-->

Notification

×

Iklan

New-Slide

Iklan

New-Slide

Bangunan Resto & Cafe Axelia Tabrak PERPRES No. 60/2021, Apakah APH Kab. Semarang Berani Menindak

Jumat, 16 Desember 2022 | Desember 16, 2022 WIB | 0 Views Last Updated 2022-12-16T14:44:33Z

Sucaindo.com_Kab. Semarang,   - Danau Rawa Pening di Provinsi Jawa Tengah termasuk dalam 15 danau prioritas nasional berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 60 Tahun 2021 tentang Penyelamatan Danau Prioritas Nasional. 

Danau merupakan bagian dari ekosistem dan sumber air yang memiliki nilai ekonomi, sejarah, budaya, dan ekologi serta memiliki keterkaitan erat dengan kehidupan masyarakat Indonesia. Saat ini beberapa danau di Indonesia sudah mengalami kerusakan, baik di daerah tangkapan air, sempadan danau, penurunan sumber daya alam dan keanekaragaman hayati, penurunan kualitas air, peningkatan erosi dan kepunahan spesies endemik. Ketika kondisi tersebut terjadi, maka menjadi ancaman terhadap terpeliharanya fungsi danau dan berdampak negatif bagi masyarakat. 

Resto & Cafe Axelia yang semula hanya memiliki izin Taman Rekreasi Agrowisata, Taman Bunga Axelia sebagaimana tercantum dalam Rancangan Dokumen Upaya Pengelolaan Lingkungan dan Kegiatan Pengendalian Lingkungan (UKL-UPL) yang diberikan adalah izin Rekreasi yang dikeluarkan oleh Dinas Lingkungan Hidup, pada tanggal 21 Desember 2018, Kabupaten Semarang.

Menurut sumber dari pekerja dan mandor Resto & Cafe Axelia  sedang membangun kolam renang permanen, hal ini di komentari J. Sidabutar, S.Th, S.H sebagai anggota Garda Bela Negara Nasional sekaligus ketua investigasi LSM Pijar Keadilan menyampaikan portalindonesianews.net, Jumat (16/12/2022). 

“Pemerintah Kabupaten Semarang, Ngesti Nugraha, jangan hanya bicara soal pembangunan tanggul untuk memisahkan air danau, pengerukan sedimen dan eceng gondok di sekitar Rawa Pening, tapi jangan menutup mata menutup telinga terhadap bangunanyang melanggar PERPRES No. 60 Tahun 2021 untuk menyelamatkan danau prioritas nasional,” jelasnya. 

“Pemerintah harus bisa membimbing dan mendukung masyarakat sekitar danau untuk meningkatkan keterlibatan mereka dalam pengelolaan danau dan melanjutkan kegiatannya, bukan malah menutup mata terhadap bangunan permanen yang mengganggu ekosistem danau. Itu akan berdampak sangat luas,” tegasnya. 

“Marwah pemerintah daerah ditentukan oleh Aparat Penegak Hukum (APH) dalam penegakan peraturan daerah, contohnya menindak pelanggaran peraturan daerah seperti Pembangunan yang melangar Informasi Tata Ruang (ITR) di Kafe & Resto Pinarak di Tuntang, bangunan ruko tanpa Surat Informasi Manajemen Persetujuan Bangunan Gedung (SIM PBG) di Jalan Letjen Suprapto Kelurahan Sidomulyo Kecamatan Ungaran Timur, dan Bangunan Resto & Kafe Axelia yang berdiri di Lingkungan Pojok Sari RT.04 RW.01 Kelurahan Pojok Sari Kecamatan Ambarawa dengan melanggar Perpres No 60 Tahun 2021,” jelasnya. 

Sementara itu, J. Sidabutar menambahkan, dengan pelaksanaan yang cepat dan tegas, Rawa Pening diharapkan bisa menjadi sumber pendapatan andalan masyarakat di sekitar Rawa Pening, baik dari pertanian maupun nelayan, dan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dapat cepat tercapai.

(Red : Time)
Posting-Web
Iklan-ADS
Iklan-ADS
×
Berita Terbaru Update
close
Banner iklan disini