah-kaidah hukum yang bisa disamakan kedudukanya dengan Akta Hibah, yang bisa dijadikan sebagai Dasar Peralihan Hak.


Apalagi, sejak tanah tersebut dikuasai oleh terlapor, sampai sekarang SPPT-nya juga masih atas nama Nakem/ Madngadi berikut pembayaran pajaknyapun dibayar oleh Madngadi.


Ironisnya, dalam upaya mediasi untuk kesekian kalinya, Kasno cs tidak memiliki itikad baik, dengan tidak menghadiri tanpa alasan yang jelas dan bisa dipertanggung-jawabkan, sehingga mejadi indikator, adanya niat jahat darinya untuk menguasai dan memanfaatkan secara sepihak bidang tanah yang bukan haknya ".


Menanggapi hal tersebut, tatkala dikonfirmasi di ruang kerjanya, AKP. Iwan Efendi SH, Kapolsek Maos menyatakan, jika Polsek Maos saat ini tidak bisa melakukan Penyidikan, terlebih menurutnya  ini merupakan Kasus Perdata.

Namun demikian, dirinya akan mencoba berkordinasi dengan Pemdes Karang Kemiri, agar masalah ini dimediasi kembali, supaya ada penyelesaian.


"saya akan mencoba meng-komunikasikan  dengan Kepala Desa Karang Kemiri agar bisa dimediasi ulang, namun karena lahirnya Surat Pernyataan tersebut di Desa Karangsari, yang masuk wilayah hukum Kecamatan Adipala, sehingga saran saya, silahkan memberitahukan terlebih  dulu dengan Kapolsek Adipala ".


Sementara tatkala dikonfirmasi belum lama ini diruang kerjanya,  AKP.Budi, Kapolsek Adipala, pasca membaca dan mencermati seluruh dokumen dan data yang ada menyatakan jika karena objek sengketa berikut orang yang menguasai tanah tersebut keberadaanya, diWilayah Hukum Kecamatan Maos, maka otomatis menjadi kewenangan Polsek Maos untuk menanganinya.


Namun tatkala dipertanyakan terkait keabsahan/kekuatan Surat Pernyataan tersebut secara hukum, AKP Budi menegaskan, jika Surat Pernyataan ini, tidak ada artinya dan tidak mempunyai kekuatan Hukum sedikitpun, meski dibubuhi materai seberapapun banyaknya, sehingga tidak bisa dijadikan dasar oleh Kasno cs untuk mengklaim, tanah tersebut miliknya.


"Makanya tatkala Madngadi meminta untuk dikembalikan, tidak ada alasan dan celah sedikitpun bagi Kasno cs untuk tidak mengembalikan, "paparnya.



Lebih lanjut AKP.Budi menjelaskan, jika sepanjang Madngadi masih hidup, menurutnya,  penyelesaian perkara ini sebenarnya sangat gampang dan simple.


"buatkan Surat Pembatalan Pernyataan tersebut, dengan Akta Notaris, bahkan bila memungkinkan sekaligus dibuatkan Sertifikat, karena bukti kepemilikan sebidang tanah secara hukum adalah sertifikat, "pungkasnya.


Penulis: Suliyo 


Editor : @Adi

Posting-Web
Iklan-ADS
Iklan-ADS
×
Berita Terbaru Update
close
Banner iklan disini