Kab.Semarang Media Sucaindo.com
PERDA KAB. Semarang NO.10, LD 2010/N0.10, LL SETDA KAB. SEMARANG : 99 HLM Peraturan daerah tentang pajak daerah. Merupakan salah satu sumber pendapatan asli daerah yang digunakan untuk membiayai pelaksanaan Pemerintahan Daerah, dalam rangka meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dan memberikan kepastian hukum dalam pelaksanaan Pajak Daerah, maka perlu dibuat pengaturan dengan memperhatikan potensi daerah dan sesuai dengan ketentuan Pasal 95 ayat (1) Undang – Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah disebutkan bahwa Pajak ditetapkan dengan Peraturan Daerah. Dalam Peraturan Daerah ini terdiri dari XIX BAB dan 96 Pasal.
Badan Keuangan Daerah (BKUD) Kab.Semarang bersama Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kab.Semarang melakukan penertiban wajib pajak pada Rabu 21 Desember 2022. Kegiatan ini dilakukan, salah satu tujuannya untuk memantau mereka para pelaku usaha yang memiliki tunggakan dalam hal pelunasan pajak daerah.
Dalam penertiban wajib pajak, upaya persuasif masih diupayakan dilakukan sebelum penindakan sesuai aturan yang berlaku di Kab Semarang.
Dalam upaya penertiban wajib pajak, benerapa Lokasi yaitu di Hotel Bromo Indah, , Karaoke Monalisa, Hotel Anisa, dan Saloka Theme Park tidak luput dari petugas BKUD yang di kawal langsung Kabid Satpol PP Bidang Ketertiban Umum dan Penegakan Produk Hukum Daerah Drs Domingos goncalves dengan berbagai jenis pajak daerah yang berbeda.
Petugas memberikan pemahaman dan pertanyaan, khususnya perihal kewajiban dan pembayaran pajak daerah yang belum terbayarkan.itu Dilakukan karena sudah melebihi tenggang waktu yang sudah diberikan ke para pelaku usaha.
Dalam upaya persuasif yang diberikan, BKUD meminta pengelola atau pemilik aset untuk menjelaskan terkait kewajiban pajak yang belum dibayarkan. Disertai alasan yang melatarbelakangi keterlambatan pembayaran tersebut.
Kemudian mereka dimintai kesanggupan secara tertulis terkait kesanggupannya untuk melunasi tunggakan tersebut sesuai ketentuan.
Ini sesuai ketentuan jika tidak membayar pajak di aturan itu ada namanya tindakan paksa yaitu penyegelan, nanti jika sudah segel sampai hari yang sudah di tentukan maka izin akan di tarik/cabut.
Saat di temui awak media Sucaindo Kabid Pajak BKUD Bpk Slamet Suyono mengatakan dengan adanya penindakan wajib pajak beliau berharap upaya persuasif itu bisa meningkatkan kesadaran wajib pajak, agar bisa menjadi lebih baik lagi kedepannya. Dengan demikian, serapan pajak daerah tersebut bisa maksimal, dan dapat membantu dalam pembangunan daerah untuk tahun sebelumnya.
Hal ini penting dilakukan karena pajak yang dibayarkan oleh masyarakat, nantinya juga akan kembali lagi ke masyarakat. Tepatnya dalam berbagai program maupun kebijakan pemerintah di tahun selanjutnya" tegasnya.
Selain penertiban wajib pajak kabid satpol pp juga menayakan tentang perijinan yang lain seperti perijinan masih berlaku apa sudah habis masa berlakunya kalau memang sudah habis Kabid Ketertiban Umum dan Penegakan produk Hukum Daerah, Drs. Domingos Goncalves menghimbau para pelaku usaha agar segera mengurus perijinanya biar tidak menimbulkan kecemburuan sosial pada pengusaha yang lain" ucapnya
Pewarta Muchyidin