-->

Notification

×

Iklan

New-Slide

Iklan

New-Slide

PT. Mida Karya Abadi Parkir Selaku Pemenang Tender Pengelolaan Parkir di RS Lavalette-Malang Sepakat Pekerjakan Semua Pegawai Pengelola Parkir Lama

Kamis, 16 Februari 2023 | Februari 16, 2023 WIB | 0 Views Last Updated 2023-02-16T01:54:39Z



SUCAINDO.COM, KOTA MALANG - Rumah Sakit (RS) Lavalette-Malang menyerahkan Pengelolaan Parkir kepada PT. Mida Karya Abadi Parkir selaku Pemenang Tender dan pihak pemenang Tenderpun mensepakati dengan tetap merangkul dan mempekerjakan semua pegawai pengelola parkir lama, hal ini tertuang dalam berita acara kesepakatan antar pihak yang dalam agenda pertemuannya dilaksanakan pada hari Selasa, 14 Januari 2023 di Ruang Rapat Utama RS Lavalette.

Hal disampaikan Advokat H. Surjono, S.H, M.H, dari Kantor Advokat dan Konsultan Hukum Surjo & Partners selaku Kuasa Hukum Pihak Ketiga yakni saudara Roni Wijaya yang dalam proses mediasi permasalahan pengelolaan parkir antara Pihak Pertama dalam hal ini dr. Mariani Indahri M. MRS selaku Direktur RS. Lavalette-Malang, Saudara Edi Alpinsi selaku Direktur PT. Mida Karya Abadi Parkir sebagai Pihak Kedua, dan Saudara Roni Wijaya selaku Pihak Ketiga sebagai Korlap Petugas Parkir Lama,  bahwa kesepakatan sebagaimana dimaksud tertuang dalam Berita Acara yang disetujui dan ditanda tangai para pihak serta telah dihasilkan keputusan bersama.

Menurut Advokat Senior Kota Malang ini sangat bersyukur dengan adanya Kesepakatan ketiga pihak ini akan memberikan layanan penyediaan lahan parkiran, baik itu, kendaraan mobil dan motor, agar penataan peparkiran tertib dan rapih serta tetap menjalin sinergitas dengan merangkul dan tetap mempekerjakan para pekerja parkir yang lama.

Lanjut Advokat H. Surjono, S.H, M.H,. solusi yang didapatkan dari pertemuan ini, manfaatnya dapat dinikmati secara bersama demi meningkatkan pelayanan parkir bagi masyarakat lantaran RS Lavalette-Malang harus memberikan layanan parkir terbaik.

“Dalam kesempatan ini, kami selaku Kuasa Hukum Saudara Roni Wijaya tetap menjalin kerjasama, setelah proses awal mediasi di Polresta Malang serta kajian-kajian alternatif terbatas terkait pengelolaan parkiran. Adapun itu, akan kami lakukan sesuai kesepakatan yang ada, sebagai bentuk komitmen bersama sehingga pelayanan parkir dapat dilakukan secara cepat dalam pelayanan kepada masyarakat," tuturnya. Kamis (16/02/23).

"Sementara itu, saat mediasi awal dengan Kapolesta Malang, kekhawatiran Kapolresta adalah Malang tetap harus kondusif selama beliau menjabat, hal tersebut terwujud dengan adanya mediasi pengelolaan parkir RS Lavalette-Malang yang bertahun-tahun tidak kunjung terselesaikan dan dikhawatirkan rawan konflik, yang pada akhirnya dalam proses mediasi yang di laksanakan di Polresta Malang beberapa waktu lalu, kita dari kantor advokat dapat menyelesaikan dengan damai." Ungkap Advokat H. Surjono, S.H, M.H,.

“Ini sebagai langkah awal, dapat mengubah bentuk pengelolaan parkir di Kota Malang. Alhamdulillah kita bisa menjembatani konflik pengelolaan parkir RS Lavalette-Malang antara pihak Rumah Sakit sebagai pemilik lahan parkir dan PT. Mida Karya Abadi Parkir selaku pemenang tender parkiran dengan saudara Roni Wijaya selaku Korlap Pengelola Parkir Lama yang tetap dipekerjakan dalam mengelola Parkiran,” jelasnya.

Sebagai informasi, dalam Berita Acara Kesepakatan Bersama tersebut tertuang 5 poin kesepakatan antara pihak Rumah Sakit (RS) Lavalette-Malang yang beralamat di Jalan WR Supratman No.10, Kec. Klojen, Kota Malang - Jawa Timur selaku Pihak Pertama dengan PT. Mida Karya Abadi Parkir selaku pemenang tender parkiran dan Saudara Roni Wijaya selaku Pihak Ketiga sebagai Korlap Pengelola Parkir Lama.

Dalam berita acara kesepakatan tersebut menyebutkan bahwa permasalahan pengelolaan parkir di Rumah Sakit (RS) Lavalette-Malang telah selesai secara kekeluargaan. Berikut 5 poin dalam kesepakat bersama tertulis sebagai berikut;

1. Bahwa Pihak Pertama menyerahkan pengelolaan parkir kepada kepada pihak kedua (sebagai pemenang tender);

2. Pihak Kedua merangkul dan tetap mempekerjakan semua pegawai pengelola parkir lama (Pihak Ketiga Cs);

3. Bahwa Pihak Ketiga menerima kesepakatan ini semua dan akan turut serta  menjaga kondusifitas Kamtibmas;

4. Bahwa Pihak Pertama, Kedua dan Ketiga akan tetap menjalin komunikasi dan silaturahmi yang baik;

5. Bahwa jika nanti ada pihak yang melanggar kesepakatan ini, maka akan diproses sesuai dengan hukum yang berlaku.

Hadir dalam kesepakatan tersebut dari Pihak Pertama, dr. Mariani Indahri M. MRS selaku Direktur RS. Lavalette-Malang, Saudara Edi Alpinsi selaku Direktur PT. Mida Karya Abadi Parkir sebagai Pihak Kedua, dan Saudara Roni Wijaya selaku Pihak Ketiga sebagai Korlap Petugas Parkir Lama, juga dihadiri para saksi-saksi antara lain Habib Hasan Alwi Assegaf, M Bagus Ishaq, Fajar Setiadi, S.H, M.H,. perwakilan Kantor Advokat dan Konsultan Hukum Surjo & Partners, dan Mohammad Sidiq, S.E. 

Kontributor Jatim : Nancy Prihantini

Editor : Eka Himawan

Posting-Web
Iklan-ADS
Iklan-ADS
×
Berita Terbaru Update
close
Banner iklan disini