Brebes - Sucaindo.com
Tim investigasi Yayasan Buser indonesia ( YBI ) atas Aduan Dari Masyarakat Tanjung Brebes. Akan Dirikan Pabrik PT Duk kyung Internasional Sabtu
(03/12/22)
Hasil Investigasi Yayasan Buser indonesia DPC kab Brebes Diduga Pekerjaan Penataan Atau Pengurugan itu Kawasan industri internasional.yang Tertuang Di Perpres no.79 Tahun 2019, ( KIB ) Dan Lahan Yang di Kerjakan 13 Hektar Kurang Lebih Total Anggaran 29 Milyar,
Tim Investigasi Yayasan Buser indonesia, Mengklarifikasi PT Duk yung,Jadi Proyek Penimbunan Di Mencon Kan ke PT Cakra Yang Mengerjakan Penimbunan itu. Dari Pihak PT. Duk yung sebagai Owner Semua Penimbunan Dan Surat Perintah Kerja (SPK) maupun Kontrak Di Serahkan PT. Cakra Jadi Semua Tanggung Jawab ada di PT. Cakra.
Tim investigasi Yayasan Buser indonesia ( YBI ) akan Segera melakukan langkah langkah sesuai dengan SOP terkait Rencana Pembangunan Pabrik tersebut.. Pihaknya klarifikasi langsung ke pihak pemegang SPK yaitu PT. Cakra Untuk Klarifikasi Terkait Pekerjaan Penimbunan di Desa Tanjung Brebes Ketua Yayasan Buser indonesia pak Oping Maryoni Dan anggotanya LSM YBI menanyakan Perijinan sudah ada apa belum.Dan atas informasi. Pak.Amprullah Selaku Penerima SPK Penimbunan,Belum mengantongi ijin.. dan juga permasalahanya Pemegang SPK yang notabe nya masih aktif di institusi TNI. Tegas nya
Tim Yayasan Buser Indonesia secepatnya Harus ketemu Pak Amrullah Sebagai Penerima SPK.Ketua LSM Opingk Akan Menyampaikan ke Pak Amrullah Mempertanyakan, Terkait Proyek Ini Sudah Ada ijiin Belum Kalau Belum ada Jangan Di Laksanankan dulu.
Masyarakat atau narasumber Memberi Informasi Proyek itu Penimbunan Punyaan PT Duk yung sebagai Owner Dan PT Cakra sebagai Mencoun Di Belakangnya Ada Oknum TNI Yang Masih Aktif Masih Dinas Di Kodim 0713 Brebes, Tetapi Tim Lembaga Yayasan Buser indonesi Yang Di Ketua.i Oping Dalam Waktu Dekat Akan Melayangkan Surat Somasi Ke Dinas Dinas Terkait Ucapnya, oping juga berkomentar kalau dirinya tidak ada maksud menghalang halangi kegiatan proyek tersebut.. akan tetapi birokrasi dan struktur pelaksanaan seyogyanya harus sesuai Tatanan Birokrasi yang ada.. apalagi kawasan tersebut teekunci dgn Aturan Perpres no 79 tahun 2019.. kalau sebagai kawasan Industri. Kalau mau nabrak di paksaan ya musti merubah Perpres dong. Ungkap nya
Red/Tiem/Sci.