-->

Notification

×

Iklan

New-Slide

Iklan

New-Slide

BKUD BERSAMA SATPOL PP DORONG WAJIB PAJAK UNTUK MENAIKAN PENDAPATAN ASLI DAERAH ( PAD ) DI KAB.SEMARANG

Rabu, 21 Desember 2022 | Desember 21, 2022 WIB | 0 Views Last Updated 2022-12-21T14:32:44Z




Kab.Semarang Media Sucaindo.com

PERDA KAB. Semarang NO.10, LD 2010/N0.10, LL SETDA KAB. SEMARANG : 99 HLM Peraturan daerah tentang pajak daerah. Merupakan salah satu sumber pendapatan asli   daerah yang digunakan untuk membiayai pelaksanaan  Pemerintahan Daerah, dalam rangka meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dan memberikan kepastian hukum dalam pelaksanaan Pajak Daerah, maka perlu dibuat pengaturan  dengan memperhatikan potensi daerah dan sesuai dengan ketentuan Pasal 95 ayat (1) Undang – Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah disebutkan  bahwa Pajak ditetapkan dengan Peraturan Daerah. Dalam Peraturan Daerah ini terdiri dari XIX BAB dan 96 Pasal.


Badan Keuangan Daerah (BKUD) Kab.Semarang bersama Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP)  Kab.Semarang  melakukan penertiban wajib pajak pada Rabu 21 Desember 2022. Kegiatan ini dilakukan, salah satu tujuannya untuk memantau mereka para pelaku usaha  yang memiliki tunggakan dalam hal pelunasan pajak daerah.



Dalam penertiban wajib pajak, upaya persuasif masih diupayakan dilakukan sebelum penindakan sesuai aturan yang berlaku di Kab Semarang.


Dalam upaya penertiban wajib pajak, benerapa  Lokasi yaitu di Hotel Bromo Indah, , Karaoke Monalisa, Hotel Anisa, dan Saloka Theme Park tidak luput dari petugas BKUD yang di kawal langsung Kabid Satpol PP  Bidang Ketertiban Umum dan Penegakan Produk Hukum Daerah Drs Domingos goncalves  dengan berbagai jenis pajak daerah yang berbeda.


Petugas memberikan pemahaman dan pertanyaan, khususnya perihal kewajiban dan pembayaran pajak daerah yang belum terbayarkan.itu Dilakukan karena sudah melebihi tenggang waktu yang sudah diberikan ke  para pelaku usaha.


Dalam upaya persuasif yang diberikan, BKUD meminta pengelola atau pemilik aset untuk menjelaskan terkait kewajiban pajak yang belum dibayarkan. Disertai alasan yang melatarbelakangi keterlambatan pembayaran tersebut.


 Kemudian mereka dimintai kesanggupan secara tertulis terkait kesanggupannya untuk melunasi tunggakan tersebut sesuai ketentuan.


Ini sesuai ketentuan jika tidak membayar pajak di aturan itu ada namanya tindakan paksa yaitu penyegelan, nanti jika sudah segel sampai hari yang sudah di tentukan maka  izin akan di tarik/cabut.


Saat di temui awak media Sucaindo Kabid Pajak BKUD  Bpk Slamet Suyono mengatakan dengan adanya penindakan wajib pajak beliau berharap upaya persuasif itu bisa meningkatkan kesadaran wajib pajak, agar bisa menjadi lebih baik lagi  kedepannya. Dengan demikian, serapan pajak daerah tersebut bisa maksimal, dan dapat membantu dalam pembangunan daerah untuk tahun sebelumnya. 


Hal ini penting dilakukan karena pajak yang dibayarkan oleh masyarakat,  nantinya juga akan kembali lagi ke masyarakat. Tepatnya dalam berbagai program maupun kebijakan pemerintah di tahun selanjutnya" tegasnya.


Selain penertiban wajib pajak kabid satpol pp juga menayakan tentang perijinan yang lain seperti perijinan masih berlaku apa sudah habis masa berlakunya kalau memang sudah habis Kabid Ketertiban Umum dan Penegakan produk Hukum Daerah, Drs. Domingos Goncalves menghimbau para pelaku usaha agar segera mengurus perijinanya biar tidak menimbulkan kecemburuan sosial pada pengusaha yang lain" ucapnya 


Pewarta  Muchyidin

Posting-Web
Iklan-ADS
Iklan-ADS
×
Berita Terbaru Update
close
Banner iklan disini