Sucaindo.com_ Semarang
Sidang pemeriksaan awal lanjutan hari Selasa tanggal 29 November 2022 dengan agenda sidang menghadirkan para calon kades desa Jetak berjalan lancar.
Agenda sidang tersebut dihadiri lengkap oleh semua pihak termasuk para calon kades Jetak yang mendapatkan undangan dari PTUN Semarang untuk ditanyakan kesediaannya masuk sebagai pihak atau tidak dalam perkara gugatan sengketa hasil seleksi bakal calon kepala desa Jetak 2022.
Dari 5 orang calon kepala desa Jetak yang hadir (Sarinah, Siti Lestari, Wahyu Hariadi, Aris Wuryanto dan Kahono) hanya Aris Wuryanto dan Wahyu Hariadi yang bersedia masuk pihak sebagai pihak intervensi (tergugat intervensi), alasan mereka berdua bersedia masuk sebagai tergugat intervensi karena ingin membuktikan bahwa Pilkades desa Jetak yang telah dilaksanakan lalu itu benar-benar dilaksanakan dengan bersih dan transparan atau sebaliknya.
Sedangkan 3 calon kades lainnya menyatakan ketidak bersediaannya untuk masuk sebagai pihak dalam perkara gugatan no. 84/G/2022/PTUN.SMG tersebut.
Hal tersebut disampaikan juga oleh sdri. Sarinah sebagai Kades Jetak Terpilih menyampaikan bahwa dirinya yang sudah menang dalam kompetisi Pilkades desa Jetak tidak mau repot dan pusing memikirkan hal tersebut karena semuanya sudah selesai dan tidak perlu diperdebatkan lagi.
padahal sangat jelas dalam gugatan nota keberatan AHMAD ARI SYARIFUDDIN didalam nota keberatan menolak hasil seleksi balon kades kecalon kades dikarenakan
mengatakan bahwa pihaknya menempuh jalur PTUN karena menduga adanya kejanggalan pada proses seleksi tertulis di FEB UKSW. Kejanggalan itu terdapat pada komputer enam bakal calon yang sudah diberi nama masing-masing bakal calon disertai pasword.
Dari situ didapati hal yang berbeda dan sempat menjadi acuan kami. Pasalnya saat rapat kepanitian di desa yang pada saat itu juga dihadiri enam bakal calon, disepakati menggunakan Perbup Nomor 42.. ujar Kuasa Hukum, Ricky Ananta, S.T., S.H., M.H. s