KENDAL, Sucaindo.com
Masih ditemukannya pungutan di sekolah membuat dunia pendidikan harus memahami aturan yang ada. Untuk memahami aturan yang ada, jajaran pendidikan diberikan arahan dan sosialisasi mengenai beberapa peraturan yang tidak boleh dilakukan.
Bupati Kendal Dico M Ganinduto tegas mengatakan bahwa ada peraturan yang telah jelas tertera dalam melakukan beberapa tindakan yang berkaitan di sekolah. Sebagai tenaga pengajar harus fokus melakukan inovasi di bidang pendidikan yang bertujuan meningkatkan Sumber Daya Manusia.
“Guru ataupun tenaga pengajar merupakan garda terdepan kita dalam melakukan revolusi peningkatan SDM, maka dari marilah kita fokus pada hal tersebut dan menjadi amanah dalam mendidik anak-anak kita,” ujar Dico M. Ganinduto Sosialisasi dan Arahan Tentang Pendidikan Anti Korupsi dan Pendanaan Pendidikan Melalui Partisipasi Masyarakat (Wali Murid/Sponsorship) di Pendopo Tumenggung Bahurekso, Senin 21 November 2022.
Bupati mengharapkan dengan sosialisasi ini apa yang akan dijelaskan oleh Kejari Kendal menjadi pelajaran penting. Selain itu dirinya selalu menyampaikan kepada jajarannya untuk dapat bekerja sesuai peraturan dan ketentuan yang telah berlaku,ungkapnya
Terkait isu pungutan sumbangan yang masih ada, Dico menegaskan, saat ini telah dilakukan pengecekan dan evaluasi untuk menyimpulkan kebenarannya.
"Kita belum bisa menyampaikan kebenarannya karena kita masih melakukan evaluasi dan pengecekan. Jika terbukti bersalah kita akan lakukan evaluasi menyeluruh ke sekolah-sekolah lainnya," pungkas Bupati
Saat Di konfirmasi melalui WhatsApp
Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Kendal
Menyampekan ke awak media ,menyikapi dugaan pungutan liar yang terjadi, sudah Dilaksanakan pemeriksaan.
Dinas telah memanggil komite sekolah dan kepala sekolah untuk pendalaman agar mendapatkan data lebih detail dan komplit,punkas Ahmadi
Penulis:
@Adi