Sucaindo.com - JAMBI. Tender pembangunan stadion milik Pemerintah Provinsi Jambi di Pijoan belum selesai, teranyar ada sanggahan dari salah satu peserta lelang yang tak dinyatakan sebagai pemenang tender.
Sebagai informasi, ada 61 peserta yang mendaftar di Layanan Pengadaan Sistem Elektronik (LPSE) yang memasukkan dokumen kualifikasi dari 61 peserta ada 11 penyedia jasa, dari 11 penyedia jasa yang lulus kualifikasi 4 penyedia jasa.
Dari 4 Penyedia jasa yang lulus prakualifikasi ada 3 Penyedia jasa yang memasukkan dokumen penawaran tahap II (administrasi & teknis) yaitu : PT. Widya Satria, PT. Sinar Carah Sempurna dan PT. Jaya Konstruksi Manggala Pratama, Tbk
Dari ke 3 perusahaan tersebut diatas yg lulus Nilai Ambang Batas yaitu PT. Sinar Cerah Sempurna dengan masa sanggah 14 Februari s/d 20 Februari 2023 mendatang.
Adapun kontrak hasil perkiraan sendiri yang ditawarkan Dinas PUPR di LPSE sebesar Rp249 Miliar, dan penawaran PT Sinar Cerah sebesar Rp244 Miliar untuk pekerjaan pada tahun jamak 2023 dan 2024.
Dari penelusuran GNPK-RI Jabar, PT. Sinar Cerah Sempurna beralamat di Kota Semarang Jawa Tengah. Dalam rekam jejak perusahaan ini tampak pernah menangani Gedung Olahraga (Stadion) Jatidiri Semarang.
Berdasarkan informasi terdahulu yang berhasil dirangkum, bahwa Ketua GNPK-RI Jawa Barat, Abah Nana akan segera menyampaikan laporan pengaduan kepada Penegak Hukum terkait dugaan penyimpangan proses tender pembangunan Stadion senilai 250 Milyar dari sumber keuangan APBD 2022, 2023, 2024 ( Multi year ).
Abah Nana sapaan akrabnya Ketua GNPK RI Jabar, menyampaikan bahwa pada hari ini 16 Maret 2023, dirinya telah memenuhi janjinya telah menyampaikan Laporan Pengaduan ke Penegak Hukum Bareskrim Polri sebagai bentuk keseriusannya dalam melakukan pencegahan dan pemberantasan korupsi.
Menurut Abah Nana pelaporan ini bukan dikarenakan adanya suka atau tidak suka, namun ini berdasarkan kajian kami GNPK-RI dalam menyikapi laporan masyarakat berdasarkan bukti dan keterangan yang ada, sehingga kami menganggap cukup sebagai bukti awal untuk disampaikan kepada Penegak Hukum.
"Insya Allah Lapdu kami akan segera ditindak lanjuti dan kami berharap dalam waktu dekat ini akan segera ada pemanggilan kepada pihak pihak yang kami laporkan untuk diperiksa." Ujarnya saat berada Ditipidkor Bareskrim Polri yang beralamat di Gedung Awaloedin Djamin Lt. 6. Jl. Trunojoyo No. 3, Kebayoran Baru Jakarta Selatan. Kamis (16/03/23).
Menurutnya, dugaan penyimpangannya dalam proses lelang prmbangunan stadion jambi dengan kode tender 9604070 sudah sangat jelas, sehingga berakibat kepada dugaan unsur perbuatan melanggar hukum.
Siapapun nantinya yang terlibat agar mempersiapkan diri berhadapan dengan Penegak Hukum. Kami dari Ormas GNPK-RI Jabar mengucapkan terima kasih kepada Aparat Penegak Hukum dalam hal ini Ditipidkor Bareksrim Polri yang telah merespon positif laporan pengaduan GNPK-RI Jawa Barat. Salam Antikorupsi !!!." Pungkasnya.
[Red.VDMGL]