Cilacap-sucaindo.com
Meski sudah cukup lama berdiri dan menjalankan segala aktifitasnya, namun keberadaan UPK Kecamatan Sampang, Kabupaten Cilacap, Jawa Tengah masih menjadi sebuah misteri yang mendapat sorotan dan perhatian dari banyak pihak.
Pasalnya, selain kurang dan lemahnya sosialisasi dari Pejabat terkait yang bisa menyentuh dan dipahami oleh masyarakat luas, baik terkait Sumber dan besarnya modal berikut program kerjanya, terlebih dianggap oleh berbagai pihak atas lemahnya pengawasan dalam pengelolaan modal, menyusul adanya Diskriminasi Pelayanan kepada Awak Media.
Hal itu tercermin dari sikap dan pernyataan 2 (dua) Karyawan UPK tersebut tatkala Awak Media ini melakukan silaturahmi dalam rangka membangun kemitraan.
"Maaf, kami dari UPK Kecamatan Sampang menolak dan tidak bisa bermitra dengan Wartawan dari Media apapun, "katanya seraya menjelaskan alasanya, "karena kami telah mendapat arahan dan petunjuk dari Pak WSS, (seorang oknum wartawan) agar UPK Kecamatan Sampang hanya bermitra denganya, bahkan dalam hal ini, dia berani menjamin keamananya untuk menolak kemitraan dengan wartawan lain dari media manapun.
Yuli Suprapto-Kasie PM Kecamatan Sampang |
"Kalau ada wartawan lain yang datang dan bermaksud untuk bermitra, "tolak saja" dan katakan jika saya yang melarang dan bertanggung jawab, "kata keduanya menirukan ucapan sang Oknum wartawan tersebut.
Tentunya sikap & keputusan UPK Kecamatan Sampang itu, selain Diskriminatif sekaligus sebagai Barometer atas dangkal dan kerdilnya pola pikir dan wawasanya.
Menanggapi hal tersebut, ketika dikonfirmasi dikantornya, Achmad Khoerudin, Camat Sampang, melaluhi Yuli Suprapto, Kasie PM (Pemberdayaan Masyarakat, merasa kaget dan tidak percaya.
"Saya tidak tahu, kalau ada diskriminasi Pelayanan UPK Kecamatan Sampang terhadap Awak Media, "katanya yang kemudian berjanji untuk segera berkordinasi dengan UPK agar masalah ini selesai & tidak semakin melebar yang berpotensi mengganggu harmonisasi dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
Lebih lanjut Yuli menambahkan jika awalnya UPK merupakan satu unit dalam PNPM (Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat), namun sekarang sekaligus merupakan kelanjutan PNPM karena telah dibekukan.
Dijelaskanya, modal UPK Kecamatan Sampang, berasal dari Hibah Pemerintah Pusat, sebesar rp.3 Milyar, meliputi Dana yang bergulir berikut Aset yang berupa tanah dan bangunan, serta perlengkapan kantor.
Adapun Program kerja UPK Kecamatan Sampang yang bersifat komersil, yang selama ini berjalan adalah SPP (Simpan Pinjam Perempuan) yang dalam pendistribusian dan pencairanya melaluhi Kelompok dan diketahui oleh Kepala Desa.
Diakuinya, bahwa keuntungan UPK Kecamatan Sampang dalam 1 tahun sebesar rp.300.000.000,- yang dialokasikan buat penambahan modal, biaya operasional berikut gaji pegawai serta bansos, berupa sembako untuk masyarakat berdasarkan usulan Kepala Desa setempat, yang disesuaikan dengan besarnya penyerapan dana pinjaman kelompok yang diajukan melaluhi Proposal dalam MAD (Musyawarah Antar Desa) yang dilakukan tiap tahun.
Secara spesifik Yuli menjelaskan jika
UPK Kecamatan Sampang, beralamat Kantor di Jalan. Margomulyo, Desa Karang Tengah, Kecamatan Sampang, No.Telp. 081-399-954-458, 088-166-501-66, yang sekarang diketuai oleh Sutanto dari Desa Paketingan.
Adapun kedudukan Camat, kata Yuli menegaskan, merupakan Penanggung-Jawab Operasional.
Sementara dalam pengawasanya, selain ada Badan Pengawas dalam internal UPK yang berjumlah 3 orang, mulai tahun kemarin sudah melibatkan Inspektorat.
Sayangnya tatkala ditanyakan berapa jumlah kelompok SPP se-Kecamatan Sampang berikut besarnya penyerapan Dana Pinjaman yang bergulir, untuk masing-masing Desa, Yuli tidak bisa menjelaskan secara rinci & detail.
"Untuk hal itu, saya tidak tahu persis, dan setahu saya, kelompok SPP berikut penyerapan Dana Pinjaman terbesar se-Kecamatan Sampang adalah Desa. Karang Tengah dan Desa Paketingan, "pungkasnya (suliyo).