-->

Notification

×

Iklan

New-Slide

Iklan

New-Slide

NOTA KEBERATAN HASIL PILKADES DI TOLAK DIPERMADES SIMAK BERITANYA

Jumat, 02 Desember 2022 | Desember 02, 2022 WIB | 0 Views Last Updated 2022-12-01T18:03:29Z

 


Sucaindo.com-kabupaten Semarang, Hasil pilkades jetak kecamatan Getasan Kabupaten semarang ketiga calon mengajukan Nota keberatan Hasil pilkades. Pasalnya dalam pilkades tersebut sangat kurang sehat adanya pelangaran yang di lakukan kepala desa aktif sutrimo. Dimana kepala desa aktif harus netral dalam kampanye pilkades palah ikut serta intervensi warga serta dari pejabat kelurahan ikut kampaye. Dalam pelangaran tersebut sangat disayangkan panitia tingkat desa serta pokja kecamatan tidak membuahkan hasil saat pengajuan nota keberatan dan dilanjutkan Di kabupaten semarang namun tidak jauh beda keputusanya tetap akan di lantik kades terpilih tersebut. Padahal sangat jelas pelangaran tersebut. Ujar ketiga calon kades jetak.


  



Disampaikan juga ketiga calon kades tersebut 1. Penyampaian Sdr. KAHONO, yang intinya :


a. Ybs mendapat informasi dari warga bahwa adanya ancaman dari salah satu Cakades dan perangkat Ds. Jetak, bahwa apabila tidak memilih Cakades tersebut maka bantuan dari Pemerintah tidak diturunkan kepada warga.


b. Bahwa budaya saling intimidasi selalu terjadi pada saat proses Pilkades di Ds. Jetak, sehingga Ybs ingin merubah budaya yang tidak baik tersebut dengan jalan ikut mencalonkan diri selaku Cakades Ds. Duren.


c. Bahwa walaupun tidak terpilih sebagai Kepala Desa, ybs tetap ingin berkontribusi di Ds. Jetak, karena niat dari dalam diri ybs adalah ingin membangun Ds. Jetak dan bukan ingin berkuasa di Ds. Jetak.


d. Ybs juga sudah melaporkan terkait pelanggaran Pilkades Ds. Jetak sesuai dengan prosedur ke pihak - pihak terkait.


 


2. Penyampaian Sdr. ARIS, yang intinya :


a. Banyak pelanggaran yang terjadi di Pilkades Ds. Jetak yang ditemukan oleh Tim sukses ybs yaitu perangkat Desa yang bersikap tidak netral dengan secara terbuka melakukan kampanye mengajak masyarakat untuk memilih salah satu Cakades.


b. Adanya arahan dari Kepala Desa Duren kepada perangkat untuk mensukseskan Cakades yang merupakan Isteri dari Kades aktif yang dianggap hal tersebut adalah ketidak netralan seorang Kepala Desa.


 


3. Penyampaian Sdr. WAHYU, yang intinya :


a. Musyawarah yang dilaksanakan pada hari ini membuat bingung para Cakades tidak terpilih, karena musyawarah yang sama sudah pernah dilaksanakan di Ds. Jetak oleh Bupati Semarang, sehingga musyawarah yang saat ini dilaksanakan seperti hanya formalitas saja.


 


4. Penyampaian Kasi Datun Kejaksaan Negeri Ambarawa, yang intinya :


a. Yang diharapkan pada musyawarah ini yaitu solusi yang adil bagi seluruh pihak, dan seluruh pihak memahami apa yg ada dalam regulasi Pilkades.


 


5. Penyampaian Kasat Intelkam Polres Semarang, yang intinya :


a. Harapan dari Polres Semarang agar permasalahan di Ds. Jetak dapat diselesaikan dengan baik dan tidak menimbulkan konflik lebih lanjut.


b. Polres Semarang membuka diri manakala terdapat pelanggaran yang bersifat pidana untuk dilaporkan ke Polres Semarang.


c. Ucapan terimakasih untuk seluruh pihak di Ds. Jetak yang walaupun terdapat permasalahan namun tetap dapat menjaga kondusifitas kamtibmas khususnya di wilayah Ds. Jetak dan secara umum di Kec. Getasan.


