-->

Notification

×

Iklan

New-Slide

Iklan

New-Slide

GNPK-RI Jateng Bersama Paralegal PAI dan Jurnalis Gagas Paralegal Desa dalam Pencegahan Korupsi serta Bantuan Hukum

Rabu, 14 Desember 2022 | Desember 14, 2022 WIB | 0 Views Last Updated 2022-12-14T10:05:39Z


MEDIA_SUCAINDO.COM, KAB. MAGELANG - Konstitusi Negara Republik Indonesia memberikan Hak Atas Keadilan (Access to Justice) bagi setiap warga negara Indonesia sebagaimana diamanahkan dan dijamin dalam Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 yaitu: Segala warga negara bersamaan kedudukannya dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya. 


Oleh karena itu pengakuan, perlindungan dan pemajuan serta pemenuhan di dalam setiap kebijakan dan pemberlakuan hukum merupakan hak dasar manusia setiap warga di Indonesia. 


Wujud dari hak atas keadilan antara lain adalah lewat bantuan hukum kepada masyarakat miskin dan marjinal. Bantuan hukum selama ini dilakukan oleh lembaga bantuan hukum (LBH) lewat pekerja bantuan hukum dan paralegal.


R. Cahyanto Dian Vidiputranto menuturkan, "Paralegal di desa memiliki arti, fungsi, tugas dan peran penting dalam implementasi UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, UU Desa membangun Spirit baru Desa, yaitu mewujudnya desa yang kuat, maju, mandiri, dan demokratis sehingga dapat menciptakan landasan yang kuat dalam melaksanakan pemerintahan dan pembangunan menuju masyarakat yang adil, makmur, dan sejahtera." Rabu(14/12/22).


Lanjut Vidi, "Namun, secara spesifik, paralegal desa harus menempatkan posisi dan peran dalam kerangka perwujudan ketahanan masyarakat desa."


"Dalam kerangka ketahanan masyarakat desa tersebut, keberadaan paralegal desa memiliki peran penting untuk memberikan pendampingan hukum kepada masyarakat mencakup 3 (tiga) hal penting, yaitu: penegakan kewenangan desa, penegakan hak-hak masyarakat desa, dan mewujudkan akuntabilitas sosial desa." Terang Vidi sapaan akrabnya.


"Oleh karenanya, ketiga hal diatas sekaligus merupakan pilar hukum dalam pembangunan dan pemberdayaan masyarakat desa." Tandasnya.


Apa itu paralegal? 


Paralegal adalah seseorang yang secara khusus membantu masyarakat (kaum miskin dan marjinal), berdasarkan  keterampilan khusus dan dan pengetahuan hukum untuk membantu memberikan pelayanan, pendidikan hukum, bimbingan kepada masyarakat. 


Paralegal menggambarkan seseorang yang telah mendapatkan pelatihan khusus dalam bidang pengetahuan dan keterampilan hukum untuk memberikan informasi dan bantuan guna menyelesaikan masalah-masalah hukum. 


"Paralegal secara umum diawasi oleh para advokat profesional dan Lembaga Bantuan Hukum. Paralegal merupakan sebutan yang muncul sebagai reaksi atas ketidakberdayaan hukum dan dunia profesi hukum untuk memahami, menangkap serta memenuhi berbagai kebutuhan sosial (hak-hak masyarakat)." Jelas Vidi.


Pengertian Paralegal


Menurut Andik Hardijanto paralegal didefinisikan sebagai seorang yang bukan sarjana hukum tetapi mempunyai pengetahuan dan pemahaman dasar tentang hukum dan hak asasi manusia, memiliki keterampilan yang memadai, serta mempunyai kemampuan dan kemauan mendayagunakan penegetahuan dan keterampilannya untuk berusaha mewujudkan hak-hak rakyat miskin atau komunitasnya.


Menurut American Bar Association (ABA) paralegal adalah a person, qualified by education, training or work experience who is employed or retained by a lawyer, law office, corporation, governmental agency or other entity and who performs specifically delegated substantive legal work for which a lawyer is responsible".


Definisi lainnya Paralegal adalah seseorang yang berasal dari komunitas atau masyarakat yang memiliki kompetensi dan telah mengikuti  pelatihan atau pendidikan paralegal untuk pemberian bantuan hukum 

Tujuan Paralegal


Sebagai strategi untuk menumbuh kembangkan musyawarah (alternatif dispute resolution) dalam menyelesaian permasalahan yang ada di desa.

