Semarang, Sucaindo.com - Bina Marga mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang penyelenggaraan jalan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pemerintah Daerah Kabupaten Semarang melalui Dinas Pekerjaan Umum ( DPU ) menggelontorkan anggaran puluhan juta bahkan sampai ratusan juta, salah satunya anggaran tahun 2022 untuk pekerjaan peningkatan jalan di Dusun Krajansari Desa Kebumen Dusun Kayuwangi Desa Gedong Kecamatan Banyubiru Kabupaten Sèmarang, Jawa Tengah.
Dalam pantauan anggota Lembaga Garda Bela Negara Nasional (GBNN), J Sidabutar dan beberapa media terkait pekerjaan peningkatan jalan di Dusun Kayuwangi, banyak ditemukan kejanggalan menimbulkan dugaan proyek tersebut hanya dikerjakan asal jadi oleh penyedia Jasa CV.ASIH AGUNG yang Beralamat pos piyungan Rt 02 Srimartani piyungan Bantul Yogyakarta (Sesuai Papan Proyek).
Pekerjaan perluasan dan peningkatan jalan ada penambahan kira-kira setengah meter kanan kiri dan tidak ada underlag-nya, hanya berupa bebatuan dan tanah langsung di aspal, dikawatirkan tidak akan lama rusak.
Di bulan yang lalu belum ada satu bulan sudah rusak dan sudah dilakukan perbaikan dengan cara penambalan ulang aspal yang mana sekarang sudah mengelupas.
“Kami sebagai sosial kontrol menduga proyek tersebut dikerjakan asal-asalan pengerjaannya, dan diduga ada permainan antara Pejabat Pemberi Komitmen, konsultan pengawas dan pelaksana proyek,” terang Sidabutar.
Saat dikonfirmasi terkait pekerjaan tersebut kepada Kabid Bina Marga di Dinas Pekerjaan Umum, Supadi, S.T., (Selasa, 28/03) mengarakan agar menjumpai Kepala Dinas atau Sekretaris Dinas DPU, karena semua pertanyaan terkait pekerjaan dilapanangan itu haknya pimpinan.
“Memang menurut RAB pekerjaan tersebut tidak menggunakan Underlag, karena sudag ada aspal, dan bila ada pertanyaan lain, silahkan tanya kepada pimpinan saya, karena saya hanya bawahan,” ujar Supadi.
Tidak hanya J.Sidabutar saja yang geram ada beberapa LSM di Kab Semarang juga merasa geram dengan kegiatan peningkatan jalan Desa yang terkesan amburadul itu. Dan berharap Inspektorat Kab. Semarang turun langsung mengroscek setiap pekerjaan dan mengawasi kualitas pekerjaan yang menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Semarang.(Sabtu, 01/04)
“Hal tersebut diduga kuat kurang adanya pengawasan dari Konsultan Pengawas dilokasi pekerjaan tersebut di duga Konsultan Pengawas ada main mata dengan penyedia jasa, pekerjaan pun diduga dikerjakan tidak sesuai Rancangan Anggaran Biaya (RAB), ketebalan aspal yang sudah jadi sangatlah miris, hasil aspal yang baru dikerjakan sudah pada Retak-retak. Bahkan sebagian sudah hancur,” Tambah J.Sidabutar
”Saya minta kepada Kepala Dinas DPU Kab Semarang harus menindak tegas PPK dan perusahaan pelaksana pemenang tender tersebut agar di black list,” tegas Sidabutar.
Dengan bukti serta dokumentasi LSM di Kab Semarang dalam waktu dekat akan melayangkan surat kepada APH agar menghitung kerugian negara yang dtimbulkan oleh setiap pekerjaan yang dilaksanakan bidang Jasa Marga Kab. Semarang.