Kapolda Jateng Irjen Pol Ahmad Luthfi saat menunjukan barang bukti upal (Foto Bidhms polda Jateng ) |
Media Sucaindo.com Sukoharjo – Polda Jateng grebek sebuah pabrik pencetak upal (uang palsu) berikut jaringan peredarannya di sejumlah provinsi, dengan mengamankan 5 tersangka beserta barang bukti upal senilai Rp 1,26 miliar. Hal ini disampaikan Kapolda Jateng Irjen Pol Ahmad Luthfi saat konferensi pers di Mapolres Sukoharjo, Selasa, (1/11/2022) siang.
Dalam kegiatan itu, turut hadir anggota komisi III DPR RI, Eva Yuliana, Kepala Perwakilan Bank Indonesia Provinsi Jateng, Rahmat Dwi Saputra serta sejumlah Pju Polda Jateng.
Kapolda menyebut, upal yang ditemukan dalam sebuah pabrik percetakan di Sukoharjo sangat mirip dengan aslinya.
“Ini jadi hal yang luar biasa karena disaat isu global terkait dengan inflasi baik secara internasional dan nasional, upal jadi menarik yang dimanfaatkan oknum tertentu sehingga berdampak membanjiri wilayah kita yang berakibat inflasi itu sendiri,” sebutnya.
Luthfi menerangkan, pengungkapan ini menggunakan metode scientific yang dikombinasikan dengan hasil pengembangan di lapangan. Dengan cara tersebut petugas berhasil mengungkap sejumlah TKP peredaran dan produksi upal di beberapa propinsi yaitu Jateng, Jatim, dan Lampung.
“Pengungkapan di Jateng sendiri ada 4 TKP menjadi penting karena merupakan TKP produksi upal. Jadi omzet percetakannya sangat luar biasa sekali,” terangnya.
Lima tersangka tersebut berinisial SU asal Semarang, R asal Klaten, S asal Banyumas, IM asal Karanganyar (pemilik percetakan), dan IS asal Jakarta, yang memiliki peran berbeda mulai dari designer, sablon, operator cetak hingga marketing yang mengedarkan.
Kapolda juga menyebut terdapat sejumlah tersangka yang masih DPO dan menegaskan bahwa semuanya akan segera terungkap dan tertangkap.
Dijelaskannya, kronologis pengungkapan diawali pada 7 Oktober 2022 dimana petugas menemukan 26 lembar upal dan dikembangkan pada 12 Oktober dengan menyita upal senilai Rp 40 juta dari tersangka SU. Kemudian pada 17 Oktober diungkap kembali Rp 385 juta upal di wilayah Brayat, Klaten.
Selanjutnya, pada 28 Oktober dilakukan penangkapan terkait kasus tersebut di Bandung. Selain itu, 17 Oktober juga diungkap 3 pelaku di Mesuji, Lampung yang di-DPO-kan serta Rp 31,9 juta diungkap kasus upal di wilayah Surakarta.
“Dari beberapa pelaku tersebut mengerucut kepada TKP pencetakan upal di Sukoharjo,” jelasnya.
Modus yang digunakan para pelaku dengan cara memproduksi dan mengedarkan upal menggunakan perantara marketing serta kurir yang bertugas mencari pembeli. Para pelaku juga menjual upal tersebut senilai Rp. 300 ribu tiap Rp 1 juta upal.
“Termasuk membelanjakan uang itu untuk sehari-hari,” lanjutnya.
Di Jateng sendiri, upal tersebut diedarkan oleh para pelaku di sejumlah wilayah seperti Solo, Klaten, Sukoharjo, Temanggung, dan lainnya.
Motif dari perbuatan pelaku untuk mendapatkan jasa / upah guna memenuhi kebutuhan sehari-hari karena desakan ekonomi serta ingin mendapatkan keuntungan yang besar ditengah krisis yang dialami negara.
“Upal yang diproduksi pelaku hampir mendekati aslinya, ada seratnya, dan lainnya. Bahkan, diinformasikan jika upal tersebut juga lolos sinar ultraviolet. Saya minta masyarakat tetap waspada peredaran upal dengan metode 3D. Diraba, diterawang, dan dilihat,” pungkasnya.
Atas perbuatannya para pelaku dijerat pasal pasal 27 ayat (1) pasal 26 ayat (1) pasal 37 ayat (1) dan atau pasal 36 ayat (1) UU nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang dengan ancaman pidana penjara maksimal seumur hidup dan denda maksimal Rp. 100 milyar.
Sumber: Humas Polda Jateng
@Adi