 


6. Penyampaian Kabag Hukum Setda Kab. Semarang, yang intinya :


a. Menyampaikan Keputusan Bupati Semarang terkait gugatan yang diajukan oleh Cakades tidak terpilih Ds. Jetak yaitu ditolak karena tidak bertentangan dengan peraturan Pilkades.


 


7. Penyampaian BPD Ds. Jetak, yang intinya :


a. Adanya permasalahan di Ds. Jetak menjadi pelajaran bagi seluruh pihak di masa depan, agar kedepan lebih profesional lagi dalam melaksanakan proses demokrasi di Ds. Jetak secara khusus, dan di Kab. Semarang secara umum.


 


8. Penyampaian Mantan Camat Getasan, yang intinya :


a. Permohonan maaf ketika menjadi Pokja Pilkades Ds. Jetak masih ada kekurangan sehingga terjadi permasalahan di Pilkades Ds. Jetak, walaupun apapun yang dilaksanakan oleh Pokja sudah sesuai dengan Peraturan Bupati Semarang tentang Pilkades yang mana apabila masih ada hal - hal yang dianggap kurang pas maka dimohonkan permintaan maaf kepada seluruh pihak.


b. Permasalahan di Ds. Jetak menjadi pelajaran bagi seluruh pihak sebagai bahan evaluasi di pelaksanaan Pilkades kedepan.


 


9. Penyampaian Camat Getasan, yang intinya :


a. Selaku Camat Getasan baru memiliki keyakinan bahwa para Cakades tidak terpilih adalah sosok - sosok yang menjadi panutan warga Ds. Jetak, sehingga diharapkan seluruh pihak tetap membantu perihal apapun demi kemaslahatan Ds. Jetak.


b. Harapan agar seluruh pihak tetap menjaga kondusifitas kamtibmas di Ds. Jetak, dan menyerahkan segala gugatan ke pihak yang berwenang untuk didapatkan keputusan yang adil.


Disela sebelum acara klarifikasi serta musyawaroh tersebut di sampaikan calon kepala desa Penyampaian Sdr. WAHYU, yang intinya sudah jelas nota keberatan setelah dikirimkan ke Bupati langsu di balas bupati semarang, Ngesti nugraha yang tertulis nota keberatan di tolak berati undangan ini tidak ada maknanya sangat tidak penting. Melainkan ungangan tersebut hanya untuk mengiring agar ketiga calon tersebut menerima hasil pilkades yang sangat jelas banyak pelangaranya. Namun segala upaya kami bertiga sejak pilkades mengajukan nota keberatan tersebut cumin di patahkan regulasi. Sedang di dalam perbub 42 pasal 35 Huruf f yang berbunyi mengancam untuk melakukan kekerasan atau menganjurkan penggunaan kekerasan kepada seseorang, seklompok anggota masyarakat dan/atau calon kepala desa lainya.


Di bunyikan juga pelaksana kampanye dalam kegiyatan kampanye dilarang mengikutsertakan :


a.       Aparatur sipil Negara, anggota tentara nasional Indonesia, kepolisian Repoblik indinesia.


b.       Anggota Dewan perwakilan rakyat/Dwan perwakilan Rakyat daerah:


c.       Panitia pilkades.


d.       Panwas pilkades.


e.       Kepala desa.


f.        Perankat desa.


g.       Aggota BPDm dan


h.       Pengurus BUMDesa.


 Sedang dalam pelaturan tersebut dilangar perangkat Desa.



       Disampaikan juga kuasa hukum ketiga calon kades jetak. RICKY  ANANTA,S.T,.S.H.,M.H


  h  Hasil pertemuan ini tidak ada yang beda dalam surat bupatin yang saya trima seminggu yang lalu. semua ini tidak ada gunanya karena sudah tertuang dalam surat balasan bupati semarang jadi untuk apa kami dihadirkan disini jika tidak ada keadilan. namun para bapak bapak jangan pernah bosan membalas surat kami karena surat sudah saya kirimkan kepada gubernur jawa tengah serta kami sampaikan kepada kementrian desa. kami siang ini hadie apa cuman suruh meniyakan menerima serta mengggukan kepala dengan keputusan ini.




      Pewarta : iskandar

Posting-Web
Iklan-ADS
Iklan-ADS
×
Berita Terbaru Update
close
Banner iklan disini