Sebagai mediator  dalam menyelesaikan persoalan-persoalan yang ada di desa.


Sebagai mitra pemerintah desa dan atau badan perwakilan desa dalam penyusunan peraturan desa

Memfasilitasi pemerintah desa dan atau badan perwakilan desa di bidang hukum


Nilai-nilai Etik Paralegal


Etika berasal dari bahasa yunani yang berarti kebiasaan atai adat istiadat. Secara etimologi, kata etika (yunani) sama artinya dengan kata moral (latin). Kata moral mengacu kepada baik buruknya manusia sebagai manusia. Sedangkan  etika adalah ilmu yakni pemikiran rasional, kritis, dan sistematis.


Kode etik adalah separangkat kaedah perilaku sebagai pedoman yang harus dipatuhi dalam mengemban suatu tugas.


Tujuan kode etik :


- Menjaga dan meningkatkan kulitas moral.

- Menjaga dan meningkatkan kualitas keterampilan teknis.

- Melindungsi kesehjateraan materiil dari para pengemban tugas.


Fungsi Kode Etik

Menjunjung martabat prpfesi dan menjaga atau memeliharakesehjateraan anggotanya dengan mengadakan larangan-larangan untuk melakukan perbuatan yang akan merugikan kesehjateraan materiil anggotanya.


Nilai-nilai Etik Paralegal


- Menjunjung tinggi serta mengutamakan idealisme (keadilan, kebenaran, dan moralitas).

- Melindungi dan memelihara kemandirian, kebebasan, derajat dan martabat paralegal.

- Menjaga dan meningkatkan mutu pelayanan paralegal terhadap masyarakat, belajar terus menerus untuk memperluas wawasan dan ilmu hukum.

- Mencegah penyalahgunaan keahlian dan pengetahuan yang merugikan masyarakat.

- Menjaga hubungan baik dengan rekan sejawat, termasuk menjaga perssatuan diantara paralegal.

- Memberikan bantuan hukum secara cuma-Cuma kepada masyarakat miksin dan marginal.


Fungsi Paralegal


Dalam menjalankan tugas diatas, paralegal menjalankan fungsi :


Pendidikan kesadaran hukum, advokasi hukum, dan pendampingan hukum dalam kerangka pembangunan desa. Fungsi ini terkait pendampingan hukum dalam pelaksanaan pembangunan di desa yang mencakup : perencanaan, pelaksanaan dan monitoring. 


UU Desa mendefinikan pembangunan desa sebagai upaya peningkatan kualitas hidup dan kehidupan untuk sebesar-besarnya kesejahteraan masyarakat desa.  


Sedangkan tujuan pembangunan desa dinyatakan di dalam pasal 78 ayat (1), yaitu meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa dan kualitas hidup manusia serta penanggulangan kemiskinan melalui pemenuhan kebutuhan dasar, pembangunan sarana dan prasarana desa, pengembangan potensi ekonomi lokal, serta pemanfaatan sumber daya alam dan lingkungan secara berkelanjutan. 


Dalam pelaksanaannya, pembangunan desa mengedepankan kebersamaan, kekeluargaan, dan kegotongroyongan guna mewujudkan pengarusutamaan perdamaian dan keadilan sosial sebagaimana dinyatakan di dalam pasal 78 ayat (3).


Semangat pembangunan desa yang dimaksudkan adalah semangat menjadikan desa sebagai subjek pembangunan, di mana desa diberikan hak untuk memutuskan pembangunan yang akan dilaksanakan di tingkat desa sesuai dengan kebutuhan masyarakat desa yang termuat dalam dokumen perencanaan dan kemudian desa diberikan sumber daya untuk melaksanakan pembangunan tersebut. 


Konsep pembangunan desa di dalam UU Desa ini disebut dengan village self planning, yaitu perencanaan desa yang berdiri sendiri dan diputuskan sendiri oleh desa dengan melibatkan partisipasi masyarakat. Konsep village self planning yang menjadi semangat dari UU Desa ini diharapkan bisa mengembalikan lagi semangat warga untuk berperan aktif di dalam setiap tahapan pembangunan desa. 

Rida winawati

Posting-Web
Iklan-ADS
Iklan-ADS
×
Berita Terbaru Update
close
Banner iklan disini