SALATIGA - Sucaindo.com
Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Salatiga memusnahkan barang bukti hasil sitaan dari 26 perkara tindak pidana umum di daerah itu, Jumat (2/12/2022).
Kepala Kejari Kota Salatiga, Herwin Ardian mengatakan sejumlah barang bukti yang dimusnahkan telah mempunyai kekuatan hukum tetap. Barang bukti yang dimusnahkan hasil sitaan pada periode Agustus – November 2022.
"Barang bukti yang dimusnahkan yakni, shabu dengan berat 3.8857 gram, tembakau gorila dengan berat 15.33 gram, ganja dengan berat 23.26 gram, obat terlarang berjumlah 1750 butir, telepon genggam berjumlah 23 buah dan lain-lain berjumlah 236 barang,"jelasnya.
Herwin menambahkan, pemusnahan barang bukti ini dengan tujuan agar tidak disalahgunakan oleh masyarakat dan pihak terkait.
“Hal ini untuk mengantisipasi terkait juga penyimpangan – penyimpanan dan supaya tidak disalahgunakan juga,” ucapnya.
Herwin menambahkan, sebelum dimusnahkan, barang bukti berjenis obat-obatan terlarang di cek terlebih dahulu.
“Kami menggandeng BNN saat memusnahkannya, jadi obat-obatan tersebut sebelum dimusnahkan di cek terlebih dahulu kandungan kimianya,”pungkasnya.
Adi